Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Fungsi Inspektorat dan Dewas KPK tidak Tumpang Tindih

Dhika Kusuma Winata
20/11/2020 00:40
Fungsi Inspektorat dan Dewas KPK tidak Tumpang Tindih
Komisi Pemberantasan Korupsi(DOK MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui penataan organisasi baru menghapus jabatan Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan salah satu struktur organisasi baru yakni Inspektorat yang akan mengambil fungsi pengawasan internal dan tidak akan tumpang tindih dengan fungsi Dewan Pengawas (Dewas).

"Inspektorat sebagai pengganti Direktorat Pengawasan Internal (bagian PIPM) nanti langsung di bawah pimpinan. Supaya pimpinan juga bisa lebih efektif dalam mengontrol maupun pengawasan unit kerja. Pimpinan bisa langsung meminta untuk melakukan pemeriksaan atau eksaminasi tehadap kegiatan di organisasi KPK," kata kata Alexander dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/11).

Dengan perubahan itu, ucap Alexander, pengawasan kerja unit akan dilakukan Inspektorat. Adapun Dewas berkaitan dengan pengawasan etik dan evaluasi sebagai mandat UU KPK baru.

Ia mengatakan selama ini fungsi pengawasan dilakukan oleh Direktorat Pengawasan Internal yang menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik dan disiplin. Direktorat itu juga melaksanakan pengawasan terhadap kinerja organisasi sebagai quality insurance dan konsultan untuk unit-unit di KPK.

"Kemudian pembentukan Dewas merupakan amanat UU KPK baru yang tugasnya melaksanakan tugas menerima dan menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik. Sehingga sebagian tugas dari Direktorat Pengawasan Internal ini sudah di Dewas, kami melihat perlu ada restrukturisasi pengawasan internal," jelasnya.

Dengan demikian, ungkap Alexander, pengawasan disiplin nantinya akan ada di Inspektorat dan Direktorat Pengawasan Internal dihapuskan. "Tugas pengaduan masyarakat tetap dilakukan dengan mengganti nomenklatur menjadi Direktorat Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat di bawah Kedeputian INDA (Informasi dan Data)," kata Alexander.

Terkait dibentuknya Inspektorat yang selama ini belum pernah dilakukan KPK, Alexander mengatakan hal tersebut lazim dalam unit organisasi pemerintahan maupun swasta. Pembentukannya juga menyesuaikan PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN. KPK juga melakukan pembahasan dengan Kemenpan RB dan Kemenkumham..

"Ini praktek yang lazim di unit organisasi pemerintahan lain atau perusahaan bahwa pengawasan internal berada di bawah top management. Otomatis Deputi PIPM itu kita hilangkan," tukasnya. (R-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya