Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui penataan organisasi baru menghapus jabatan Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan salah satu struktur organisasi baru yakni Inspektorat yang akan mengambil fungsi pengawasan internal dan tidak akan tumpang tindih dengan fungsi Dewan Pengawas (Dewas).
"Inspektorat sebagai pengganti Direktorat Pengawasan Internal (bagian PIPM) nanti langsung di bawah pimpinan. Supaya pimpinan juga bisa lebih efektif dalam mengontrol maupun pengawasan unit kerja. Pimpinan bisa langsung meminta untuk melakukan pemeriksaan atau eksaminasi tehadap kegiatan di organisasi KPK," kata kata Alexander dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/11).
Dengan perubahan itu, ucap Alexander, pengawasan kerja unit akan dilakukan Inspektorat. Adapun Dewas berkaitan dengan pengawasan etik dan evaluasi sebagai mandat UU KPK baru.
Ia mengatakan selama ini fungsi pengawasan dilakukan oleh Direktorat Pengawasan Internal yang menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik dan disiplin. Direktorat itu juga melaksanakan pengawasan terhadap kinerja organisasi sebagai quality insurance dan konsultan untuk unit-unit di KPK.
"Kemudian pembentukan Dewas merupakan amanat UU KPK baru yang tugasnya melaksanakan tugas menerima dan menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik. Sehingga sebagian tugas dari Direktorat Pengawasan Internal ini sudah di Dewas, kami melihat perlu ada restrukturisasi pengawasan internal," jelasnya.
Dengan demikian, ungkap Alexander, pengawasan disiplin nantinya akan ada di Inspektorat dan Direktorat Pengawasan Internal dihapuskan. "Tugas pengaduan masyarakat tetap dilakukan dengan mengganti nomenklatur menjadi Direktorat Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat di bawah Kedeputian INDA (Informasi dan Data)," kata Alexander.
Terkait dibentuknya Inspektorat yang selama ini belum pernah dilakukan KPK, Alexander mengatakan hal tersebut lazim dalam unit organisasi pemerintahan maupun swasta. Pembentukannya juga menyesuaikan PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN. KPK juga melakukan pembahasan dengan Kemenpan RB dan Kemenkumham..
"Ini praktek yang lazim di unit organisasi pemerintahan lain atau perusahaan bahwa pengawasan internal berada di bawah top management. Otomatis Deputi PIPM itu kita hilangkan," tukasnya. (R-1)
Budi enggan memerinci pemilik dua hunian itu. Rumah ditaksir senilai miliaran rupiah.
KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Tingkatan kerahasiaan tahapan penyidikan dan penyelidikan berbeda. Pada proses penyelidikan, informasi harus ditutup rapat, agar penanganan perkara berjalan dengan baik.
Buktinya, permintaan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-E itu ditolak.
KPK berpeluang menambah tersangka dalam kasus ini. Sebab, kata Budi, penyidik menduga masih banyak orang yang kecipratan uang pemerasan terhadap TKA, yang mau kerja di Indonesia itu.
KPK mendalami dugaan aliran dana hasil pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) yang mengalir ke mantan staf khusus (stafsus) Menteri Ketenagakerjaan.
Karyawan dibekali pemahaman dan keterampilan dasar dalam memanfaatkan AI secara praktis dan bertanggung jawab.
Kepemimpinan bukanlah kebetulan, melainkan disiplin yang harus dibangun secara sadar dan sistematis.
MUSYAWARAH Nasional (Munas) Rental Indonesia Event Support menghasilkan keputusan Risyad Fauzie sebagai ketua umum untuk periode 2025-2030.
ADVOKAT yang tergabung dalam Tim Advokat Penegak Hukum Anti Premanisme (Tumpas) Appe Hutauruk menyebut pemerintah juga menggunakan jasa preman untuk membungkam kelompok kritis
Dengan 149 ribu lebih alumni yang tersebar di seluruh Indonesia dan luar negeri, potensi kolektif IKA Trisakti sangat luar biasa.
Siti Aniroh Slamet Effendy, mewakili PP Muslimat NU, mengapresiasi kegiatan ini sebagai ruang untuk menciptakan kader-kader andal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved