Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
JAKSA penuntut umum (JPU) membantah pleidoi atau pembelaan yang diajukan Kuat Ma'ruf dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Jaksa menilai fakta yang disampaikan oleh kubu Kuat merupakan fakta yang semu dan parsial. Hal tersebut dikarenakan, menurut jaksa penuntut umum fakta yang diperoleh dari saksi dan keterangan ahli tersebut hanya mendukung argumentasi kubu Kuat Ma'ruf.
Dikarenakan hal tersebut, maka jaksa menilai bahwa pleidoi yang dikemukakan oleh Kuat Ma'ruf dalam melakukan pembelaan tidak menggambarkan fakta yang sesungguhnya.
"Kami selalu tim penuntut umum menolak dan membantah seluruh argumentasi dari tim penasehat hukum di dalam pleidoinya dikarenakan serangan fakta yang mereka kemukakan merupakan fakta yang semu dan parsial yang diperoleh dari keterangan para saksi dan keterangan para ahli yang hanya mendukung argumentasi mereka saja" ucap jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1).
"Sehingga keterangan di dalam pleidoi itu tidaklah menggambarkan fakta yang sebenarnya terjadi" sambungnya.
Jaksa juga menuturkan bahwa, apabila tim penasehat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf dapat mengurangikan fakta persidangan secara utuh maka dapat terlihat kenyataan yang bertolak belakang dengan apa yang dikemukakan oleh penasehat hukum di dalam pembelaan mereka.
Jaksa turut menilai bahwa, apabila kubu Kuat Ma'ruf dapat menguraikan fakta secara utuh maka dapat dengan jelas menunjukkan adanya keturut sertaan Kuat dalam rencana pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.
"Dikarenakan apabila tim penasehat hukum menguraikan seluruh fakta persidangan secara utuh, maka akan dapat terlihat suatu kenyataan yang bertolak belakang dengan apa yang dikemukakan, baik oleh tim penasehat hukum di dalam pleidoi mereka yang telah jelas menunjukkan adanya keturut sertaan terdakwa Kuat Ma'ruf dalam tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu" tegas jaksa.
Selain itu, jaksa juga mengutarakan bahwa dengan diuraikannya fakta persidangan secara konferhensif, maka dapat memperlihatkan bagaimana kerapihan dan terstrukturnya tindakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Karena dengan mengurangikan fakta persidangan secara konferhensif kita akan dapat melihat bagaimana rapi dan terstrukturnya tindakan terdakwa Kuat Ma'ruf dalam rangkaian turut serta merencana pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, dengan mengurangikan rangkaian fakta persidangan secara utuh" ucap jaksa.
Diketahui bahwa, Kuat Ma'ruf telah menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan guna terlepas dari tuntutan jaksa.
Kuat berdalih bahwa, dia tidak pernah mengetahui apa yang akan dialami oleh korban Yosua Hutabarat pada 8 Juli silam.
"Namun saya harus tegaskan bahwa saya tidak pernah mengetahui apa yang akan terjadi kepada almarhum Yosua di tanggal 8 Juli 2022" ucap Kuat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1).
Kuat mengatakan bahwa, sejak dimulainya proses penyidikan yang dia merasa telah dianggap dituduh mengetahui atas rencana pembunuhan terhadap Yosua.
"tetapi dimulai dari proses penyidikan saya seakan-akan dianggap dan bahkan dituduh mengetahui perencanaan pembunuhan terhadap almarhum" ujarnya.
"Baik itu pisau yang dianggap saya sudah siapkan dari Magelang dan bahkan saya dituduh membawa pisau itu ke rumah Duren Tiga" sambungnya.
Menurut Kuat, berdasarkan fakta di dalam persidangan secara jelas tidak memperlihatkan dirinya membawa sebuah pisau yang dimana menurutnya hal tersebut turut duduk dengan keterangan ahli dan rekaman CCTV.
"Padahal di dalam persidangan sangat jelas terbukti saya tidak pernah membawa tas atau pisau yang didukung keterangan dari para saksi dan hasil video rekaman yang ditampilkan" jelas Kuat.
Dia juga menentang tuduhan perihal persengkongkolan dirinya dengan Ferdy Sambo. Hal tersebut dikarenakan menurutnya, tidak ada bukti yang memperlihatkan dia bertemu dengan Ferdy Sambo di kediaman pribadi Ferdy Sambo di jalan Saguling sebelum terjadinya penembakan Yosua.
"Kemudian saya dianggap juga telah sekongkol dengan Bapak Ferdy sambo. Namun berdasarkan hasil persidangan tidak ada satupun saksi maupun video rekaman atau bukti lainnya yang menyatakan kalau saya bertemu dengan bapak ferdy sambo di saguling" tegasnya.
Sebelumnya, jaksa telah menuntut Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun. Hal tersebut dikarenakan menurut jaksa, Kuat Ma'ruf terbukti bersalah dan minta kepada majelis hakim persidangan untuk menyatakan Kuat Ma'ruf telah bersalah dengan hilangnya nyawa Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1). (OL-13)
PENYEBAB tewasnya diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) berinisial ADP, 39, dengan kondisi kepala terlilit lakban di kamar kos di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, masih terus diselidiki.
Sebanyak 10 anggota kartel narkoba Meksiko dijatuhi hukuman masing-masing 141 tahun penjara atas kasus penculikan dan pembunuhan.
POLISI mengungkap kronologi pembunuhan notaris wanita di Bekasi yang jasadnya ditemukan di sungai Citarum.
Terdapat dua kelompok pelaku yang saat ini dalam penanganan, yaitu terkait tindak pidana pencurian dan kekerasan, dan pertolongan jahat atau penadahan.
Bryan Kohberger, mahasiswa doktoral kriminologi, mengaku bersalah atas pembunuhan empat mahasiswa Idaho tahun 2022.
Setelah membunuh istri, pelaku mendatangi rumah tetangganya pada tengah malam dan secara terbuka mengakui perbuatannya.
The Real Ipar adalah Maut, Rika Amelia, seorang ibu rumah tangga di Palembang tega membunuh adik iparnya sendiri. Ia Meracuni ANF, yang baru berusia 13 tahun dengan racun ikan.
REMAJA 13 tahun, siswi SMP di Palembang tewas diracun oleh kakak iparnya. Hal itu diketahui setelah polisi melakukan autopsi pada jasad korban.
REMAJA 13 tahun, siswi SMP di Palembang yang tewas setelah minum jamu ternyata diracun kakak ipar. Itu diketahui karena ada kandungan racun ikan atau putas dalam tubuhnya.
Tersangka Muhammad Adhi Nugroho,28, mengaku membunuh korban karena cemburu melihat korban bersama lelaki lain.
Yosep divonis bersalah melanggar pasal 340 jo pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana
Kakak beradik KS (17) dan PA (16) sudah merencanakan pembunuhan ayah kandungnya S (55) di toko perabot di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved