Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
Penegakan hukum terhadap koruptor sebagai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia kian dipertanyakan. Adanya berbagai vonis pengadilan yang ringan bagi terdakwa kasus korupsi dinilai tidak memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, terlebih lagi ada ungkapan Presiden Prabowo Subianto yang ingin memaafkan koruptor apabila mengembalikan uang kerugian negara.
Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto mengatakan bahwa putusan hakim dalam menangani perkara khususnya menjatuhkan pidana kepada terdakwa korupsi, harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Hal itu katanya, sesuai mandat KUHAP pasal 183.
“Hakim ketika memutus (perkara) itu, didasarkan pada alat bukti dan keyakinannya. Jika media hadir (meliput) di persidangan, dapat melihat apakah bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak dan bukti-bukti tersebut telah dipertimbangkan dengan baik oleh Hakim,” ujar Sunarto kepada awak Media di Gedung MA pada Jumat (27/12).
Sunarto mengatakan alat bukti yang ada dalam persidangan untuk membuat keputusan perkara, berasal dari penuntut umum, penasehat hukum, atau terdakwa. Selain alat bukti, dikatakan bahwa hakim dalam memutus perkara juga dituntut untuk mempertimbangkan tiga asas.
“Putusan juga harus memenuhi tiga hal yang pertama menciptakan adanya kepastian hukum, kedua harus menciptakan atau memberikan keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat yang mencari keadilan,” kata Sunarto.
Sunarto menegaskan bahwa putusan hakim terhadap perkara tindak pidana korupsi pasti telah dipertimbangkan secara bijaksana dan musyawarah. Ringan atau tidaknya putusan perkara, ditentukan oleh alat bukti yang disampaikan.
“Dari situlah hakim memutus, menggabungkan dan meramu alat-alat bukti yang ada ditambah dengan keyakinan. Jadi putusan ini bukan berdasarkan informasi katanya, tetapi Hakim dalam memutus berdasarkan alat bukti yang ada,” imbuhnya.
Lebih lanjut saat ditanya terkait wacana Presiden Prabowo Subianto yang akan mengampuni koruptor melalui rehabilitasi, abolisi dan amnesti serta memaafkan koruptor apabila mengembalikan uang kerugian negara, Sunarto enggan memberi komentar lebih jauh. Menurutnya, hal itu adalah hak prerogatif Presiden.
“Wacana terkait pengampunan terhadap para koruptor, kami tidak bisa memberikan tanggapan atau komentar karena itu adalah hak prerogatif dari Presiden selaku kepala negara. Jadi, kami tidak akan mengomentari masalah ini,” tandasnya. (Dev/P-2)
Penangkapan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengaturan eksekusi putusan sengketa lahan.
Menurut Budi, penggeledahan juga terjadi di Kantor Pusat Bea dan Cukai. Total uang yang diambil penyidik masih dihitung.
Setelah diproduksi, minyak mentah bagian milik negara harus diserahkan kepada Pertamina.
Mahsun membandingkan biaya pengangkutan BBM dengan menggunakan terminal BBM OTM dan tidak menggunakan terminal tersebut.
Perkara ini bermula pada November 2012, saat Luhur mengajukan alokasi anggaran pengadaan lahan dalam revisi Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun anggaran 2013.
Bahkan sempat direviu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan prosedur penunjukan sesuai pedoman pengadaan Pertamina.
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
Rapat finalisasi ini menjadi langkah nyata bagi kedua lembaga untuk memastikan administrasi peradilan di Indonesia semakin modern, akuntabel, dan terpercaya.
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved