Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyurati Presiden Joko Widodo terkait kekosongan satu jabatan anggota yang ditinggalkan Artidjo Alkostar.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadiri pemakaman Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Artidjo Alkostar.
Presiden Joko Widodo menyebut sosok Artidjo Alkostar sebagai tokoh dengan kepribadian dan integritas yang tak perlu diragukan lagi.
"Tempat pemakaman di Kompleks Pemakaman Universitas Islam Indonesia (UII), Kampus Terpadu UII, Jalan Kaliurang Km. 14,5 Sleman, Yogyakarta,"
Abraham Samad menyebut mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai tokoh penegak hukum Indonesia yang selalu menjaga integritasnya
Kelak, lima nama terpilih akan menggantikan Dewan Pengawas LPP RRI periode 2016-2021.
Boyamin mengatakan, dugaan penelantaran izin penggeledahan ini berdasar pemantauan MAKI dari pemberitaan media massa.
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tujuh rekomendasi yang menjadi tugas tambahan komisi antirasuah itu agar bisa meningkatkan kinerja mereka di masa depan.
Dari 15 aduan dugaan pelanggaran etik itu, hanya empat laporan yang masuk ke persidangan. Albertina mengatakan 11 laporan lainnya tak diteruskan ke sidang etik lantaran tak cukup bukti.
Albertina memaparkan mayoritas penyidik dan penyelidik tidak merasa ada hambatan terkait perizinan.
Syamsuddin Harris mengatakan rekomendasi yang diberikan itu sudah dibahas bersama dengan pimpinan KPK
Revisi Undang-Undang KPK yang dinilai melemahkan kinerja KPK berhasil dipatahkan dengan rentetan operasi tangkap tangan sejumlah pejabat pemerintah.
Kerja KPK tidak seperti mercon di malam tahun baru. Itu menunjukkan pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada operasi tangkap tangan.
Pengawasan kerja unit di KPK akan dilakukan Inspektorat. Adapun Dewas berkaitan dengan pengawasan etik dan evaluasi sebagai mandat UU KPK baru.
ICW mencatat ada empat dugaan pelanggaran etik yang terjadi.
ICW mendasari laporan tersebut berdasarkan petikan putusan kasus etik Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Aprizal.
Tindakan ini sekaligus sesat paradigmatis. Sedari awal KPK diprofil dan dibangun dengan brand imange sebagai lembaga yang efisien, efektif, dan menjunjung tinggi integritas dan
Berdasarkan salinan draf perubahan ketiga UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia Pasal 9B ayat 1 menyatakan Dewan Moneter ini diketuai Menteri Keuangan.
Majelis etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 dan mewajibkan Firli tidak mengulangi kesalahannya.
Boyamin menilai, secara psikologis, Firli tidak mampu memikul beban sebagai seorang nahkoda lembaga antirasuah. Firli terkesan mendominasi dibandingkan pimpinan KPK lainya.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved