Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch (ICW) melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri serta Deputi Penindakan KPK Karyoto ke Dewan Pengawas KPK. Pelaporan itu terkait dugaan pelanggaran etik dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
"Latar belakang pelaporan ini berkaitan dengan kasus OTT UNJ, beberapa waktu lalu. Berdasarkan petikan putusan Apz (Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK, Aprizal), diduga terdapat beberapa pelanggaran serius yang dilakukan keduanya," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Selasa (27/10).
Dewas KPK saat persidangan etik Aprizal mengungkapkan Firli pernah meminta agar kasus dugaan gratifikasi dari pejabat UNJ ditangani KPK. Aprizal menyebut kasus itu tidak ada unsur penyelenggara negara.
Baca juga: KPK Eksekusi Eks Bupati Talaud ke LP Tangerang
Dalam laporan yang diterima KPK, Senin (26/10) itu, ICW mencatat ada empat dugaan pelanggaran etik yang terjadi. Pertama, Firli bersikukuh mengambil alih penanganan yang saat itu dilakukan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kurnia mengatakan Aprizal sudah menjelaskan bahwa setelah Tim Pengaduan Masyarakat KPK melakukan pendampingan, ternyata tidak ditemukan adanya unsur penyelenggara negara.
Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) KPK, tidak memungkinkan bagi KPK menindaklanjuti kejadian tersebut.
Kedua, Firli, kala itu, menyebut bahwa dalam pendampingan yang dilakukan Tim Pengaduan Masyarakat terhadap Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah ditemukan tindak pidana. ICW menduga Firli tidak mengetahui kejadian sebenarnya.
"Sehingga menjadi janggal jika Firli langsung begitu saja menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi dan dapat ditangani KPK," ujar Kurnia.
Ketiga, tindakan Firli Bahuri dan Karyoto saat menerbitkan surat perintah penyelidikan dan pelimpahan perkara ke Kepolisian dinilai tidak didahului dengan mekanisme gelar perkara di internal KPK.
Menurut Kurnia, dalam aturan internal Lembaga Antikorupsi telah diatur bahwa untuk dapat melakukan dua hal tersebut mesti didahului dengan gelar perkara.
Keempat, tindakan Firli mengambil alih penanganan yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diduga atas inisiatif pribadi. Hal itu dilakukan tanpa melibatkan atau pun mendengar masukan dari Pimpinan KPK lainnya.
"Padahal, Pasal 21 UU KPK menyebutkan bahwa pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial," ucap Kurnia.
ICW menduga Firli dan Karyoto melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 5 ayat (2) huruf a, Pasal 6 ayat (1) huruf e, Pasal 7 ayat (1) huruf a, Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
ICW mendesak Dewas KPK menyelenggarakan sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli dan Karyoto. Dewas juga didesak memanggil dan meminta keterangan dari keduanya serta saksi-saksi lainnya yang dianggap relevan dengan pelaporan ini.
"Kemudian Dewas menjatuhkan sanksi kepada Firli Bahuri dan Karyoto," pungkas Kurnia. (OL-1)
MARAKNYA kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah dinilai disebabkan oleh besarnya kewenangan yang dimiliki, terutama dalam proses pengisian jabatan.
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
ICW menilai wacana Pilkada dipilih DPRD tidak beralasan dan berpotensi mengancam demokrasi serta membuka kembali ruang politik transaksional.
Pemulihan aset negara bukan sekadar menyita lalu melelang. Terdapat proses panjang dan penuh kendala hukum yang harus dilalui aparat.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memamerkan uang rampasan negara dan hasil denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan.
KPK akan menelaah laporan ICW dan Kontras soal dugaan pemerasan oleh 14 orang bintara, dan 29 orang perwira Polri, dengan nilai mencapai Rp26,2 miliar selama 2020-2025
TIGA Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved