Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Harvey Moeis Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Pengamat: Berbahaya dan Memalukan

Rahmatul Fajri
23/12/2024 19:42
Harvey Moeis Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Pengamat: Berbahaya dan Memalukan
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis.(Dok. MI/Usman Iskandar)

PENELITI Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah mempertanyakan vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis terkait dugaan rasuah pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. Ia menilai vonis terhadap Harvey Moeis lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 12 tahun penjara.

"Pertama putusan Harvey Moeis memang aneh dan di luar ekspektasi publik apalagi putusan itu hanya setengah dari tuntutan jaksa," kata Herdiansyah, kepada Media Indonesia, Senin (23/12).

Ia menyoroti pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis kepada Harvey Moeis. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Harvey Moeis bersikap sopan selama persidangan, masih punya tanggungan keluarga, dan tidak pernah dihukum.

"Menurut saya jangan sampai kemudian pertimbangan itu menjadi pertimbangan mengurangi hukuman. Padahal kan itu bukan hal yang substansial. Ini menurut saya membahayakan pemberantasan korupsi di Indonesia dan reaksi publik harus dilihat sebagai hal yang mengecewakan," katanya.

Herdiansyah menyebut ringannya vonis terhadap Harvey Moeis ini berbahaya bagi upaya pemberantasan korupsi. Ia mengatakan hukuman yang ringan tidak akan memberikan efek jera kepada koruptor.

"Pada akhirnya putusan itu tidak memberikan efek jera kepada pelaku korupsi, itu yang berbahaya. Bahkan bukan berbahaya lagi tapi ini memalukan karena pada dasarnya ini semacam insentif bagi koruptor. Kalau semua koruptor diperlakukan seperti ini ya tidak ada efek jera dan itu berbahaya bagi marwah pemberantasan korupsi di Indonesia," katanya.

"Alasan meringankan hukuman apalagi sampai setengah, itu kan memotong setengah dari tuntutan jaksa, itu kan tidak masuk akal. Bukan hanya berbahaya tapi memalukan. Bagaimana mungkin kita bicara soal pemberantasan korupsi kalau kemudian benteng pertahanan terakhir memberikan insentif hukuman pada perkara ini," tambahnya.

Sebelumnya, Majelis hakim menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara kepada terdakwa dugaan rasuah pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk, Harvey Moeis. Salah satu pertimbangannya yaitu karena Harvey sopan di persidangan dan punya tanggungan keluarga.

"Sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum," kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin, 23 Desember 2024.

Hakim juga membacakan alasan pemberat hukuman. Hal yang memberatkan hukuman hingga dijatuhi vonis tersebut karena perbuatan Harvey dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan terhadap korupsi.

Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Harvey.

Selain pidana, Harvey juga dikenakan denda pidana sebesar Rp1 miliar. Bila tak mampu membayar denda maka diganti hukuman penjara selama enam bulan kurungan.

Selain itu, Harvey juga dikenakan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Uang wajib dibayar selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Bila tak menyanggupi membayar, maka diganti hukuman penjara tambahan. Yakni, selama dua tahun bui.

Harvey dinilai terbukti melakukan tindakan rasuah itu. Tindakan rasuah yang dilakukan membuat negara merugi Rp300 triliun.

Harvey dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi. Sedangkan terkait dugaan TPPU, dia dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya