Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
HAKIM Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis ringan terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis karena berkelakuan baik. Pemerhati hukum menilai meski berkelakuan baik, seharusnya tidak mengabaikan prinsip keadilan.
"Bolehlah karena itu memang salah satu hal pertimbangan yang meringankan, namun tetap di dalam menjatuhkan vonis harus memelihara yang namanya rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat. Nah, itu lah yang belum terakomodir saya rasa," kata Pemerhati Hukum Yonathan Baskoro dalam program Crosscheck Medcom.id, Minggu, 29 Desember 2024.
Yonathan menuturkan dalam persidangan itu ada namanya fakta persidangan yang digunakan untuk mencari fakta-fakta hukum. Menurutnya, fakta persidangan itu ditemukan melalui pemeriksaan beberapa alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP.
"Misalkan mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa," tutur dia.
Yonathan menyebut dalam persidangan hakim juga memperhatikan sifat ataupun sikap terdakwa. Apakah menghormati pengadilan atau tidak. Sikap penasihat hukum terdakwa juga diawasi.
"Dalam hal ini fokusnya ke terdakwa bagaimana dia menjalani proses persidangan itu menjadi salah satu faktor pertimbangan yang hakim katakan meringankan," ungkap mantan pembela Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu alias Brigadir J itu.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis 6,5 tahun penjara serta denda Rp1 miliar. Suami artis Sandra Dewi itu juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp210 miliar dalam kasus rasuah Timah dengan kerugian negara Rp300 triliun itu. (Yon/I-2)
MA menolak permohonan kasasi Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
PERUSAHAAN peleburan timah atau smelter PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) menggugat terdakwa korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang Bangka Belitung (Babel).
PERKARA dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022 kembali mencuat setelah beredar dokumen banding Pengadilan Tinggi Jakarta. Harvey Moeis
Mukti yang juga juru bicara KY itu menjelaskan, pihaknya tengah mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap pelapor.
KUASA hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad Nur Darwin membantah telah menentukan sikap untuk mengajukan kasasi atas vonis banding yang memperberat hukuman kliennya
Jaksa menuntut Tom Lembong agar dipidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp750 juta, yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Ryan sejatinya pernah ditahan pada Selasa, 24 Agustus 2021. Namun, saat itu buron itu terjangkit covid-19 dan harus dirawat.
Pers dalam KUHP baru adalah isu yang kompleks, melibatkan tarik menarik antara kebebasan berekspresi dan kebutuhan akan ketertiban sosial.
Pencegahan terhadap Nadiem dilakukan sampai enam bulan ke depan. Tujuannya untuk memperlancar proses penyidikan.
PENYIDIK Kejaksaan Agung (Kejagung) merampungkan berkas kasus dugaan korupsi Pertamina dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
BANK-bank yang mayoritas kepemilikan sahamnya oleh asing akan diwajibkan membangun pusat data di Indonesia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved