Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
MK menghendaki bahwa pemilu yang digelar pada 2029 mendatang adalah pemilu tingkat nasional untuk memilih presiden-wakil presiden, DPD, dan DPR RI.
Puan mengacu pada Pasal 22E UUD 1945 yang mengatur pemilu lima tahunan untuk memilih presiden, wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD.
Dia mengaku sudah mendengar keberatan dari Koalisi Masyarakat Sipil terkait pembahasan RKUHAP. Salah satunya tudingan bahwa pembahasan dilakukan tertutup.
KPK menilai ada sejumlah aturan dalam RUU KUHAP yang bertentangan dengan kewenangannya. Fungsi penyadapan dan kewenangan penyelidik dilemahkan.
DPR dan Pemerintah akan tetap mempertimbangkan klausul terkait penguatan posisi dan perlindungan hukum bagi advokat meskipun banyak dikritik oleh berbagai kalangan.
Habiburokhman mengatakan ketentuan ini diatur dalam Pasal 23 ayat 7 draf revisi KUHAP.
Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai 'pemilu lima kotak' tidak lagi berlaku.
ANGGOTA Komisi VI DPR RI, Rachmat Gobel, sangat mendukung amendemen terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Rifqinizamy menjelaskan ada sejumlah hal yang membuat turbulensi konstitusi. Pertama, Pasal 22 E ayat 1 menyebutkan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun.
Sepuluh poin baru yang disorot ialah penyesuaian dengan nilai-nilai KUHP baru yakni restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengingatkan pentingnya perbaikan budaya politik dalam sistem pemilu di tanah air, selain perbaikan soal aturan kepemiluan.
Menurut Susi, Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 memaksa pembentuk undang-undang mengatur tiga hak-hak prosedural dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Ia menyoroti bahwa dunia pers saat ini didominasi oleh pemilik media yang sebagian besar merupakan pengusaha.
Henry berharap pembahasan RUU KUHAP yang akan mengatur tentang tata cara penanganan perkara pidana di Indonesia.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan bahwa menurut rencana, rapat perdana pembahasan RUU KUHAP akan digelar pada Selasa (8/7/) besok siang.
Menurut Utut, dari ke-24 nama tersebut, tidak ada satupun yang berasal dari unsur partai politik atau politisi aktif.
Menurut dia, para calon dubes yang diuji hari ini mempunyai pengalaman yang panjang serta memiliki kapasitas mumpuni.
DPR akan mendalami sejumlah hal kepada calon Dubes, di antaranya pemahaman politik luar negeri dan strategi diplomasi.
Penjelasan ini penting untuk perumusan revisi undang-undang pemilu sehingga pembaruan produk hukum itu tidak menyalahi konstitusi.
Dengan penjelasan dari MK tersebut, menurut dia, DPR dan Pemerintah tidak akan salah dan keliru ketika merumuskan undang-undang tentang kepemiluan.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved