Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) berturut-turut dalam sepekan terakhir. Salah satu OTT tersebut menyeret Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Kasus ini semakin memperkuat kekhawatiran DPR soal tingginya risiko korupsi di tingkat daerah.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menilai maraknya kepala daerah terjerat OTT tak lepas dari tingginya ongkos politik dalam kontestasi pemilihan kepala daerah. Ia mengungkapkan, biaya politik yang mahal mendorong kepala daerah mencari cara instan untuk mengembalikan modal.
“Dari beberapa penelitian, data menyebutkan korupsi di daerah yang melibatkan kepala daerah dikarenakan biaya politik yang mahal. Dari kondisi tersebut membuat kepala daerah terdesak mengembalikan biaya politiknya dengan cara yang instan yakni korupsi,” ujar Abdullah dalam keterangannya, Minggu (21/12).
Lebih jauh, politisi PKB itu menilai rentetan OTT menunjukkan ironi dalam pemberantasan korupsi. Menurutnya, tindakan KPK tersebut terjadi di tengah gencarnya kampanye anti-korupsi pemerintah.
“Tentu OTT oleh KPK itu kondisi yang memilukan di tengah masifnya perlawanan terhadap tindak korupsi yang dikomandoi Presiden Prabowo,” kata Abdullah.
Ia menambahkan bahwa praktik korupsi yang masih terjadi juga menunjukkan lemahnya reformasi hukum yang digaungkan publik.
“Dan peristiwa OTT itu juga tidak menggubris reformasi hukum untuk keadilan yang digaungkan oleh berbagai lapisan masyarakat,” jelasnya.
Meski begitu, Abdullah menekankan bahwa KPK tidak boleh hanya mengutamakan penindakan. Ia menegaskan perlunya penguatan pencegahan dan strategi sistemik melalui pengawasan yang terintegrasi dengan teknologi digital dan pengembalian aset hasil korupsi kepada negara.
“Bagaimana menyelesaikan korupsi dengan menyentuh langsung akar masalahnya. Seperti OTT oleh KPK yang banyak terjadi di daerah yang melibatkan kepala daerah, birokrat dan aparat penegak hukum serta swasta,” katanya.
Sebelumnya, KPK menangkap Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, bersama beberapa orang lainnya dalam OTT yang berlangsung di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada 18 Desember 2025.
Hingga kini KPK belum membeberkan secara detil dugaan modus kasusnya, tetapi penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi yang juga menangkap puluhan orang dari tiga lokasi OTT berbeda pada hari yang sama.
Selain itu, KPK juga menangkap pejabat dan pihak lain di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Operasi ini terkait dugaan kasus pemerasan yang melibatkan pejabat seperti Kepala Kejaksaan Negeri HSU dan Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU. Kasus ini bukan kepala daerah, tetapi termasuk penegak hukum yang ditangkap karena dugaan penyalahgunaan wewenang.
Di sisi kain, KPK juga mengamankan sembilan orang dalam operasi tangkap tangan di wilayah Banten dan Jakarta, termasuk jaksa dan pihak swasta. Kasus ini masih diperiksa dan belum dirinci publik terkait modus penyuapan atau lainnya. (Dev/P-3)
Penyelesaian rantai korupsi kepala daerah tidak bisa melalui kebijakan tunggal.
Selama korupsi kepala daerah hanya dipandang sebagai kasus sporadis tanpa menyentuh akar permasalahan, praktik lancung ini akan terus berulang.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Dalam konfigurasi tersebut, Perludem menilai jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, maka hasil Pilkada berpotensi terkunci sejak awal.
WACANA mengembalikan pilkada melalui DPRD kembali menuai kritik karena dinilai menyesatkan dan tidak menyentuh akar persoalan mahalnya biaya Pilkada yang tinggi.
KETUA DPP PKB Daniel Johan, menilai usulan pemilihan kepala daerah atau pilkada tak langsung lewat DPRD menjadikan demokrasi lebih efektif dan menekan biaya politik.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Hal itu disampaikan Misbakhun usai rapat kerja Komisi XI DPR bersama Kementerian Keuangan terkait penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang P2SK, Rabu (4/2).
Diperlukan perubahan UU P2SK agar pengaturannya selaras dengan arah dan semangat putusan Mahkamah Konstitusi melalui pengusulan RUU kumulatif terbuka.
Menurutnya, seorang tokoh agama memikul tanggung jawab moral yang besar untuk menjadi teladan bagi umat, bukan justru terlibat dalam tindakan kekerasan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved