Kamis 02 Februari 2023, 22:50 WIB

Kutip Pesan Eks Jaksa Agung, Bharada E Minta Hakim Tolak Replik JPU

Fachri Audhia H | Politik dan Hukum
Kutip Pesan Eks Jaksa Agung, Bharada E Minta Hakim Tolak Replik JPU

medcom.id/Fachri Audhia H
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

 

TIM Penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E berharap majelis hakim menolak replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU). Mereka pun mengutip pesan dari eks Jaksa Agung Baharudin Lopa agar kiranya hakim mengabulkan harapan tersebut.

Hal itu disampaikan tim penasihat hukum Bharada E dalam duplik atau jawaban atas replik. Jaksa telah menyampaikan replik atas pleidoi Bharada E pada Senin (30/1).

"Izinkan kami mengutip pesan luhur dari tokoh penegak keadilan yang juga mantan Jaksa Agung Republik Indonesia Bapak Baharuddin Lopa, 'banyak yang salah jalan tapi merasa tenang karena banyak teman yang sama-sama salah. Beranilah menjadi benar meskipun sendirian'," kata tim penasihat hukum Bharada E saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (2/1).

Kubu Bharada E meminta majelis hakim untuk mengabulkan pleidoinya. Sebab, replik jaksa dinilai tak didukung argumentasi yuridis yang kokoh.

"Oleh karenanya dalil-dalil yang dikemukakan oleh penuntut umum dalam replik harus lah dikesampingkan karena tidak berdasarkan hukum dan tidak memiliki argumentasi yuridis yang kuat," ujar tim penasihat hukum Bharada E.

Bharada E juga meminta dibebaskan dari dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hak-haknya juga diharapkan dapat dipulihkan.

"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," ucap tim penasihat hukum Bharada E.

Baca juga: Jaksa akui Situasi Bharada E timbulkan Dilema Yuridis

Pada perkara ini, jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun kepada Bharada E. Vonis hakim akan menentukan bakal sesuai atau tidak dengan tuntutan jaksa. Vonis Bharada E akan digelar pada Rabu, 15 Februari 2023

Pada amar tuntutannya, jaksa menilai Bharada E terbukti terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia dianggap terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.(OL-5)

Baca Juga

MI/Susanto

Terbukti Miliki Harta Tak Wajar, 8 Pegawai Kemenkeu Disanksi Berat

👤Andre Septian Yusup 🕔Jumat 31 Maret 2023, 20:45 WIB
DELAPAN pegawai Kementerian Keuangan dari Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai dijatuhi sanksi berat pascaterindikasi berharta tak wajar,...
MI

Deklarasi Bakal Capres-cawapres PKB dan Gerindra dilakukan Mei 2023 

👤Fachri Audhia Hafiez 🕔Jumat 31 Maret 2023, 18:41 WIB
PKB dan Gerindra segera mengumumkan bakal calon presiden dan calon wakil presiden...
ANTARA/HO/Polri

Legislator Dukung Jaksa Beri Tuntutan Hukuman Mati untuk Teddy Minahasa 

👤mediaindonesia.com 🕔Jumat 31 Maret 2023, 17:53 WIB
Ada sejumlah perbuatan yang membuat mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya