Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Dewas KPK Pastikan Sidang Etik Firli Bahuri Digelar Besok

Dhika kusuma winata
22/9/2020 15:35
Dewas KPK Pastikan Sidang Etik Firli Bahuri Digelar Besok
KPK( Dok. MI/Rommy Pujianto )

DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sidang putusan kasus dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri akan digelar besok, Rabu (23/9). Sidang pembacaan putusan sebelumnya ditunda lantaran anggota Dewas menjalani tes covid-19.

"Sementara ini tidak ada perubahan (sidang putusan). Putusan sudah ada, pembacaan (putusan) bisa digantikan," kata anggota Dewas KPK Harjono kepada wartawan, Selasa (22/9).

Pembacaan putusan itu sedianya digelar 15 September. Sidang ditunda lantaran anggota Dewas menjalani tes usap usai diketahui berinteraksi dengan pegawai yang positif covid-19.

Tiga orang yang menjalani tes, yakni Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean, anggota Dewas Albertina Ho dan Syamsuddin Haris. Berdasarkan hasil tes, Syamsuddin Haris positif tertular covid-19 sedangkan Tumpak dan Albertina negatif.

Baca juga : Cakada Wajib Jadi Influencer Protokol Kesehatan

Harjono mengatakan pembacaan putusan tetap akan dilakukan tanpa kehadiran Syamsuddin Haris yang harus dirawat. Sidang putusan kasus etik untuk Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo juga akan digelar di hari yang sama.

Firli Bahuri sebelumnya diadukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) lantaran menggunakan helikopter mewah saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan, pada 20 Juni lalu.

Dalam kasus itu, Firli sebagai terperiksa diduga melanggar kode etik dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 yakni Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau Pasal 8 ayat (1) huruf f.

Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai nilai integritas dan kepemimpinan meliputi kewajiban menjaga citra KPK, tindakan yang selalu melekat sebagai insan KPK, larangan bergaya hidup hedonisme, dan wajib menunjukkan keteladanan perilaku sehari-hari. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya