Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengevaluasi kinerja komisi antirasuah dan memberikan tujuh rekomendasi. Tujuh rekomendasi yang menjadi pekerjaan rumah itu diharapkan bisa meningkatkan kinerja KPK ke depan.
"Tujuan atau orientasi pengawasan oleh Dewas tak lain untuk meningkatkan kinerja KPK agar lebih akuntabel, lebih profesional, lebih berintegritas, dan sesuai hukum dan HAM. Dalam menilai kinerja pimpinan dam pegawai KPK, kami melakukan rapat evaluasi bersama," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Harris dalam konferensi pers, Kamis (7/1).
Syamsuddin mengatakan rekomendasi yang diberikan itu sudah dibahas bersama dengan pimpinan KPK. Pertama, pimpinan KPK perlu mendorong terwujudnya Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) di pemerintah daerah sesuai target. Pimpinan diminta untuk mendorong pemerintah daerah mengoptimalkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) secara konsisten.
Kedua, KPK didorong untuk meningkatkan Survei Penilaian Integritas (SPI), khususnya pada instansi/lembaga yang pada 2019 mendapatkan nilai di bawah rata-rata.
"Ketiga, KPK perlu meningkatkan pemulihan aset. Caranya dengan mengeksekusi seluruh uang pengganti secara konsisten sesuai ketentuan perundang-undangan dan mencari metode lain selain lelang untuk mengoptimalkan pendapatan negara dari hasil barang rampasan," ucap Syamsuddin.
Keempat, KPK juga diminta menggencarkan sosialisasi antigratifikasi atau antisuap di sektor swasta dan BUMN. Kelima, KPK juga perlu meningkatkan kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam menertibkan dan sertifikasi aset.
Keenam, KPK diminta meningkatkan koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan terkait perkara yang disupervisi. Dewas mendorong adanya pembaruan MoU dan SOP KPK dengan pihak polisi dan kejaksaan sesuai Perpres Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tipikor.
Ketujuh, KPK diminta mengakselerasi pembangunan sistem pencegahan korupsi dan penindakan secara terintegrasi. Salah satu masukan terkait hal itu yakni optimalisasi koordinator wilayah pada bidang koordinasi serta supervisi dan membangun sistem big data.(Dhk/OL-09)
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
Albertina mengatakan, umurnya belum menyentuh masa pensiun. Sehingga, dia harus kembali lagi ke instansi asalnya usai purnatugas di Dewas KPK.
ANGGOTA Komisi III DPR Nasir Djamil mengungkapkan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK dijadwalkan pekan depan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved