Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
KETUA Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan terdapat perwira tinggi aktif Polri yang tengah mencoba meringankan hukuman terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo.
"Perwira tinggi aktif Polri," singkat Sugeng saat dihubungi pada Kamis (26/1).
Adapun tujuan meringankan hukuman Sambo oleh perwira tinggi aktif Polri, kata Sugeng, agar Sambo tidak membuka aib internal Polri. Sebab Sambo sendiri merupakan mantan Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Kalau Sambo dihukum yang berat, dan dia kecewa, merasa dia ditinggalkan dan tidak ada yang menolong, bisa berpotensi Sambo akan marah membuka borok-borok para perwira tinggi Polisi yang dia miliki catatan-catatan gelapnya," papar Sugeng.
Hal tersebut selaras dengan apa yang dikatakan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD yang menyebutkan adanya gerakan 'bawah tanah' yang ingin mengintervensi hukuman Sambo.
"Karena sambo adalah seorang kadiv propam, Polisinya Polisi. Orang yang menindak memeriksa, pelanggaran oleh oknum Polisi baik perwira menengah, perwira tinggi," kata Sugeng.
Baca juga: KPK Cari Harun Masiku Pakai Mode Senyap
"Oleh karena itu, ini dipahami oleh para petinggi Polri. Kalau, Sambo dihukum berat kontraproduktif. Karenanya, gerakan 'bawah tanah' yang disampaikan oleh Menkopolhukam Prof Mahfud MD itu ada alasannya," imbuhnya.
Bahkan, menurut Sugeng tindakan perwira tinggi yang mencoba untuk meringankan hukuman Sambo akan tetap terjadi. Baik gerakan tersebut diminta langsung oleh Sambo, atau atas inisiatif perwira tinggi yang tidak ingin aibnya terbongkar.
"Dengan tujuan agar Sambo mendapatkan keringanan. Gerakan tersebut diminta, atau tidak diminta oleh Sambo itu terjadi, itu alasannya.
Akan tetapi, saat Sugeng dikonfirmasi lebih lanjut mengenai sumber informasi adanya perwira tinggi Polri yang mencoba meringankan hukuman Sambo, Ia masih enggan menjawab mengenai sumber informasi tersebut.
Disisi lain, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya akan menindak lanjuti temuan IPW tersebut kepada pihak Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri dan Divisi Propam Polri.
"Sejauh ini belum ada, saya tanyakan kepada div Propam sama Irwasum ya. biasanya isu-isu seperti itu ada pengawas internal dalam hal ini pak Irwasum, maupun dari Propam juga pasti akan menindaklanjuti," kata Dedi (26/1). (OL-4)
Mutasi sejumlah perwira tinggi Polri tertuang dalam surat telegram Nomor:ST/1764/VIII/KEP./2025, per tanggal 5 Agustus 2025.
Polri membantah kabar yang menyebutkan adanya upaya untuk menggeledah rumah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah, sebagaimana beredar di media sosial.
Ketika penegakan hukum tertutup dari sorotan publik dan keluarga korban tidak memperoleh kejelasan, maka kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum berisiko tergerus.
Polri dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama (PKS) untuk meningkatkan sinergisitas, di Jakarta, Senin (4/8).
Kemenimipas dan Polri menandatangani nota kesepahaman untuk meningkatkan sinergi dalam keimigrasian, pemasyarakatan, dan kepolisian.
Satgas Pangan Polri menyita barang bukti berupa beras 132,65 ton.
Pemilu adalah proses demokrasi yang diselenggarakan sedemikian rupa dengan anggaran tidak sedikit dan harus dijaga integritasnya.
Tom dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Dia divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan.
Brett Hankison, mantan polisi Kentucky, dijatuhi hukuman 33 bulan penjara karena melanggar hak sipil Breonna Taylor dalam penggerebekan fatal Maret 2020.
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Juri New York menyatakan Sean 'Diddy' Combs bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Tapi ia dibebaskan dari tiga dakwaan lainnya.
Zarof Ricar turut didakwa menerima gratifikasi berupa uang. Penerimaan dilakukan dalam kurun waktu sepuluh tahun, yakni dari 2012 sampai 2022.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved