Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum pidana, Prof Hibnu Nugroho, mengatakan, sah-sah saja jika ada pandangan lain soal "justice collaborator" dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dengan tuntutan terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yoshua, Richard Eliezer. JPU mengurangi hukuman Eliezer dengan perbandingan tuntutan hukuman terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
"Sah-sah saja jika ada pandangan lain terhadap konsep JC ini. Kuncinya nanti ada pada Majelis Hakim. Apakah dikabulkan atau tidak,” kata Hibnu, di Jakarta, Senin (6/2/2023).
Hibnu Nugroho, menilai seorang JC dihukum paling ringan di antara para terdakwa. Hal ini karena sudah memberi kontribusi dalam pengungkapan perkara. Sehingga reward yang diberikan adalah hukuman yang lebih ringan.
Dalam kasus Eliezer yang dituntut 12 tahun penjara, menurut Hibnu, JPU ada dilema yaitu Eliezer sebagai JC tapi dia adalah eksekutor. Namun ada juga pandangan bahwa jika sudah menjadi JC maka tidak dilihat posisi Eliezer berperan sebagai eksekutor atau tidak.
"Ini kan terminologi JPU ya sah-sah saja, tapi terminologi UU bisa saja tidak seperti itu,” jelas Hibnu.
Menurut dia, konsep JC memang hal baru terdengar di Indonesia. “Nampaknya dalam penerapannya perlu proses lewat sosialisasi.
Hibnu.menambahkan, dalam kasus Eliezer ini, JPU juga telah mengabulkan JC ini dengan cara dibandingkan dengan tuntutan terhadap Ferdi Sambo dituntut hukuman seumur hidup. “Jadi pengurangan hukuman (Eliezer, Red) di situ. Kalau tidak diberi "reward" maka hukuman (Eliezer, Red) bisa 20 tahun,” ujar pakar akademi dari Universitas Jenderal Soedirman itu.
Dia menambahkan, supaya tidak menjadi polemik dan berkepanjangan, Hibnu menyarankan agar masyarakat menunggu saja putusan Majelis Hakim. “Apapun yang terjadi majelis hakim yang akan menentukan. Majelis hakim akan mempertimbangkan konsep JC seperti UU atau tidak,” ungkap Hibnu. (OL-13)
Sebuah pertikaian keluarga berujung pada tewasnya seorang pria berusia 55 tahun, berinisial MG di Rumah Adat Gendang Palit. Korban diduga menjadi korban penganiayaan oleh tiga keponakan.
SEORANG mahasiswa berinisial A (19) ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya yang berlokasi di Jalan Padat Karya I, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Jumat (16/1/2026).
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana kekerasan pada tubuh korban.
Korban ditemukan dalam posisi tengkurap dan tertutup tumpukan dedaunan
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan penemuan mayat pada Sabtu (3/1). Korban ditemukan dengan sejumlah luka bacok di bagian kepala.
UTANG aset kripto disebut sebagai motif utama pelaku pembunuhan anak politikus PKS di Cilegon. Pelaku mengaku mengalami kerugian besar dalam perdagangan aset kripto hingga terlilit utang.
Tom Lembong dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sesuai dakwaan primer.
JPU rampung membacakan tuntutan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Dia dinilai terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengungkap, total kerugian kasus timah sebesar Rp300.003.263.938.131,14.
Korupsi terkait komoditas timah di Indonesia telah menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir. Beberapa terdakwa mendapatkan vonis yang lebih ringan
Jaksa menyebut hal memberatkan dalam kasus ini yakni karena mantan Dirut Pertamina itu tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Mantan General Manager PT Persero Batam, Ardiansyah, dituntut dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan atau 2,6 tahun atas karus korupsi di mantan perusahaannya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved