Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
PAKAR hukum pidana, Prof Hibnu Nugroho, mengatakan, sah-sah saja jika ada pandangan lain soal "justice collaborator" dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dengan tuntutan terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yoshua, Richard Eliezer. JPU mengurangi hukuman Eliezer dengan perbandingan tuntutan hukuman terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
"Sah-sah saja jika ada pandangan lain terhadap konsep JC ini. Kuncinya nanti ada pada Majelis Hakim. Apakah dikabulkan atau tidak,” kata Hibnu, di Jakarta, Senin (6/2/2023).
Hibnu Nugroho, menilai seorang JC dihukum paling ringan di antara para terdakwa. Hal ini karena sudah memberi kontribusi dalam pengungkapan perkara. Sehingga reward yang diberikan adalah hukuman yang lebih ringan.
Dalam kasus Eliezer yang dituntut 12 tahun penjara, menurut Hibnu, JPU ada dilema yaitu Eliezer sebagai JC tapi dia adalah eksekutor. Namun ada juga pandangan bahwa jika sudah menjadi JC maka tidak dilihat posisi Eliezer berperan sebagai eksekutor atau tidak.
"Ini kan terminologi JPU ya sah-sah saja, tapi terminologi UU bisa saja tidak seperti itu,” jelas Hibnu.
Menurut dia, konsep JC memang hal baru terdengar di Indonesia. “Nampaknya dalam penerapannya perlu proses lewat sosialisasi.
Hibnu.menambahkan, dalam kasus Eliezer ini, JPU juga telah mengabulkan JC ini dengan cara dibandingkan dengan tuntutan terhadap Ferdi Sambo dituntut hukuman seumur hidup. “Jadi pengurangan hukuman (Eliezer, Red) di situ. Kalau tidak diberi "reward" maka hukuman (Eliezer, Red) bisa 20 tahun,” ujar pakar akademi dari Universitas Jenderal Soedirman itu.
Dia menambahkan, supaya tidak menjadi polemik dan berkepanjangan, Hibnu menyarankan agar masyarakat menunggu saja putusan Majelis Hakim. “Apapun yang terjadi majelis hakim yang akan menentukan. Majelis hakim akan mempertimbangkan konsep JC seperti UU atau tidak,” ungkap Hibnu. (OL-13)
Setelah membunuh istri, pelaku mendatangi rumah tetangganya pada tengah malam dan secara terbuka mengakui perbuatannya.
Seorang perempuan berinisial RK, berusia 25 tahun, diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga tewas. Pelaku diduga adalah suaminya sendiri, JN, berusia 36 tahun.
Vance Luther Boelter didakwa membunuh legislator Melissa Hortman dan penembakan terhadap senator negara bagian Minnesota, John Hoffman.
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
PELAKU AS, 21, membunuh atasannya yang merupakan bos sembako berinisial ALS, 64, di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, karena tersinggung dengan perkataan korban.
POLISI mengungkap motif di balik pembunuhan tragis yang terjadi di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengungkap, total kerugian kasus timah sebesar Rp300.003.263.938.131,14.
Korupsi terkait komoditas timah di Indonesia telah menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir. Beberapa terdakwa mendapatkan vonis yang lebih ringan
Jaksa menyebut hal memberatkan dalam kasus ini yakni karena mantan Dirut Pertamina itu tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Mantan General Manager PT Persero Batam, Ardiansyah, dituntut dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan atau 2,6 tahun atas karus korupsi di mantan perusahaannya.
Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara menuntut mati 22 penggedar narkoba untuk memberikan efek jera.
Jaksa menuntut Stefanus Roy Rening penjara 5 tahun karena merintangi penyidikan kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved