Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEMERHATI hukum, Yonathan Baskoro, menilai vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi timah tidak berkeadilan. Vonis itu setengah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 12 tahun penjara.
"Tentu dalam hal ini, 6,5 tahun dianggap tidak memiliki rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat, ditambah ketakutan masyarakat dan ketidakpercayaan masyarakat akan penegakan hukum maupun hal-hal yang terkait dengan pemberantasan korupsi ini," kata Yonathan dalam program Crosscheck Medcom.id, Minggu (29/12).
Yonathan mengatakan bila bicara perspektif publik, vonis terhadap terdakwa kasus korupsi itu tidak akan pernah bisa memuaskan masyarakat. Sebab, masyarakat ingin penghakiman yang setimpal, yakni hukuman mati.
"Sedangkan undang-undang terkait dengan tindak pidana atau pemberantasan korupsi ini maksimal itu hanya seumur hidup. Minimal empat tahun, jadi itu kan tidak mungkin dilaksanakan," ujar mantan pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu.
Yonathan melanjutkan bila pun ada hukuman mati kekecewaan di masyarakat juga terjadi karena eksekusi tak kunjung dilakukan. Pola pikir masyarakat harus langsung, padahal ada proses persidangan, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).
Sebelumnya, Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga menilai vonis Harvey Moeis tak logis dan menyentak rasa keadilan. Menurutnya Yonathan, pendapat itu berkaca dalam sudut pandang prinsip keadilan.
Terlebih, kata dia, bila melihat indeks pemberantasan korupsi (IPK) Indonesia stagnan, dan terkadang fluktuaktif. Bahkan, tahun 2024 ini cenderung naik beberapa poin.
"Nah tentu dalam hal ini, kalau kita melihat dalam perspektif keadilan tentu itu masih cukup jauh dari harapan mas," pungkasnya. (Yon/I-2)
Vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis menambah daftar panjang koruptor yang divonis hukuman ringan.
Vonis tindak pidana korupsi telah dipertimbangkan secara bijaksana dan musyawarah. Ringan atau tidaknya putusan perkara, ditentukan oleh alat bukti yang disampaikan.
Menurut Boyamin, seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memberikan vonis seumur hidup untuk Harvey Moeis
Yonathan menyebut dalam persidangan hakim juga memperhatikan sifat ataupun sikap terdakwa.
Yonathan mengatakan praktik rasuah sudah terjadi di semua lembaga dari level atas sampai bawah. Mulai dari legislatif, eksekutif, dan yudikatif
Soekarno juga berhak mendapat perhatian. Kesejahteraannya juga harus diperhatikan oleh negara.
Adil adalah sama juga seimbang. Karena tidak selalu yang sama itu seimbang.
Banyak korban tragedi Kanjuruhan yang mengalami trauma, cacat fisik, hingga kehilangan pekerjaan. Sayangnya, bantuan dari pemerintah juga tidak berkesinambungan.
Erick Thohir mengatakan PSSI terus mendorong proses hukum atas tragedi tersebut agar para pelaku mendapatkan hukuman maksimal.
KELUARGA korban kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA), meski telah membatalkan vonis bebas terhadap dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.
Citra-Utu konsisten dan dengan penuh optimisme memaparkan pilar-pilar utama yang harus dibangun untuk menuju Taliabu Emas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved