Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
JURU Bicara Komisi Yudisial (KY), Miko Susanto Ginting memastikan Komisi Yudisia tengah melakukan proses pengusutan terkait beredarnya video diduga Hakim Wahyu Imam Santoso saat pergi ke dokter bersama perempuan misterius dan menjadi teman diskusi untuk perkara Ferdy Sambo.
“Iya (tetap diproses). Saat ini, KY dalam tahap mengecek kebenaran dan keutuhan video tersebut,” kata Miko Ginting, Rabu (1/2).
Sejumlah ahli, terang Miko, saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap video yang diduga Hakim Wahyu. Namun, Miko tidak menyebutkan berapa ahli yang dilibatkan KY ntuk menelusuri kebenaran video tersebut.
“Pemeriksaannya masih dilakukan oleh ahli. Ada ahlinya, kredibel dan sering dilibatkan oleh KY dalam beberapa kesempatan. Akan dikabarkan jika ada perkembangan terbaru,” ujarnya.
Namun, jelas Miko, KY belum meminta klarifikasi terhadap diduga Hakim Wahyu dan perempuan misteriusnya. Pasalnya, KY belum bisa memeriksa hakim selama memimpin suatu perkara di pengadilan.
“Proses pemeriksaan etik dan proses pemeriksaan substansi perkara merupakan dua area yang berbeda. KY tidak bisa melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang sedang memimpin persidangan. Ketentuan itu termuat di Pasal 41 Ayat (2) UU Kekuasaan kehakiman yang berbunyi dalam melaksanaan tugas pengawasan, maka tindakan tersebut tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara,” jelas dia.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membenarkan video Wahyu itu. Wakil Ketua PN Jaksel itu telah dimintai klarifikasi terkait video yang menjadi sorotan publik itu.
Dalam video yang beredar, pria diduga Hakim Wahyu sedang bahas kasus Ferdy Sambo dengan seorang wanita. Begitu diklarifikasi, Hakim Wahyu menyebut apa yang disampaikan kepada wanita itu hanya normatif terkait ancaman hukuman kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (OL-8)
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kasus OTT hakim di PN Depok memicu evaluasi pengawasan peradilan. Komisi Yudisial (KY) dorong sistem preventif dan penguatan integritas sejak rekrutmen hingga promosi hakim.
PENGUATAN sistem pengawasan hakim kembali dipertanyakan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
KY menegaskan komitmen penindakan etik terhadap dugaan korupsi yang menjerat Ketua PN Depok atau Pengadilan Negeri Depok dan wakilnya, sembari menyoroti krisis integritas hakim
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
KY menilai para terlapor terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI tentang KEPPH.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved