Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan kinerja tahunan untuk 2020. Dewas KPK menyatakan berdasarkan survei internal, pihaknya tak pernah menghambat upaya penindakan terkait perizinan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.
"Rata-rata hasil survei sangat puas dan jika dilihat sebenarnya tidak ada Dewas menghambat proses pemberian izin penyadapan, penggeledahan, maupun penyitaan," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers, Kamis (7/1).
Dewas KPK menggelar survei internal kepada penyidik dan penyelidik komisi terkait pemberian izin bidang penindakan. Albertina memaparkan mayoritas penyidik dan penyelidik tidak merasa ada hambatan terkait perizinan. Untuk izin penyadapan, Albertina menuturkan 82% merasa sangat puas, 12% puas, dan 6% cukup.
Untuk izin penggeledahan, 86% menilai sangat puas dan 14% merasa puas. Untuk izin penyitaan, 82% sangat puas, 16% puas, dan 2% cukup. Menurut Albertina, survei itu dilakukan tanpa intervensi terhadap penyidik dan penyelidik KPK.
Sepanjang 2020, kata Albertina, Dewas sudah memberikan 571 izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Rinciannya, izin penyadapan sebanyak 132, penggeledahan 62, dan penyitaan 377.
Ia menambahkan ratusan izin itu bukan mencerminkan angka riil kasus yang ditangani lantaran satu perkara terkadang membutuhkan beberapa izin. Albertina mengimbuhkan setiap izin yang diterbitkan juga selalu diawasi.
"Satu perkara bisa ada beberapa izin penyitaan yang diterbitkan. Jadi tidak bisa dilihat jumlah penyitaan dengan jumlah perkara. Dalam satu perkara bisa juga ada izin penggeledahan atau tidak. Begitu juga dengan izin penyadapan," kata mantan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang itu.
"Setiap izin diawasi melalui evaluasi laporan pertanggungjawaban penyadapan, berita acara penggeledahan dan penyitaan, serta peninjauan lapangan. Kami melakukan verifikasi apakah sesuai dengan izin yang diberikan," ucapnya.
Anggota Dewas KPK lainnya Artidjo Alkostar mengatakan pihaknya sepanjang tahun lalu menerima dan menindaklanjuti 247 aduan atas pelaksanaan tugas KPK. Sebanyak 87 laporan sudah selesai diproses, 60 laporan diteruskan ke unit kerja di KPK, dan 100 laporan diarsipkan. (OL-14)
TIGA Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Isu chat WhatsApp bisa disadap kembali ramai. Simak penjelasan bagaimana penyadapan terjadi, peran spyware di ponsel, serta langkah pencegahan agar akun tetap aman.
Aparat penegak hukum kini tidak boleh melakukan penyadapan secara sembarangan untuk kasus tindak pidana umum.
Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej membantah isu bahwa KUHAP baru memberi kewenangan aparat untuk melakukan pemblokiran dan penyadapan tanpa izin pengadilan.
KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman membantah isu soal polisi yang bisa menyadap tanpa izin hakim dalam UU KUHAP.
Ardi juga menyayangkan upaya kriminalisasi militer yang dilakukan terhadap Ferry Irwandi. Menurutnya, langkah tersebut justru menurunkan wibawa pertahanan siber nasional.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved