Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan kinerja tahunan untuk 2020. Dewas KPK menyatakan berdasarkan survei internal, pihaknya tak pernah menghambat upaya penindakan terkait perizinan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.
"Rata-rata hasil survei sangat puas dan jika dilihat sebenarnya tidak ada Dewas menghambat proses pemberian izin penyadapan, penggeledahan, maupun penyitaan," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers, Kamis (7/1).
Dewas KPK menggelar survei internal kepada penyidik dan penyelidik komisi terkait pemberian izin bidang penindakan. Albertina memaparkan mayoritas penyidik dan penyelidik tidak merasa ada hambatan terkait perizinan. Untuk izin penyadapan, Albertina menuturkan 82% merasa sangat puas, 12% puas, dan 6% cukup.
Untuk izin penggeledahan, 86% menilai sangat puas dan 14% merasa puas. Untuk izin penyitaan, 82% sangat puas, 16% puas, dan 2% cukup. Menurut Albertina, survei itu dilakukan tanpa intervensi terhadap penyidik dan penyelidik KPK.
Sepanjang 2020, kata Albertina, Dewas sudah memberikan 571 izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Rinciannya, izin penyadapan sebanyak 132, penggeledahan 62, dan penyitaan 377.
Ia menambahkan ratusan izin itu bukan mencerminkan angka riil kasus yang ditangani lantaran satu perkara terkadang membutuhkan beberapa izin. Albertina mengimbuhkan setiap izin yang diterbitkan juga selalu diawasi.
"Satu perkara bisa ada beberapa izin penyitaan yang diterbitkan. Jadi tidak bisa dilihat jumlah penyitaan dengan jumlah perkara. Dalam satu perkara bisa juga ada izin penggeledahan atau tidak. Begitu juga dengan izin penyadapan," kata mantan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang itu.
"Setiap izin diawasi melalui evaluasi laporan pertanggungjawaban penyadapan, berita acara penggeledahan dan penyitaan, serta peninjauan lapangan. Kami melakukan verifikasi apakah sesuai dengan izin yang diberikan," ucapnya.
Anggota Dewas KPK lainnya Artidjo Alkostar mengatakan pihaknya sepanjang tahun lalu menerima dan menindaklanjuti 247 aduan atas pelaksanaan tugas KPK. Sebanyak 87 laporan sudah selesai diproses, 60 laporan diteruskan ke unit kerja di KPK, dan 100 laporan diarsipkan. (OL-14)
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
Albertina mengatakan, umurnya belum menyentuh masa pensiun. Sehingga, dia harus kembali lagi ke instansi asalnya usai purnatugas di Dewas KPK.
ANGGOTA Komisi III DPR Nasir Djamil mengungkapkan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK dijadwalkan pekan depan.
Penyusunan aturan khusus soal penyadapan bakal melalui proses panjang. Bahkan, harus uji publik tersendiri.
“Kerja sama ini harus dibarengi dengan mekanisme pengawasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan menjaga privasi data warga negara,”
Penyadapan hanya boleh dilakukan dalam proses penegakan hukum. Itu, kata dia, tidak bisa sembarangan digunakan untuk mengintai pembicaraan masyarakat umum.
RUU KUHAP mengatur soal penyadapan, termasuk harus adanya izin ketua pengadilan negeri hingga batas waktu penyimpanan hasil penyadapan.
KPK masih menggunakan ponsel Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk mendalami kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved