Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan kinerja tahunan untuk 2020. Dari sisi penegakan etik pimpinan dan pegawai, Dewas menerima 15 aduan sepanjang tahun lalu dan empat di antaranya disidangkan.
"Untuk 2020 Dewas menerima 15 dugaan pelanggaran kode etik. Semua telah diselesaikan di 2020," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers, Kamis (7/1).
Dari 15 aduan dugaan pelanggaran etik itu, hanya empat laporan yang masuk ke persidangan. Albertina mengatakan 11 laporan lainnya tak diteruskan ke sidang etik lantaran tak cukup bukti.
"Empat laporan dibawa ke sidang dan 11 yang tidak dibawa ke sidang etik karena tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke persidangan," imbuhnya.
Baca juga: Menkopolhukam: Indonesia Masih Hadapi Distorsi Demokrasi
Adapun empat kasus yang diselesaikan melalui sidang etik itu yakni terhadap Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo terkait polemik penarikan penyidik Rosa Purba Bekti ke Polri. Dewas memutuskan Yudi Purnomo bersalah melanggar kode etik dan dikenai sanksi berupa teguran tertulis I.
Kedua yakni pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri terkait perilaku atau gaya hidup. Firli diadukan terkait kegiatannya menggunakan helikopter dalam perjalanan pribadi. Firli dijatuhi sanksi teguran tertulis II.
Kemudian ada kasus Pelaksana Tugas Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Aprizal terkait OTT pegawai Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Ia dijatuhi sanksi teguran lisan.
Keempat yakni seorang pengawal tahanan rutan KPK berinisial TK. Dewas menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan pegawai tidak tetap itu lantaran menerima uang senilai Rp300 ribu dari tahanan eks Menpora Imam Nahrawi.(OL-4)
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penolakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mau menggugat keabsahan jabatan Komisioner Lembaga Antirasuah jilid VI ke MK
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
TIGA Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved