Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Dewan Pengawas KPK Beri Tujuh Rekomendasi ke KPK

Dhika Kusuma Winata
07/1/2021 18:47
Dewan Pengawas KPK Beri Tujuh Rekomendasi ke KPK
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Harris.(MI/Moh Irfan)

DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengevaluasi kinerja komisi antirasuah dan memberikan tujuh rekomendasi. Tujuh rekomendasi yang menjadi pekerjaan rumah itu diharapkan bisa meningkatkan kinerja KPK ke depan.

"Tujuan atau orientasi pengawasan oleh Dewas tak lain untuk meningkatkan kinerja KPK agar lebih akuntabel, lebih profesional, lebih berintegritas, dan sesuai hukum dan HAM. Dalam menilai kinerja pimpinan dam pegawai KPK, kami melakukan rapat evaluasi bersama," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Harris dalam konferensi pers, Kamis (7/1).

Syamsuddin mengatakan rekomendasi yang diberikan itu sudah dibahas bersama dengan pimpinan KPK. Pertama, pimpinan KPK perlu mendorong terwujudnya Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) di pemerintah daerah sesuai target. Pimpinan diminta untuk mendorong pemerintah daerah mengoptimalkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) secara konsisten.

Kedua, KPK didorong untuk meningkatkan Survei Penilaian Integritas (SPI), khususnya pada instansi/lembaga yang pada 2019 mendapatkan nilai di bawah rata-rata.

"Ketiga, KPK perlu meningkatkan pemulihan aset. Caranya dengan mengeksekusi seluruh uang pengganti secara konsisten sesuai ketentuan perundang-undangan dan mencari metode lain selain lelang untuk mengoptimalkan pendapatan negara dari hasil barang rampasan," ucap Syamsuddin.

Keempat, KPK juga diminta menggencarkan sosialisasi antigratifikasi atau antisuap di sektor swasta dan BUMN. Kelima, KPK juga perlu meningkatkan kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam menertibkan dan sertifikasi aset.

Keenam, KPK diminta meningkatkan koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan terkait perkara yang disupervisi. Dewas mendorong adanya pembaruan MoU dan SOP KPK dengan pihak polisi dan kejaksaan sesuai Perpres Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tipikor.

Ketujuh, KPK diminta mengakselerasi pembangunan sistem pencegahan korupsi dan penindakan secara terintegrasi. Salah satu masukan terkait hal itu yakni optimalisasi koordinator wilayah pada bidang koordinasi serta supervisi dan membangun sistem big data.(Dhk/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya