Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
TIM Penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E berharap majelis hakim menolak replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU). Mereka pun mengutip pesan dari eks Jaksa Agung Baharudin Lopa agar kiranya hakim mengabulkan harapan tersebut.
Hal itu disampaikan tim penasihat hukum Bharada E dalam duplik atau jawaban atas replik. Jaksa telah menyampaikan replik atas pleidoi Bharada E pada Senin (30/1).
"Izinkan kami mengutip pesan luhur dari tokoh penegak keadilan yang juga mantan Jaksa Agung Republik Indonesia Bapak Baharuddin Lopa, 'banyak yang salah jalan tapi merasa tenang karena banyak teman yang sama-sama salah. Beranilah menjadi benar meskipun sendirian'," kata tim penasihat hukum Bharada E saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (2/1).
Kubu Bharada E meminta majelis hakim untuk mengabulkan pleidoinya. Sebab, replik jaksa dinilai tak didukung argumentasi yuridis yang kokoh.
"Oleh karenanya dalil-dalil yang dikemukakan oleh penuntut umum dalam replik harus lah dikesampingkan karena tidak berdasarkan hukum dan tidak memiliki argumentasi yuridis yang kuat," ujar tim penasihat hukum Bharada E.
Bharada E juga meminta dibebaskan dari dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hak-haknya juga diharapkan dapat dipulihkan.
"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," ucap tim penasihat hukum Bharada E.
Baca juga: Jaksa akui Situasi Bharada E timbulkan Dilema Yuridis
Pada perkara ini, jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun kepada Bharada E. Vonis hakim akan menentukan bakal sesuai atau tidak dengan tuntutan jaksa. Vonis Bharada E akan digelar pada Rabu, 15 Februari 2023
Pada amar tuntutannya, jaksa menilai Bharada E terbukti terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia dianggap terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.(OL-5)
Pihaknya menyediakan monitor di luar ruangan sidang untuk pengunjung agar tetap bisa mengikuti jalannya persidangan.
Selama menjalani proses pemeriksaan hingga persidangan, kata Rieneke, putranya tidak sedikit pun berniat untuk berhenti menjadi polisi.
Kuasa hukum Richard Eliezer, Rony Talapessy, mengapresiasi pihak JPU yang tidak mengajukan banding atas vonis satu tahun enam bulan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, JPU menuntut Bharada Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara, atau menjadi yang terberat kedua setelah tuntutan terhadap Ferdy Sambo.
Tuntutan JPU terhadap Eliezer janggal dan tidak logis. Padahal, Elizer dinilai banyak membantu menemukan persesuaian fakta-fakta dan alat bukti.
Justice Collaborator (JC) dapat digunakan pada seluruh kasus tindak pidana.
TERDAKWA kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa mengaku tidak pernah mengambil setoran dari bawahannya, saat membacakan pleidoi, Kamis (13/4).
TERDAKWA penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo mengajukan duplik atau tanggapan dalam merespons penolakan pledoi (pembelaan diri) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Robert Menendez mengajukan pledoi tidak bersalah di pengadilan New York atas tuduhan konspirasi.
EVA Donna Sinulingga akhirnya dihadirkan tatap muka dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi. Donna berkeyakinan bahwa anjing Bogel bukan pelaku
Jaksa menilai fakta yang disampaikan oleh kubu Kuat merupakan fakta yang semu dan parsial serta tidak menggambarkan fakta yang sesungguhnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved