Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Penegakan hukum terhadap koruptor sebagai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia kian dipertanyakan. Adanya berbagai vonis pengadilan yang ringan bagi terdakwa kasus korupsi dinilai tidak memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, terlebih lagi ada ungkapan Presiden Prabowo Subianto yang ingin memaafkan koruptor apabila mengembalikan uang kerugian negara.
Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto mengatakan bahwa putusan hakim dalam menangani perkara khususnya menjatuhkan pidana kepada terdakwa korupsi, harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Hal itu katanya, sesuai mandat KUHAP pasal 183.
“Hakim ketika memutus (perkara) itu, didasarkan pada alat bukti dan keyakinannya. Jika media hadir (meliput) di persidangan, dapat melihat apakah bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak dan bukti-bukti tersebut telah dipertimbangkan dengan baik oleh Hakim,” ujar Sunarto kepada awak Media di Gedung MA pada Jumat (27/12).
Sunarto mengatakan alat bukti yang ada dalam persidangan untuk membuat keputusan perkara, berasal dari penuntut umum, penasehat hukum, atau terdakwa. Selain alat bukti, dikatakan bahwa hakim dalam memutus perkara juga dituntut untuk mempertimbangkan tiga asas.
“Putusan juga harus memenuhi tiga hal yang pertama menciptakan adanya kepastian hukum, kedua harus menciptakan atau memberikan keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat yang mencari keadilan,” kata Sunarto.
Sunarto menegaskan bahwa putusan hakim terhadap perkara tindak pidana korupsi pasti telah dipertimbangkan secara bijaksana dan musyawarah. Ringan atau tidaknya putusan perkara, ditentukan oleh alat bukti yang disampaikan.
“Dari situlah hakim memutus, menggabungkan dan meramu alat-alat bukti yang ada ditambah dengan keyakinan. Jadi putusan ini bukan berdasarkan informasi katanya, tetapi Hakim dalam memutus berdasarkan alat bukti yang ada,” imbuhnya.
Lebih lanjut saat ditanya terkait wacana Presiden Prabowo Subianto yang akan mengampuni koruptor melalui rehabilitasi, abolisi dan amnesti serta memaafkan koruptor apabila mengembalikan uang kerugian negara, Sunarto enggan memberi komentar lebih jauh. Menurutnya, hal itu adalah hak prerogatif Presiden.
“Wacana terkait pengampunan terhadap para koruptor, kami tidak bisa memberikan tanggapan atau komentar karena itu adalah hak prerogatif dari Presiden selaku kepala negara. Jadi, kami tidak akan mengomentari masalah ini,” tandasnya. (Dev/P-2)
KPK akan mendalami hal tersebut karena Muzakki Cholis diduga menjadi perantara yang menghubungkan inisiatif dari biro haji khusus mengenai pengajuan kuota haji tambahan.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
KPK telah memiliki identitas yang diduga menjadi otak penghilangan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024 di kantor Maktour Travel.
Umar Said menekankan, tidak ada undangan dari Dimas. Umar Said juga membenarkan saat dikonfirmasi para peserta membayar masing-masing untuk main golf tersebut.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Malaysia diperkirakan telah mengalami kerugian hingga RM277 miliar (sekitar Rp1.154 triliun) akibat kejahatan keuangan yang melibatkan pencurian dan kebocoran dana publik.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved