Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SELURUH aset terdakwa dugaan rasuah pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk, Harvey Moeis, yang disita jaksa akan dirampas untuk negara. Hal ini terungkap dalam pembacaan vonis Harvey.
"Menimbang bahwa terhadap barang bukti aset milik terdakwa yang telah disita dalam perkara terdakwa, majelis hakim berpendapat barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara," kata hakim anggota Jaini Basir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (23/12)
Seluruh Aset itu berupa mobil, tas, town house, logam mulia, hingga rekening deposito senilai Rp33 miliar. Seluruh sitaan itu akan digunakan untuk mengganti keuangan negara hasil korupsi.
"Diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan terhadap terdakwa," ucap Jaini.
Pada perkara ini, Harvey Moeis, dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara. Dia juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, Harvey juga dikenakan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Uang wajib dibayar selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Bila tak menyanggupi membayar, maka diganti hukuman penjara tambahan. Yakni, selama dua tahun bui. (P-5)
MAJELIS hakim punya pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis
MAJELIS hakim menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara kepada terdakwa dugaan rasuah pengolahan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis
PENELITI Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah mempertanyakan vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis.
Harvey Moieis dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan, jauh lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun.
Vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis menambah daftar panjang koruptor yang divonis hukuman ringan.
Semua kegiatan dilengkapi dengan pertanggung jawaban anggaran atau SPJ dengan menggunakan stempel palsu. Ada pula yang meminjam beberapa perushaan dengan imbalan sebesar 2,5%.
Nawawi mengatakan sejak tahun 2020 sampai dengan 2024 atau selama kurang lebih 5 tahun terakhir, KPK telah menangani 597 perkara.
Adapun dalam kasus korupsi timah, Harvey dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider dua tahun penjara.
PENASIHAT hukum terdakwa Harvey Moeis, Andi Ahmad, tak terima atas putusan majelis hakim yang memerintahkan penyitaan seluruh aset kliennya, termasuk harta istri Harvey, Sandra Dewi
Sebanyak 15 saksi diperiksa di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau. Dua orang lainnya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK dengan inisial ES dan SM.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved