Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
JAKSA meminta hakim majelis untuk menolak pleidoi yang disampaikan kubu Richard Eliezer. Hal tersebut Jaksa sampaikan saat agenda replik atas nota pembelaan Bharada E.
"Menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu" kata Jaksa saat membacakan tanggapan atas pleidoi Richard Eliezer dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1).
Jaksa menilai, nota pembelaan tersebut tidak memiliki dasar yuridis yang kuat hingga dapat gugurkan tuntutan.
"Bahwa pleidoi tim penasihat hukum haruslah dikesampingkan, karena uraian uraian tim penasihat hukum tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat putusan Penuntut Umum" imbuhnya.
Atas dasar tersebut, maka Jaksa tetap meminta hakim untuk menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan yang telah mereka layangkan. "Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023" ujar Jaksa.
Baca juga: Jaksa Minta Majelis Hakim Kesampingkan Pleidoi Putri Candrawathi
Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah menuntut Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara lantaran dianggap terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama.
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," ucap jaksa. (OL-4)
Kuasa hukum Bharada E mengatakan Eliezer sudah bebas dan berada bersama keluarganya.
BHARADA Richard Eliezer ternyata sudah menghirup udara bebas. Dia mendapatkan program cuti bersyarat.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan untuk Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dan melakukan serah terima Bharada E kepada Rutan Bareskrim cabang Salemba.
Ditjen PAS sebagai pihak yang menaungi Richard Eliezer (Bharada E) memastikan warga binaan itu aman.
LSPK mencabut perlindungannya terhadap Richard Eliezer sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Ronny juga menyangkal bahwa kliennya telah melakukan pelanggaran lewat tindakannya melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi.
Tom terpaksa menulis pleidoi tersebut secara manual dengan tangannya sendiri. Menurut Harli, banyak terdakwa yang menulis pleidoi secara manual.
PERSIDANGAN pledoi menjadi momentum bagi pengusaha timah Harvey Moeis dalam mengungkapkan fakta yang terjadi pada kasus timah yang membelit Ia dan keluarganya.
Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta, menyampaikan kekecewaannya dalam sidang pleidoi kasus timah. Ia merasa ironi dengan nasib yang ia alami setelah berniat membantu negara
MANTAN Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani tidak pernah menyangka bakal dituntut jaksa penuntut umum (JPU) hukuman 12 tahun penjara.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai klaim dipalak US$6 juta yang dicetuskan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto cuma trik agar dibebaskan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pernyataan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto soal adanya oknum KPK yang meminta US$6 juta untuk menangani kasusnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved