Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
JAKSA meminta hakim majelis untuk menolak pleidoi yang disampaikan kubu Richard Eliezer. Hal tersebut Jaksa sampaikan saat agenda replik atas nota pembelaan Bharada E.
"Menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu" kata Jaksa saat membacakan tanggapan atas pleidoi Richard Eliezer dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1).
Jaksa menilai, nota pembelaan tersebut tidak memiliki dasar yuridis yang kuat hingga dapat gugurkan tuntutan.
"Bahwa pleidoi tim penasihat hukum haruslah dikesampingkan, karena uraian uraian tim penasihat hukum tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat putusan Penuntut Umum" imbuhnya.
Atas dasar tersebut, maka Jaksa tetap meminta hakim untuk menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan yang telah mereka layangkan. "Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023" ujar Jaksa.
Baca juga: Jaksa Minta Majelis Hakim Kesampingkan Pleidoi Putri Candrawathi
Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah menuntut Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara lantaran dianggap terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama.
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," ucap jaksa. (OL-4)
Hingga saat ini, polisi belum mendapatkan bukti yang mendukung peningkatan status Bharada E menjadi tersangka dalam kasus penembakan di rumah Kadiv Propam Polri.
Bharada E tiba di Komnas HAM sekitar pukul 13.25 menggunakan kemeja hitam dan dikawal polisi.
Bharada E kembali ke Brimob karena yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi dalam kasus polisi tembak polisi.
Fickar mengatakan siapa otak di balik pembunuhan atau yang menyuruh serta yang ikut membantu akan terungkap di pengadilan.
"Tentu kami mengapresiasi ucapan itu, tapi selama ini kemana aja? Kalau manusia normal, bijaksana, kan udah dari kemarin-kemarin,"
"Iya benar, Brigadir RR ada di lokasi waktu kejadian. Di situ disebut namanya,"
TERDAKWA kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa mengaku tidak pernah mengambil setoran dari bawahannya, saat membacakan pleidoi, Kamis (13/4).
TERDAKWA penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo mengajukan duplik atau tanggapan dalam merespons penolakan pledoi (pembelaan diri) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Robert Menendez mengajukan pledoi tidak bersalah di pengadilan New York atas tuduhan konspirasi.
EVA Donna Sinulingga akhirnya dihadirkan tatap muka dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi. Donna berkeyakinan bahwa anjing Bogel bukan pelaku
Jaksa menilai fakta yang disampaikan oleh kubu Kuat merupakan fakta yang semu dan parsial serta tidak menggambarkan fakta yang sesungguhnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved