Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Vonis Rendah Koruptor Tergantung Fakta Persidangan

Devi Harahap
27/12/2024 14:54
Vonis Rendah Koruptor Tergantung Fakta Persidangan
Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto (tengah) didampingi Wakil Ketua MA, Suharto (kanan), Ketua Kamar Militer MA, Burhan Dahlan memaparkan Refleksi Akhir Tahun 2024 di Gedung MA, Jakarta(MI/Usman Iskandar)

Penegakan hukum terhadap koruptor sebagai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia kian dipertanyakan. Adanya berbagai vonis pengadilan yang ringan bagi terdakwa kasus korupsi dinilai tidak memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, terlebih lagi ada ungkapan Presiden Prabowo Subianto yang ingin memaafkan koruptor apabila mengembalikan uang kerugian negara.

Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto mengatakan bahwa putusan hakim dalam menangani perkara khususnya menjatuhkan pidana kepada terdakwa korupsi, harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Hal itu katanya, sesuai mandat KUHAP pasal 183. 

“Hakim ketika memutus (perkara) itu, didasarkan pada alat bukti dan keyakinannya. Jika media hadir (meliput) di persidangan, dapat melihat apakah bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak dan bukti-bukti tersebut telah dipertimbangkan dengan baik oleh Hakim,” ujar Sunarto kepada awak Media di Gedung MA pada Jumat (27/12).

Sunarto mengatakan alat bukti yang ada dalam persidangan untuk membuat keputusan perkara, berasal dari penuntut umum, penasehat hukum, atau terdakwa. Selain alat bukti, dikatakan bahwa hakim dalam memutus perkara juga dituntut untuk mempertimbangkan tiga asas. 

“Putusan juga harus memenuhi tiga hal yang pertama menciptakan adanya kepastian hukum, kedua harus menciptakan atau memberikan keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat yang mencari keadilan,” kata Sunarto. 

Sunarto menegaskan bahwa putusan hakim terhadap perkara tindak pidana korupsi pasti telah dipertimbangkan secara bijaksana dan musyawarah. Ringan atau tidaknya putusan perkara, ditentukan oleh alat bukti yang disampaikan.

“Dari situlah hakim memutus, menggabungkan dan meramu alat-alat bukti yang ada ditambah dengan keyakinan. Jadi putusan ini bukan berdasarkan informasi katanya, tetapi Hakim dalam memutus berdasarkan alat bukti yang ada,” imbuhnya. 

Lebih lanjut saat ditanya terkait wacana Presiden Prabowo Subianto yang akan mengampuni koruptor melalui rehabilitasi, abolisi dan amnesti serta memaafkan koruptor apabila mengembalikan uang kerugian negara, Sunarto enggan memberi komentar lebih jauh. Menurutnya, hal itu adalah hak prerogatif Presiden. 

“Wacana terkait pengampunan terhadap para koruptor, kami tidak bisa memberikan tanggapan atau komentar karena itu adalah hak prerogatif dari Presiden selaku kepala negara. Jadi, kami tidak akan mengomentari masalah ini,” tandasnya. (Dev/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya