Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KETUA Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan terdapat perwira tinggi aktif Polri yang tengah mencoba meringankan hukuman terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo.
"Perwira tinggi aktif Polri," singkat Sugeng saat dihubungi pada Kamis (26/1).
Adapun tujuan meringankan hukuman Sambo oleh perwira tinggi aktif Polri, kata Sugeng, agar Sambo tidak membuka aib internal Polri. Sebab Sambo sendiri merupakan mantan Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Kalau Sambo dihukum yang berat, dan dia kecewa, merasa dia ditinggalkan dan tidak ada yang menolong, bisa berpotensi Sambo akan marah membuka borok-borok para perwira tinggi Polisi yang dia miliki catatan-catatan gelapnya," papar Sugeng.
Hal tersebut selaras dengan apa yang dikatakan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD yang menyebutkan adanya gerakan 'bawah tanah' yang ingin mengintervensi hukuman Sambo.
"Karena sambo adalah seorang kadiv propam, Polisinya Polisi. Orang yang menindak memeriksa, pelanggaran oleh oknum Polisi baik perwira menengah, perwira tinggi," kata Sugeng.
Baca juga: KPK Cari Harun Masiku Pakai Mode Senyap
"Oleh karena itu, ini dipahami oleh para petinggi Polri. Kalau, Sambo dihukum berat kontraproduktif. Karenanya, gerakan 'bawah tanah' yang disampaikan oleh Menkopolhukam Prof Mahfud MD itu ada alasannya," imbuhnya.
Bahkan, menurut Sugeng tindakan perwira tinggi yang mencoba untuk meringankan hukuman Sambo akan tetap terjadi. Baik gerakan tersebut diminta langsung oleh Sambo, atau atas inisiatif perwira tinggi yang tidak ingin aibnya terbongkar.
"Dengan tujuan agar Sambo mendapatkan keringanan. Gerakan tersebut diminta, atau tidak diminta oleh Sambo itu terjadi, itu alasannya.
Akan tetapi, saat Sugeng dikonfirmasi lebih lanjut mengenai sumber informasi adanya perwira tinggi Polri yang mencoba meringankan hukuman Sambo, Ia masih enggan menjawab mengenai sumber informasi tersebut.
Disisi lain, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya akan menindak lanjuti temuan IPW tersebut kepada pihak Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri dan Divisi Propam Polri.
"Sejauh ini belum ada, saya tanyakan kepada div Propam sama Irwasum ya. biasanya isu-isu seperti itu ada pengawas internal dalam hal ini pak Irwasum, maupun dari Propam juga pasti akan menindaklanjuti," kata Dedi (26/1). (OL-4)
Pelatihan ini merupakan wadah bagi para anggota polri untuk meningkatkan kompetensi dan kemampuan dalam menjalankan tugas-tugas Humas Polri.
Apel Gelar Pasukan Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Pembukaan Seleksi Asesmen Calon Anggota Kompolnas
Apel Pengamanan Jeang Pilkada di Kabupaten Bogor
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Warga Kampung Bantar Limus, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, dibuat terkejut dengan penemuan mayat termutilasi.
Kuasa Hukum Terdakwa, Titin mengungkapkan perbedaan antara putusan vonis majelis hakim dan hasil autopsi dan visum dari dokter forensik dalam kasus Vina.
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
PENGADILAN Negeri Jakarta Barat kembali memvonis bersalah tokoh pemuda Hercules Rosario Marshal.
KALAH di pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok dan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa barat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Udi bin Muslih melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Proses peradilan terhadap para pembunuh Dufi akhirnya tuntas kemarin.
Sejak empat hari lalu, petisi yang mengutuk vonis bebas pemerkosa dua anak di Bogor telah diteken oleh seratusan ribu warganet.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved