Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Vonis Ringan Koruptor, Hakim Miskin Sensitivitas Keadilan

Devi Harahap
27/12/2024 19:51
Vonis Ringan Koruptor, Hakim Miskin Sensitivitas Keadilan
Terdakwa kasus korupsi tata niaga timah Harvey Moeis(MI/Susanto)

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan rendahnya vonis pada perkara tindak pidana korupsi (tipikor) menandakan bahwa majelis hakim tidak memiliki rasa sensitivitas dalam mewujudkan keadilan hukum di mata publik.  

“Ini menandakan bahwa hakim kurang peka terhadap rasa keadilan masyarakat padahal dampak korupsi sangat merugikan masyarakat. Misalnya terdakwa Harvey Moeis yang pada korupsi timah di Bangka Belitung, kerugian lingkungannya saja sudah mencapai Rp270 T,” ujarnya kepada Media Indonesia melalui pesan suara pada Jumat (27/12). 

Menurut Boyamin, seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memberikan vonis seumur hidup untuk terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah pada tahun 2015–2022 dari perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis. 

“Bahwa vonis 6,5 tahun dianggap sangat ringan karena hari ini kasus Tipikor Budi Said yang kerugiannya 35 miliar saja dihukum 15 tahun. Ini jauh dari asa keadilan karena tuntutan jaksa yang kurang maksimal,” katanya. 

Boyamin menilai, berbagai praktik tipikor yang divonis ringan kerap kali dipicu karena rendahnya tuntutan yang diberlakukan jaksa penuntut. Dikatakan bahwa jika dari awal tuntutan jaksa diterapkan secara maksimal, maka vonis akan mengikuti. 

“Pada putusan kasus tipikor sering kali divonis ringan karena terkadang tuntutan jaksa yang diberlakukan juga ringan. Padahal ini kasus korupsi tambang dan ada pencucian uang, harusnya hukumannya tinggi yaitu seumur hidup,” jelasnya. 

Ahli-alih menuntut seumur hidup, Boyamin sangat kecewa dan menyayangkan Jaksa yang hanya menuntut 12 tahun pidana, hal itu pun berdampak pada rendahnya vonis yang hanya setengah dari tuntutan. 

“Korupsi dan kerugian di atas 100 miliar seharusnya dituntut seumur hidup, tapi karena Jaksa hanya menuntut 12 tahun maka akhirnya pun divonis hakim hanya separuh hukuman,” jelasnya. 

Atas dasar itu, Boyamin menilai untuk membenahi putusan pengadilan terkait tipikor agar berdasar pada rasa keadilan, pemerintah harus membenahi terlebih dahulu integritas para jaksa. Sebab tuntutan para jaksa tersebut yang akan menjadi dasar untuk memvonis. 

“MA juga sudah membuat aturan bahwa kasus korupsi dengan kerugian di atas 100 miliar, boleh diterapkan hukuman seumur hidup. Jadi opini Ketua MA yang mengatakan soal alat bukti jadi basis kuat atau tidak kuatnya vonis itu tidak pas, ya kalau bukti tidak kuat maka pasti dinyatakan bebas,” katanya.(P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya