Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri serta Deputi Penindakan KPK Karyoto ke Dewan Pengawas KPK. Pelaporan itu terkait dugaan pelanggaran etik dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
"Latar belakang pelaporan ini berkaitan dengan kasus OTT UNJ, beberapa waktu lalu. Berdasarkan petikan putusan Apz (Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK, Aprizal), diduga terdapat beberapa pelanggaran serius yang dilakukan keduanya," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Selasa (27/10).
Dewas KPK saat persidangan etik Aprizal mengungkapkan Firli pernah meminta agar kasus dugaan gratifikasi dari pejabat UNJ ditangani KPK. Aprizal menyebut kasus itu tidak ada unsur penyelenggara negara.
Baca juga: KPK Eksekusi Eks Bupati Talaud ke LP Tangerang
Dalam laporan yang diterima KPK, Senin (26/10) itu, ICW mencatat ada empat dugaan pelanggaran etik yang terjadi. Pertama, Firli bersikukuh mengambil alih penanganan yang saat itu dilakukan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kurnia mengatakan Aprizal sudah menjelaskan bahwa setelah Tim Pengaduan Masyarakat KPK melakukan pendampingan, ternyata tidak ditemukan adanya unsur penyelenggara negara.
Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) KPK, tidak memungkinkan bagi KPK menindaklanjuti kejadian tersebut.
Kedua, Firli, kala itu, menyebut bahwa dalam pendampingan yang dilakukan Tim Pengaduan Masyarakat terhadap Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah ditemukan tindak pidana. ICW menduga Firli tidak mengetahui kejadian sebenarnya.
"Sehingga menjadi janggal jika Firli langsung begitu saja menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi dan dapat ditangani KPK," ujar Kurnia.
Ketiga, tindakan Firli Bahuri dan Karyoto saat menerbitkan surat perintah penyelidikan dan pelimpahan perkara ke Kepolisian dinilai tidak didahului dengan mekanisme gelar perkara di internal KPK.
Menurut Kurnia, dalam aturan internal Lembaga Antikorupsi telah diatur bahwa untuk dapat melakukan dua hal tersebut mesti didahului dengan gelar perkara.
Keempat, tindakan Firli mengambil alih penanganan yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diduga atas inisiatif pribadi. Hal itu dilakukan tanpa melibatkan atau pun mendengar masukan dari Pimpinan KPK lainnya.
"Padahal, Pasal 21 UU KPK menyebutkan bahwa pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial," ucap Kurnia.
ICW menduga Firli dan Karyoto melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 5 ayat (2) huruf a, Pasal 6 ayat (1) huruf e, Pasal 7 ayat (1) huruf a, Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
ICW mendesak Dewas KPK menyelenggarakan sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli dan Karyoto. Dewas juga didesak memanggil dan meminta keterangan dari keduanya serta saksi-saksi lainnya yang dianggap relevan dengan pelaporan ini.
"Kemudian Dewas menjatuhkan sanksi kepada Firli Bahuri dan Karyoto," pungkas Kurnia. (OL-1)
ICW heran dengan langkah majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar lebih rendah dari tuntutan JPU
Zarof Ricar divonis hukuman penjara 16 tahun karena terbukti bersalah terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Vonis berdasar pertimbangan usia dan masalah kesehatan itu dinilai ringan
ICW menanggapi sejumlah pernyataan Mantan Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem Makarim menanggapi temuan ICW terkait penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dalam pengadaan laptop Chromebook
ICW juga menemukan bahwa rencana pengadaan laptop tidak tersedia dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).
Pelaporan LHKPN adalah wujud transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
Albertina mengatakan, umurnya belum menyentuh masa pensiun. Sehingga, dia harus kembali lagi ke instansi asalnya usai purnatugas di Dewas KPK.
ANGGOTA Komisi III DPR Nasir Djamil mengungkapkan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK dijadwalkan pekan depan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved