Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menegaskan bahwa pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru per hari ini harus menjadi momentum berakhirnya praktik pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam proses hukum di Indonesia. Ia meminta aparat penegak hukum segera mentransformasi pola pikir dan cara bertindak sesuai dengan semangat undang-undang yang baru.
Hinca menyatakan bahwa KUHAP baru yang dirancang Komisi III DPR RI didesain untuk membawa era baru penegakan hukum yang lebih berpihak pada hak-hak warga negara.
"Tak ada lagi pelanggaran HAM. Tak ada lagi tekan-menekan," kata Hinca ketika dihubungi, Jumat (2/1/2026).
Politisi Partai Demokrat ini menekankan bahwa di tengah keterbukaan informasi dan kemajuan teknologi saat ini, kinerja aparat penegak hukum akan dipantau secara langsung oleh publik. Oleh karena itu, para penyidik dituntut untuk memiliki kepekaan dan profesionalisme yang tinggi agar penegakan hukum berjalan secara presisi.
"Aparat penegak hukum harus mengubah cara pikir dan cara penindakan dalam semangat negara hukum yang demokratis. Segalanya kini serba terbuka, jadi harus benar-benar presisi," katanya.
Selain kesiapan personel, Hinca juga mendesak pemerintah untuk segera merampungkan dan menandatangani seluruh peraturan turunan, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur norma teknis pelaksanaan KUHAP. Menurutnya, kelengkapan aturan main sangat krusial agar tidak terjadi kekosongan atau kebingungan prosedur di lapangan.
"PP itu keharusan dan keniscayaan. Saat pembahasan di Komisi III, kami sudah meminta agar PP segera diteken bersamaan dengan berlakunya KUHAP hari ini," pungkasnya. (I-3)
Firman Soebagyo kritik impor garam Australia dan nilai pemerintah lemah lindungi petani lokal. Komisi IV DPR desak bangun industri garam nasional.
Kepala BPKH Fadlul Imansyah menilai desain kelembagaan BPKH sudah tepat, namun perlu penguatan koordinasi teknis dan harmonisasi regulasi dalam RUU Pengelolaan Keuangan Haji.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Hal itu disampaikan Misbakhun usai rapat kerja Komisi XI DPR bersama Kementerian Keuangan terkait penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang P2SK, Rabu (4/2).
Permasalahan integritas hakim tersebut perlu dibenahi karena seolah-olah putusan hakim bisa dibeli. Seharusnya putusan tersebut menyelesaikan aktivitas korupsi atau suap,
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat Hica Panjatian menyebut, putusan pidana penjara 6,5 tahun yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Harvey Moeis sebagai kabar buruk bagi pengadilan
Ia mengatakan setelah hasil KPU keluar untuk dapat menempuh jalur hukum.
Korps Adhyaksa dalam menangani kasus hukum harus dipastikan terbebas dari pesanan dari pihak tertentu.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan menilai kasus Tom Lembong memunculkan persepsi negatif di ruang publik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved