Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Periksa 17 Saksi, KPK Dalami Semua Proses Proyek Flyover Riau

Candra Yuri Nuralam
14/2/2025 09:35
Periksa 17 Saksi, KPK Dalami Semua Proses Proyek Flyover Riau
Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Rasuna Said, Jakarta.(MI/Susanto)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah terkait pembangunan proyek flyover di Riau. Sebanyak 17 saksi diperiksa penyidik, beberapa waktu lalu.

“Penyidik masih terus mendalami perbuatan perbuatan melawan hukum terkait dengan proses penganggaran, pelelangan, pelaksanaan, dan pengawasan pekerjaan FO (flyover) tersebut,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 14 Februari 2025.

Sebanyak 15 saksi diperiksa di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau. Dua orang lainnya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK dengan inisial ES dan SM.

Sementara itu, 15 saksi lainnya yakni DEP, Z, RA, E, NS, AK, EM, LM, TD, H, TLD, S, B, RP, dan TC. Penyidik juga menganalisa pelanggaran hukum dalam kasus ini dari keterangan para saksi.

“Serta menggali ada tidaknya pihak lain yang patut untuk dimintakan pertanggungjwaban pidanyanya dalam perkara tersebut,” ucap Tessa.

Kasus ini naik ke tahap penyidikan sejak 10 Januari 2025. KPK sudah menetapkan lima tersangka berinisial YN, TC, ES, GR, dan NR.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka yakni mantan Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Riau Yunannaris, pihak swasta Gusrizal, Direktur Utama PT Semangat Hastar Jaya Triandi Chandra, Direktur Sumbersari Ciptamarga Elpi Sandra, dan Kepala PT Yodya Karya (Persero) Nurbaiti.

Mereka semua sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Upaya paksa itu bisa ditambah jika dibutuhkan penyidik, ke depannya. (Can/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya