Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Ketua dan Deputi Penindakan KPK Dilaporkan ke Dewas

Dhika kusuma winata
26/10/2020 15:43
Ketua dan Deputi Penindakan KPK Dilaporkan ke Dewas
Ketua KPK Firli Bahuri(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

INDONESIA Corruption Watch (ICW) melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri serta Deputi Penindakan KPK Karyoto ke Dewan Pengawas (Dewas) atas dugaan pelanggaran kode etik. Pelaporan itu berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) UNJ beberapa waktu lalu.

"ICW mendesak agar Dewan Pengawas menyelenggarakan sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri dan Karyoto. Dewan Pengawas memanggil dan meminta keterangan dari keduanya serta saksi-saksi lainnya yang dianggap relevan dengan pelaporan ini," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Senin (26/10).

ICW mendasari laporan tersebut berdasarkan petikan putusan kasus etik Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Aprizal. ICW mencatat setidaknya terdapat empat dugaan pelanggaran kode etik yang terjadi.

Pertama, ucap Kurnia, Firli Bahuri bersikukuh untuk mengambil alih penanganan kasus pemberian THR pegawai UNJ ke pegawai Kemendikbud yang saat itu ditangani oleh Inspektorat Jenderal Kemendikbud.

Menurut Kurnia, Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK sudah menjelaskan setelah Tim Pengaduan Masyarakat (Dumas) melakukan pendampingan dalam kasus itu, ternyata tidak ditemukan adanya unsur penyelenggara negara. Sehingga, tidak memungkinkan bagi KPK untuk menindaklanjuti kejadian tersebut.

Kedua, lanjut Kurnia, Firli Bahuri menyebutkan dalam pendampingan yang dilakukan oleh Tim Dumas terhadap Inspektorat Jenderal Kemendikbud telah ditemukan tindak pidananya. ICW menyebut Firli diduga tidak mengetahui kejadian sebenarnya.

"Sehingga menjadi janggal jika Firli langsung begitu saja menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi dan dapat ditangani oleh KPK," ucap Kurnia.

Ketiga, tindakan Firli Bahuri dan Karyoto saat menerbitkan surat perintah penyelidikan dan pelimpahan perkara ke kepolisian diduga tidak didahului dengan gelar perkara di internal KPK. Dalam aturan internal KPK, diatur terkait penyelidikan maupun pelimpahan mesti didahului gelar perkara yang diikuti oleh stakeholder kedeputian penindakan serta pimpinan KPK.

Keempat, tindakan Firli Bahuri untuk mengambil alih penanganan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemendikbud diduga atas inisiatif pribadi tanpa melibatkan atau pun mendengar masukan dari pimpinan KPK lainnya.

"Maka dari itu, berdasarkan hal di atas ICW menduga tindakan keduanya telah melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 5 ayat (2) huruf a, Pasal 6 ayat (1) huruf e, Pasal 7 ayat (1) huruf a, Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi," tukas Kurnia.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya