Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan DPR belum mengambil sikap terkait rencana pemisahan pemilu nasional dan lokal setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Secara hierarki hukum, PP memiliki batasan yang ketat dan tidak boleh melampaui regulasi di atasnya.
Tingginya ongkos kontestasi memaksa para kandidat terjebak dalam pusaran return of investment atau upaya pengembalian modal
Ketidakpatuhan terhadap tenggat waktu ini merupakan persoalan kronis di parlemen.
Jika menilik tren dalam lima tahun terakhir sejak 2020, efektivitas legislasi DPR hanya berkisar antara 8% hingga 22%.
KUHAP baru membawa mekanisme kontrol yang lebih ketat.
Seluruh masukan dari elemen masyarakat akan diakomodasi dalam bentuk rekomendasi resmi Komisi III untuk mempercepat pembenahan di tubuh Korps Bhayangkara.
Ia menambahkan bahwa praktik korupsi yang masih terjadi juga menunjukkan lemahnya reformasi hukum yang digaungkan publik.
ANGGOTA Komisi VI DPR RI, Firnando Hadityo Ganinduto, berharap pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di 2026 menjadi titik awal agar BUMN lebih sehat, fokus, dan profesional.
DANANTARA mengakusisi hotel dan tanah di Mekkah Arab Saudi. Menanggapi itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko mengatakan Kampung Haji dapat menekan biaya akomodasi
Dewan mempertanyakan korelasi antara kostum pengantar makanan dengan nafsu makan anak.
ANGGOTA Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Indrajaya minta agar Kementerian Agraria membantu menyiapkan lahan pembangunan hunian pembangunan 2.000 hunian tetap atau huntap korban bencana di Sumatra
Mekanisme baru ini dirancang untuk menciptakan kepastian hukum dan efisiensi waktu dalam proses peradilan pidana di Indonesia.
Implementasi KUHAP baru memberikan perlindungan hak asasi yang jauh lebih luas bagi warga negara berstatus tersangka
MK menegaskan kembali urgensi untuk melakukan pengkajian dan perumusan ulang ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya terkait Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.
Penyelesaian harus dilakukan secara konkret melalui proses hukum terhadap pelaku serta pemulihan korban dan penyintas secara menyeluruh
Pengakuan negara atas kasus-kasus tersebut tidak boleh berhenti pada tataran simbolis saja, tetapi penyelesaian harus dilakukan secara konkret melalui proses hukum.
Menurut Azis, masalah terbesar dalam penanganan pascabencana adalah kebocoran waktu.
Gobel menyebut, munculnya harapan kemajuan Gorontalo ditandai oleh hadirnya tiga proyek strategis besar.
Nasim juga menilai penanganan perkara ini mencerminkan ironi penegakan hukum. Di tengah banyaknya kasus besar yang berdampak luas namun berjalan lambat.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved