Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Dewas KPK Terima 15 Aduan Etik Sepanjang 2020

Dhika kusuma winata
07/1/2021 20:30
Dewas KPK Terima 15 Aduan Etik Sepanjang 2020
Dewan Pengawas KPK menyampaikan pemaparan dalam konferensi pers kinerja Dewan Pengawas KPK tahun 2020(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan kinerja tahunan untuk 2020. Dari sisi penegakan etik pimpinan dan pegawai, Dewas menerima 15 aduan sepanjang tahun lalu dan empat di antaranya disidangkan.

"Untuk 2020 Dewas menerima 15 dugaan pelanggaran kode etik. Semua telah diselesaikan di 2020," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers, Kamis (7/1).

Dari 15 aduan dugaan pelanggaran etik itu, hanya empat laporan yang masuk ke persidangan. Albertina mengatakan 11 laporan lainnya tak diteruskan ke sidang etik lantaran tak cukup bukti.

"Empat laporan dibawa ke sidang dan 11 yang tidak dibawa ke sidang etik karena tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke persidangan," imbuhnya.

Baca juga: Menkopolhukam: Indonesia Masih Hadapi Distorsi Demokrasi

Adapun empat kasus yang diselesaikan melalui sidang etik itu yakni terhadap Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo terkait polemik penarikan penyidik Rosa Purba Bekti ke Polri. Dewas memutuskan Yudi Purnomo bersalah melanggar kode etik dan dikenai sanksi berupa teguran tertulis I.

Kedua yakni pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri terkait perilaku atau gaya hidup. Firli diadukan terkait kegiatannya menggunakan helikopter dalam perjalanan pribadi. Firli dijatuhi sanksi teguran tertulis II.

Kemudian ada kasus Pelaksana Tugas Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Aprizal terkait OTT pegawai Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Ia dijatuhi sanksi teguran lisan.

Keempat yakni seorang pengawal tahanan rutan KPK berinisial TK. Dewas menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan pegawai tidak tetap itu lantaran menerima uang senilai Rp300 ribu dari tahanan eks Menpora Imam Nahrawi.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya