Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KETUA Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda Orin Gusta Andini mengatakan vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis menambah daftar panjang koruptor yang divonis hukuman ringan.
Orin mengatakan hukuman penjara Harvey Moeis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 12 tahun penjara. Selain itu, denda yang harus dibayar Harvey Moeis juga tak sebanding dengan kerugian yang dialami negara.
"Vonis ringan terhadap koruptor bukan hal baru. Jadi sudah tidak terlalu kaget. Kalau menambah daftar panjang preseden buruk vonis ringan koruptor, sudah pasti. Belum lagi dendanya hanya Rp1 miliar. Sesuai secara normatif tapi ini tidak seimbang dengan kerugian negara akibat perbuatannya," kata Orin, kepada Media Indonesia, Senin (23/12).
Orin mengatakan Jaksa Penuntut Umum seharusnya melakukan banding atas vonis tersebut. Pasalnya, vonis lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan.
"Harusnya banding. Masih ada waktu untuk banding," katanya.
Sebelumnya, Majelis hakim menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara kepada terdakwa dugaan rasuah pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk, Harvey Moeis. Salah satu pertimbangannya yaitu karena Harvey sopan di persidangan dan punya tanggungan keluarga.
"Sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum," kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin, 23 Desember 2024.
Hakim juga membacakan alasan pemberat hukuman. Hal yang memberatkan hukuman hingga dijatuhi vonis tersebut karena perbuatan Harvey dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan terhadap korupsi.
Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Harvey.
Selain pidana, Harvey juga dikenakan denda pidana sebesar Rp1 miliar. Bila tak mampu membayar denda maka diganti hukuman penjara selama enam bulan kurungan.
Selain itu, Harvey juga dikenakan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Uang wajib dibayar selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Bila tak menyanggupi membayar, maka diganti hukuman penjara tambahan. Yakni, selama dua tahun bui.
Harvey dinilai terbukti melakukan tindakan rasuah itu. Tindakan rasuah yang dilakukan menbuat negara merugi Rp300 triliun.
Harvey dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi. Sedangkan terkait dugaan TPPU, dia dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan PemberantPemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (P-5)
Zaenur Rohman mengaku terkejut dengan vonis Harvey Moeis yang diperberat menjadi 20 tahun penjara. Lalu, berapa rata-rata vonis koruptor di Indonesia?
Berikut ini perjalanan hukuman Harvey Moeis mulai dari pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), disindir Prabowo dan vonis diperberat menjadi 20 tahun.
JOGJA Corruption Watch (JCW) menyoroti putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang memperberat vonis terdakwa korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis.
Pengamat merespon soal vonis 20 tahun penjara dan denda Rp420 miliar terhadap Harvey Moeis terkait kasus korupsi timah.
Anggota Komjak Heffinur di Gedung Komisi Kejaksaan, Jakarta, hari ini, menyebutkan ada beberapa terdakwa dalam kasus tersebut yang mendapatkan vonis hukuman lebih ringan daripada tuntutan.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung menuntut Harvey Moeis 12 tahun penjara. Namun, majelis hakim hanya memberi vonis 6,5 tahun penjara.
Selepas pembacaan putusan itu, jaksa pun mengajukan banding ke pengadilan tinggi atas vonis yang diterima Harvey.
Kejagung membantah tudingan kongkalingkong antara jaksa penuntut umum dan hakim atas vonis ringan terdakwa Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi tata niaga komuditas timah.
Prabowo Subianto mendorong agar penegakkan hukum harus berkeadilan. Diduga menyinggung vonis ringan yang diterima oleh para terdakwa kasus korupsi timah, salah satunya Harvey Moeis.
Yonathan mengatakan praktik rasuah sudah terjadi di semua lembaga dari level atas sampai bawah. Mulai dari legislatif, eksekutif, dan yudikatif
Yonathan mengatakan bila bicara perspektif publik, vonis terhadap terdakwa kasus korupsi itu tidak akan pernah bisa memuaskan masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved