Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MAJELIS hakim punya pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara kepada terdakwa dugaan rasuah pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk, Harvey Moeis. Salah satunya yaitu karena Harvey dianggap sopan di persidangan dan punya tanggungan keluarga.
"Sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum," kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (23/12).
Hakim juga membacakan alasan pemberat hukuman. Hal yang memberatkan hukuman hingga dijatuhi vonis tersebut karena perbuatan Harvey dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan terhadap korupsi.
Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Harvey.
Selain pidana, Harvey juga dikenakan denda pidana sebesar Rp1 miliar. Bila tak mampu membayar denda maka diganti hukuman penjara selama enam bulan kurungan.
Selain itu, Harvey juga dikenakan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Uang wajib dibayar selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Bila tak menyanggupi membayar, maka diganti hukuman penjara tambahan. Yakni, selama dua tahun bui.
Harvey dinilai terbukti melakukan tindakan rasuah itu. Tindakan rasuah yang dilakukan menbuat negara merugi Rp300 triliun.
Harvey dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi. Sedangkan terkait dugaan TPPU, dia dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terhadap putusan itu, jaksa serta tim penasihat hukum Harvey menyatakan pikir-pikir. Sehingga, putusan belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. (P-5)
Hal tersebut, kata dia, bisa mempengaruhi opini publik sehingga tidak selayaknya dilontarkan seorang penegak hukum.
ia beranggapan penghasilan dari iklan tersebut merupakan hak anak-anaknya meski masih dalam kandungan kala itu.
MAJELIS hakim menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara kepada terdakwa dugaan rasuah pengolahan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis
Adapun dalam kasus korupsi timah, Harvey dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider dua tahun penjara.
SELURUH aset terdakwa dugaan rasuah pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk, Harvey Moeis, yang disita jaksa akan dirampas untuk negara.
PENELITI Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah mempertanyakan vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis.
Harvey Moieis dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan, jauh lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun.
Vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis menambah daftar panjang koruptor yang divonis hukuman ringan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved