Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengevaluasi kinerja komisi antirasuah dan memberikan tujuh rekomendasi. Tujuh rekomendasi yang menjadi pekerjaan rumah itu diharapkan bisa meningkatkan kinerja KPK ke depan.
"Tujuan atau orientasi pengawasan oleh Dewas tak lain untuk meningkatkan kinerja KPK agar lebih akuntabel, lebih profesional, lebih berintegritas, dan sesuai hukum dan HAM. Dalam menilai kinerja pimpinan dam pegawai KPK, kami melakukan rapat evaluasi bersama," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Harris dalam konferensi pers, Kamis (7/1).
Syamsuddin mengatakan rekomendasi yang diberikan itu sudah dibahas bersama dengan pimpinan KPK. Pertama, pimpinan KPK perlu mendorong terwujudnya Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) di pemerintah daerah sesuai target. Pimpinan diminta untuk mendorong pemerintah daerah mengoptimalkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) secara konsisten.
Kedua, KPK didorong untuk meningkatkan Survei Penilaian Integritas (SPI), khususnya pada instansi/lembaga yang pada 2019 mendapatkan nilai di bawah rata-rata.
"Ketiga, KPK perlu meningkatkan pemulihan aset. Caranya dengan mengeksekusi seluruh uang pengganti secara konsisten sesuai ketentuan perundang-undangan dan mencari metode lain selain lelang untuk mengoptimalkan pendapatan negara dari hasil barang rampasan," ucap Syamsuddin.
Keempat, KPK juga diminta menggencarkan sosialisasi antigratifikasi atau antisuap di sektor swasta dan BUMN. Kelima, KPK juga perlu meningkatkan kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam menertibkan dan sertifikasi aset.
Keenam, KPK diminta meningkatkan koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan terkait perkara yang disupervisi. Dewas mendorong adanya pembaruan MoU dan SOP KPK dengan pihak polisi dan kejaksaan sesuai Perpres Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tipikor.
Ketujuh, KPK diminta mengakselerasi pembangunan sistem pencegahan korupsi dan penindakan secara terintegrasi. Salah satu masukan terkait hal itu yakni optimalisasi koordinator wilayah pada bidang koordinasi serta supervisi dan membangun sistem big data.(Dhk/OL-09)
TIGA Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved