Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
Penegakan hukum terhadap koruptor sebagai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia kian dipertanyakan. Adanya berbagai vonis pengadilan yang ringan bagi terdakwa kasus korupsi dinilai tidak memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, terlebih lagi ada ungkapan Presiden Prabowo Subianto yang ingin memaafkan koruptor apabila mengembalikan uang kerugian negara.
Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto mengatakan bahwa putusan hakim dalam menangani perkara khususnya menjatuhkan pidana kepada terdakwa korupsi, harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Hal itu katanya, sesuai mandat KUHAP pasal 183.
“Hakim ketika memutus (perkara) itu, didasarkan pada alat bukti dan keyakinannya. Jika media hadir (meliput) di persidangan, dapat melihat apakah bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak dan bukti-bukti tersebut telah dipertimbangkan dengan baik oleh Hakim,” ujar Sunarto kepada awak Media di Gedung MA pada Jumat (27/12).
Sunarto mengatakan alat bukti yang ada dalam persidangan untuk membuat keputusan perkara, berasal dari penuntut umum, penasehat hukum, atau terdakwa. Selain alat bukti, dikatakan bahwa hakim dalam memutus perkara juga dituntut untuk mempertimbangkan tiga asas.
“Putusan juga harus memenuhi tiga hal yang pertama menciptakan adanya kepastian hukum, kedua harus menciptakan atau memberikan keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat yang mencari keadilan,” kata Sunarto.
Sunarto menegaskan bahwa putusan hakim terhadap perkara tindak pidana korupsi pasti telah dipertimbangkan secara bijaksana dan musyawarah. Ringan atau tidaknya putusan perkara, ditentukan oleh alat bukti yang disampaikan.
“Dari situlah hakim memutus, menggabungkan dan meramu alat-alat bukti yang ada ditambah dengan keyakinan. Jadi putusan ini bukan berdasarkan informasi katanya, tetapi Hakim dalam memutus berdasarkan alat bukti yang ada,” imbuhnya.
Lebih lanjut saat ditanya terkait wacana Presiden Prabowo Subianto yang akan mengampuni koruptor melalui rehabilitasi, abolisi dan amnesti serta memaafkan koruptor apabila mengembalikan uang kerugian negara, Sunarto enggan memberi komentar lebih jauh. Menurutnya, hal itu adalah hak prerogatif Presiden.
“Wacana terkait pengampunan terhadap para koruptor, kami tidak bisa memberikan tanggapan atau komentar karena itu adalah hak prerogatif dari Presiden selaku kepala negara. Jadi, kami tidak akan mengomentari masalah ini,” tandasnya. (Dev/P-2)
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji hingga Agustus 2026.
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Kuasa hukum Kerry Riza mempertanyakan tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto Riza, menolak tuntutan jaksa 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun.
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved