Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
VONIS majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Harvey Moeis, salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk, mendapat sorotan dari anggota DPR RI.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat Hica Panjatian menyebut, putusan pidana penjara 6,5 tahun yang dijatuhkan majelis hakim sebagai kabar buruk bagi pengadilan. Pernyataan itu tak terlepas dari kerugian negara yang ditimbulkan dalam praktik korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
"Putusan ini adalah kabar buruk bagi keadilan. Bagaimana mungkin kerugian negara sebesar Rp 300 triliun hanya dihargai dengan hukuman 6,5 tahun penjara?," ujarnya lewat keterangan tertulis, Rabu (25/12).
Hica menggarisbawahi bahwa kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung itu masuk dalam kategori korupsi sumber daya alam. Baginya, korupsi model tersebut merupakan salah satu kejahatan paling destruktif yang dampaknya tidak hanya menghantam ekonomi, tapi juga merusak lingkungan dan melukai rakyat.
"Timah Bangka Belitung, yang seharusnya menjadi berkah bagi daerah, justru menjadi kutukan. Korupsi ini bukan sekadar mencuri uang; ini mencuri masa depan," jelas Hinca.
Dampak dari kasus korupsi timah, sambungnya, menyebabkan hancurnya lingkungan alam di Bangka Belitung. Selain itu, tambang ilegal juga merajalela sehingga masyarakat rakyat hidup dengan warisan kerusakan.
"Lalu, hukuman hanya 6,5 tahun? Hilang sudah akal sehat," singgungnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menghukum Harvey dengan pinana penjara 12 tahun. Namun, Hinca berpendapat tuntutan jaksa tersebut juga masih tergolong ringan. Rendahnya tuntutan itu membuka ruang bagi hakim untuk menjatuhkan vonis ringan.
"Apa ini? Diskon akhir tahun untuk para koruptor?" kata Hinca.
Ia khawatir, rendahnya hukuman terhadap Harvey akan membentuk perspektif di masyarakat bahwa korupsi adalah kejahatan yang biasa. Terlebih, anggapan atas hukuman bagi pencuri sumber daya negara jauh lebih murah dibanding mencuri motor di jalanan.
Hinca mendesak jaksa untuk segera mengajukan banding atas vonis Harvey. Baginya, banding bukan hanya soal mengejar hukuman yang lebih berat, tapi soal menyelamatkan integritas hukum itu sendiri.
"Kita tidak bisa membiarkan ini berlalu begitu saja. Sebuah negara tanpa keadilan adalah negara tanpa masa depan," pungkasnya. (P-5)
Zaenur Rohman mengaku terkejut dengan vonis Harvey Moeis yang diperberat menjadi 20 tahun penjara. Lalu, berapa rata-rata vonis koruptor di Indonesia?
Berikut ini perjalanan hukuman Harvey Moeis mulai dari pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), disindir Prabowo dan vonis diperberat menjadi 20 tahun.
JOGJA Corruption Watch (JCW) menyoroti putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang memperberat vonis terdakwa korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis.
Pengamat merespon soal vonis 20 tahun penjara dan denda Rp420 miliar terhadap Harvey Moeis terkait kasus korupsi timah.
Anggota Komjak Heffinur di Gedung Komisi Kejaksaan, Jakarta, hari ini, menyebutkan ada beberapa terdakwa dalam kasus tersebut yang mendapatkan vonis hukuman lebih ringan daripada tuntutan.
Permasalahan integritas hakim tersebut perlu dibenahi karena seolah-olah putusan hakim bisa dibeli. Seharusnya putusan tersebut menyelesaikan aktivitas korupsi atau suap,
Ia mengatakan setelah hasil KPU keluar untuk dapat menempuh jalur hukum.
Korps Adhyaksa dalam menangani kasus hukum harus dipastikan terbebas dari pesanan dari pihak tertentu.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan menilai kasus Tom Lembong memunculkan persepsi negatif di ruang publik.
Nama-nama lama seperti Nurul Ghufron, dan Johanis Tanak kembali mendaftar. Kemudian mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said pun mendaftar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved