Senin 06 Februari 2023, 22:27 WIB

Pakar Hukum: Sah-sah Saja Jaksa Tuntut Eliezeer 12 Tahun

Selamat Saragih | Politik dan Hukum
Pakar Hukum: Sah-sah Saja Jaksa Tuntut Eliezeer 12 Tahun

dok.mi
Ilustrasi

 

PAKAR hukum pidana, Prof Hibnu Nugroho, mengatakan, sah-sah saja jika ada pandangan lain soal "justice collaborator" dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dengan tuntutan terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yoshua, Richard Eliezer. JPU mengurangi hukuman Eliezer dengan perbandingan tuntutan hukuman terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

"Sah-sah saja jika ada pandangan lain terhadap konsep JC ini. Kuncinya nanti ada pada Majelis Hakim. Apakah dikabulkan atau tidak,” kata Hibnu, di Jakarta, Senin (6/2/2023).

Hibnu Nugroho, menilai seorang JC dihukum paling ringan di antara para terdakwa. Hal ini karena sudah memberi kontribusi dalam pengungkapan perkara. Sehingga reward yang diberikan adalah hukuman yang lebih ringan.

Dalam kasus Eliezer yang dituntut 12 tahun penjara, menurut Hibnu, JPU ada dilema yaitu Eliezer sebagai JC tapi dia adalah eksekutor. Namun ada juga pandangan bahwa jika sudah menjadi JC maka tidak dilihat posisi Eliezer berperan sebagai eksekutor atau tidak.

"Ini kan terminologi JPU ya sah-sah saja, tapi terminologi UU bisa saja tidak seperti itu,” jelas Hibnu.

Menurut dia, konsep JC memang hal baru terdengar di Indonesia. “Nampaknya dalam penerapannya perlu proses lewat sosialisasi.

Hibnu.menambahkan, dalam kasus Eliezer ini, JPU juga telah mengabulkan JC ini dengan cara dibandingkan dengan tuntutan terhadap Ferdi Sambo dituntut hukuman seumur hidup. “Jadi pengurangan hukuman (Eliezer, Red) di situ. Kalau tidak diberi "reward" maka hukuman (Eliezer, Red) bisa 20 tahun,” ujar pakar akademi dari Universitas Jenderal Soedirman itu.

Dia menambahkan, supaya tidak menjadi polemik dan berkepanjangan, Hibnu menyarankan agar masyarakat menunggu saja putusan Majelis Hakim. “Apapun yang terjadi majelis hakim yang akan menentukan. Majelis hakim akan mempertimbangkan konsep JC seperti UU atau tidak,” ungkap Hibnu. (OL-13)

Baca Juga

Antara/Aditya Pradana

Mahfud: Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu Capai Rp394 Triliun

👤Kautsar Widya Prabowo 🕔Senin 20 Maret 2023, 16:45 WIB
MENKOPULHUKAM Mahfud MD menyatakan, besaran uang yang diduga masuk dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian...
MI / ADAM DWI

PPP Terima Usulan Nama Capres Termasuk Anies Baswedan

👤Sri Utami 🕔Senin 20 Maret 2023, 16:24 WIB
PPP terus membangun komunikasi antara partai politik dari lintas koalisi tidak terkecuali terhadap Sandiaga Uno yang digadang-gadang...
dok.mi

Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu ke Jaringan Malaysia

👤Mohamad Farhan Zhuhri 🕔Senin 20 Maret 2023, 16:14 WIB
Bareskrim Polri menggagalkan transaksi peredaran 50 kg sabu melalui jalur laut dari Malaysia. Barang haram itu dibawa oleh tersangka AS...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya