Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
KETUA Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan terdapat perwira tinggi aktif Polri yang tengah mencoba meringankan hukuman terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo.
"Perwira tinggi aktif Polri," singkat Sugeng saat dihubungi pada Kamis (26/1).
Adapun tujuan meringankan hukuman Sambo oleh perwira tinggi aktif Polri, kata Sugeng, agar Sambo tidak membuka aib internal Polri. Sebab Sambo sendiri merupakan mantan Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Kalau Sambo dihukum yang berat, dan dia kecewa, merasa dia ditinggalkan dan tidak ada yang menolong, bisa berpotensi Sambo akan marah membuka borok-borok para perwira tinggi Polisi yang dia miliki catatan-catatan gelapnya," papar Sugeng.
Hal tersebut selaras dengan apa yang dikatakan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD yang menyebutkan adanya gerakan 'bawah tanah' yang ingin mengintervensi hukuman Sambo.
"Karena sambo adalah seorang kadiv propam, Polisinya Polisi. Orang yang menindak memeriksa, pelanggaran oleh oknum Polisi baik perwira menengah, perwira tinggi," kata Sugeng.
Baca juga: KPK Cari Harun Masiku Pakai Mode Senyap
"Oleh karena itu, ini dipahami oleh para petinggi Polri. Kalau, Sambo dihukum berat kontraproduktif. Karenanya, gerakan 'bawah tanah' yang disampaikan oleh Menkopolhukam Prof Mahfud MD itu ada alasannya," imbuhnya.
Bahkan, menurut Sugeng tindakan perwira tinggi yang mencoba untuk meringankan hukuman Sambo akan tetap terjadi. Baik gerakan tersebut diminta langsung oleh Sambo, atau atas inisiatif perwira tinggi yang tidak ingin aibnya terbongkar.
"Dengan tujuan agar Sambo mendapatkan keringanan. Gerakan tersebut diminta, atau tidak diminta oleh Sambo itu terjadi, itu alasannya.
Akan tetapi, saat Sugeng dikonfirmasi lebih lanjut mengenai sumber informasi adanya perwira tinggi Polri yang mencoba meringankan hukuman Sambo, Ia masih enggan menjawab mengenai sumber informasi tersebut.
Disisi lain, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya akan menindak lanjuti temuan IPW tersebut kepada pihak Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri dan Divisi Propam Polri.
"Sejauh ini belum ada, saya tanyakan kepada div Propam sama Irwasum ya. biasanya isu-isu seperti itu ada pengawas internal dalam hal ini pak Irwasum, maupun dari Propam juga pasti akan menindaklanjuti," kata Dedi (26/1). (OL-4)
Total ratusan paket disiapkan sebagai bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat sekitar.
Jagung, menurut Arief, merupakan komoditas strategis nasional yang berperan penting dalam industri pangan.
Anggota Komisi I DPR RI Sarifah Ainun Jariyah mendesak Polri mengusut tuntas kasus kematian tidak wajar diplomat Kementerian Luar NegeriĀ Arya Daru Pangayunan.
KOMISI III DPR RI menyetujui pagu indikatif anggaran Polri Tahun 2026 sebesar Rp109,6 triliun dalam rapat kerja bersama DPR yang digelar pada Senin (7/7).
Wahyu memerinci penambahan anggaran tersebut. Mulai dari belanja pegawai Rp4,8 triliun.
Para penonton diimbau untuk menjaga ketertiban selama pertandingan dan tidak melakukan perusakan terhadap fasilitas umum.
Juri New York menyatakan Sean 'Diddy' Combs bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Tapi ia dibebaskan dari tiga dakwaan lainnya.
Zarof Ricar turut didakwa menerima gratifikasi berupa uang. Penerimaan dilakukan dalam kurun waktu sepuluh tahun, yakni dari 2012 sampai 2022.
TIGA prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat dalam pembunuhan bos rental mobil, akhirnya dipecat.
Selebgram Ella meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit usai operasi sedot lemak di WSJ Clinic di Beji, Depok, pada 22 Juli 2024.
Barang bukti yang disita dari kediaman Zarof pada Oktober 2024 lalu, yakni uang dalam pecahan rupiah maupun mata uang asing, mulai dari Sing$, US$, euro, serta HK$.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito mengaku sudah meminta Tim Waskim untuk mendalami serta memonitor perkembangan Putusan tingkat banding tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved