Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch (ICW) melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri serta Deputi Penindakan KPK Karyoto ke Dewan Pengawas (Dewas) atas dugaan pelanggaran kode etik. Pelaporan itu berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) UNJ beberapa waktu lalu.
"ICW mendesak agar Dewan Pengawas menyelenggarakan sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri dan Karyoto. Dewan Pengawas memanggil dan meminta keterangan dari keduanya serta saksi-saksi lainnya yang dianggap relevan dengan pelaporan ini," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Senin (26/10).
ICW mendasari laporan tersebut berdasarkan petikan putusan kasus etik Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Aprizal. ICW mencatat setidaknya terdapat empat dugaan pelanggaran kode etik yang terjadi.
Pertama, ucap Kurnia, Firli Bahuri bersikukuh untuk mengambil alih penanganan kasus pemberian THR pegawai UNJ ke pegawai Kemendikbud yang saat itu ditangani oleh Inspektorat Jenderal Kemendikbud.
Menurut Kurnia, Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK sudah menjelaskan setelah Tim Pengaduan Masyarakat (Dumas) melakukan pendampingan dalam kasus itu, ternyata tidak ditemukan adanya unsur penyelenggara negara. Sehingga, tidak memungkinkan bagi KPK untuk menindaklanjuti kejadian tersebut.
Kedua, lanjut Kurnia, Firli Bahuri menyebutkan dalam pendampingan yang dilakukan oleh Tim Dumas terhadap Inspektorat Jenderal Kemendikbud telah ditemukan tindak pidananya. ICW menyebut Firli diduga tidak mengetahui kejadian sebenarnya.
"Sehingga menjadi janggal jika Firli langsung begitu saja menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi dan dapat ditangani oleh KPK," ucap Kurnia.
Ketiga, tindakan Firli Bahuri dan Karyoto saat menerbitkan surat perintah penyelidikan dan pelimpahan perkara ke kepolisian diduga tidak didahului dengan gelar perkara di internal KPK. Dalam aturan internal KPK, diatur terkait penyelidikan maupun pelimpahan mesti didahului gelar perkara yang diikuti oleh stakeholder kedeputian penindakan serta pimpinan KPK.
Keempat, tindakan Firli Bahuri untuk mengambil alih penanganan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemendikbud diduga atas inisiatif pribadi tanpa melibatkan atau pun mendengar masukan dari pimpinan KPK lainnya.
"Maka dari itu, berdasarkan hal di atas ICW menduga tindakan keduanya telah melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 5 ayat (2) huruf a, Pasal 6 ayat (1) huruf e, Pasal 7 ayat (1) huruf a, Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi," tukas Kurnia.(OL-4)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi impor barang palsu atau KW yang melibatkan PT Blueray Cargo dan oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung.
Penguatan pengawasan internal dan eksternal perlu dibarengi dengan kewenangan yang nyata, bukan sekadar formalitas administratif.
PENGUATAN sistem pengawasan hakim kembali dipertanyakan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
KETUA Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Kota Depok Bambang Setyawan yang terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK diberhentikan sementara.
KPK melakukan tiga OTT beruntun di awal 2026 menyasar pajak, bea cukai, dan peradilan.
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK memeriksa Ketua Kadin Surakarta Ferry Septha Indrianto terkait dugaan suap proyek jalur kereta DJKA Kemenhub, untuk melengkapi berkas tersangka Sudewo.
Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2025 merosot ke 34, menempatkan Indonesia di peringkat 109 dunia, akibat lemahnya pengawasan dan kebijakan permisif.
KPK periksa Kartika Sari sebagai saksi kasus dugaan suap ijon proyek Bekasi, yang menjerat Bupati nonaktif Ade Kuswara dan pihak swasta.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved