Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

ICW Laporkan Firli ke Dewas KPK Terkait OTT UNJ

Fachri Audhia Hafiez
27/10/2020 06:32
ICW Laporkan Firli ke Dewas KPK Terkait OTT UNJ
Ketua KPK Firli Bahuri(ANTARA/Hafidz Mubarak A)

INDONESIA Corruption Watch (ICW) melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri serta Deputi Penindakan KPK Karyoto ke Dewan Pengawas KPK. Pelaporan itu terkait dugaan pelanggaran etik dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

"Latar belakang pelaporan ini berkaitan dengan kasus OTT UNJ, beberapa waktu lalu. Berdasarkan petikan putusan Apz (Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK, Aprizal), diduga terdapat beberapa pelanggaran serius yang dilakukan keduanya," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Selasa (27/10).

Dewas KPK saat persidangan etik Aprizal mengungkapkan Firli pernah meminta agar kasus dugaan gratifikasi dari pejabat UNJ ditangani KPK. Aprizal menyebut kasus itu tidak ada unsur penyelenggara negara.

Baca juga: KPK Eksekusi Eks Bupati Talaud ke LP Tangerang

Dalam laporan yang diterima KPK, Senin (26/10) itu, ICW mencatat ada empat dugaan pelanggaran etik yang terjadi. Pertama, Firli bersikukuh mengambil alih penanganan yang saat itu dilakukan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kurnia mengatakan Aprizal sudah menjelaskan bahwa setelah Tim Pengaduan Masyarakat KPK melakukan pendampingan, ternyata tidak ditemukan adanya unsur penyelenggara negara.

Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) KPK, tidak memungkinkan bagi KPK menindaklanjuti kejadian tersebut.

Kedua, Firli, kala itu, menyebut bahwa dalam pendampingan yang dilakukan Tim Pengaduan Masyarakat terhadap Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah ditemukan tindak pidana. ICW menduga Firli tidak mengetahui kejadian sebenarnya.

"Sehingga menjadi janggal jika Firli langsung begitu saja menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi dan dapat ditangani KPK," ujar Kurnia.

Ketiga, tindakan Firli Bahuri dan Karyoto saat menerbitkan surat perintah penyelidikan dan pelimpahan perkara ke Kepolisian dinilai tidak didahului dengan mekanisme gelar perkara di internal KPK.

Menurut Kurnia, dalam aturan internal Lembaga Antikorupsi telah diatur bahwa untuk dapat melakukan dua hal tersebut mesti didahului dengan gelar perkara.

Keempat, tindakan Firli mengambil alih penanganan yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diduga atas inisiatif pribadi. Hal itu dilakukan tanpa melibatkan atau pun mendengar masukan dari Pimpinan KPK lainnya.

"Padahal, Pasal 21 UU KPK menyebutkan bahwa pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial," ucap Kurnia.

ICW menduga Firli dan Karyoto melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 5 ayat (2) huruf a, Pasal 6 ayat (1) huruf e, Pasal 7 ayat (1) huruf a, Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

ICW mendesak Dewas KPK menyelenggarakan sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli dan Karyoto. Dewas juga didesak memanggil dan meminta keterangan dari keduanya serta saksi-saksi lainnya yang dianggap relevan dengan pelaporan ini.

"Kemudian Dewas menjatuhkan sanksi kepada Firli Bahuri dan Karyoto," pungkas Kurnia. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya