Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
VONIS majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Harvey Moeis, salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk, mendapat sorotan dari anggota DPR RI.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat Hica Panjatian menyebut, putusan pidana penjara 6,5 tahun yang dijatuhkan majelis hakim sebagai kabar buruk bagi pengadilan. Pernyataan itu tak terlepas dari kerugian negara yang ditimbulkan dalam praktik korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
"Putusan ini adalah kabar buruk bagi keadilan. Bagaimana mungkin kerugian negara sebesar Rp 300 triliun hanya dihargai dengan hukuman 6,5 tahun penjara?," ujarnya lewat keterangan tertulis, Rabu (25/12).
Hica menggarisbawahi bahwa kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung itu masuk dalam kategori korupsi sumber daya alam. Baginya, korupsi model tersebut merupakan salah satu kejahatan paling destruktif yang dampaknya tidak hanya menghantam ekonomi, tapi juga merusak lingkungan dan melukai rakyat.
"Timah Bangka Belitung, yang seharusnya menjadi berkah bagi daerah, justru menjadi kutukan. Korupsi ini bukan sekadar mencuri uang; ini mencuri masa depan," jelas Hinca.
Dampak dari kasus korupsi timah, sambungnya, menyebabkan hancurnya lingkungan alam di Bangka Belitung. Selain itu, tambang ilegal juga merajalela sehingga masyarakat rakyat hidup dengan warisan kerusakan.
"Lalu, hukuman hanya 6,5 tahun? Hilang sudah akal sehat," singgungnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menghukum Harvey dengan pinana penjara 12 tahun. Namun, Hinca berpendapat tuntutan jaksa tersebut juga masih tergolong ringan. Rendahnya tuntutan itu membuka ruang bagi hakim untuk menjatuhkan vonis ringan.
"Apa ini? Diskon akhir tahun untuk para koruptor?" kata Hinca.
Ia khawatir, rendahnya hukuman terhadap Harvey akan membentuk perspektif di masyarakat bahwa korupsi adalah kejahatan yang biasa. Terlebih, anggapan atas hukuman bagi pencuri sumber daya negara jauh lebih murah dibanding mencuri motor di jalanan.
Hinca mendesak jaksa untuk segera mengajukan banding atas vonis Harvey. Baginya, banding bukan hanya soal mengejar hukuman yang lebih berat, tapi soal menyelamatkan integritas hukum itu sendiri.
"Kita tidak bisa membiarkan ini berlalu begitu saja. Sebuah negara tanpa keadilan adalah negara tanpa masa depan," pungkasnya. (P-5)
MAJELIS hakim punya pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis
MAJELIS hakim menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara kepada terdakwa dugaan rasuah pengolahan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis
PENELITI Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah mempertanyakan vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis.
SELURUH aset terdakwa dugaan rasuah pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk, Harvey Moeis, yang disita jaksa akan dirampas untuk negara.
Harvey Moieis dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan, jauh lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun.
Vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis menambah daftar panjang koruptor yang divonis hukuman ringan.
Ia mengatakan setelah hasil KPU keluar untuk dapat menempuh jalur hukum.
Suara Hinca ditinggikan usai mengetahui mikrofon mati. Ia tetap melanjutkan sikap fraksi terhadap Perppu Cipta Kerja tersebut.
KETUA Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan menyambut baik keputusan Peninjauan Kembali (PK) Kepala Staf Presiden Moeldoko oleh MA.
Jaksa penuntut umum KPK hanya mampu menghadirkan 10 dari 18 saksi JPU KPK. Salah satu saksi mengaku diintimidasi oleh istri terdakwa.
Nama-nama lama seperti Nurul Ghufron, dan Johanis Tanak kembali mendaftar. Kemudian mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said pun mendaftar.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan menilai kasus Tom Lembong memunculkan persepsi negatif di ruang publik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved