Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
KOORDINATOR Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyayangkan adanya penundaan sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik terhadap Ketua KPK Firli Bahuri.
Sidang tersebut seharusnya digelar kemarin, tetapi ditunda menjadi Rabu (23/9) disebabkan adanya indikasi interaksi antara pegawai KPK yang positif terpapar virus covid-19 dan Dewan Pengawas KPK.
“Meskipun sidang Dewas terkait Firli batal, MAKI tetap datang ke Dewas sekitar pukul 12.00-13.00 WIB di Gedung Dewas (Gedung KPK lama Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan),” ujar Boyamin.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri juga membenarkan jika Dewas KPK menunda sidang putusan ini. “Anggota Dewas dan semua pegawai di sekretariat Dewas akan menjalani swab test karena salah satu pegawai yang positif covid-19 berkontak dengan pegawai lainnya dan juga anggota Dewas,” katanya.
Ali Fikri mengatakan penundaan agenda sidang dilakukan karena dibutuhkannya tindakan cepat pengendalian covid-19 di lingkungan KPK. Dari hasil pelacakan kontak, ditemukan indikasi interaksi antara pegawai yang positif covid-19 dan anggota Dewas KPK sehingga pada hari ini akan dilakukan uji usap.
Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding juga membenarkan hal itu. Sama dengan Ali, Ipi juga menjelaskan penundaan sidang lantaran KPK masih melakukan penanganan dan pengendalian penyebaran covid-19 di lingkungan KPK.
Sejak wabah ini terjadi pada Maret lalu, KPK mencatat sedikitnya 69 pegawai positif terpapar covid-19 dan 31 diantaranya dinyatakan sembuh.
Adapun Dewas KPK sebelumnya sudah menyatakan pemeriksaan dalam kasus etik Firli Bahuri telah selesai dan menunggu pembacaan
putusan. Sidang pemeriksaan telah digelar tiga kali.
Firli Bahuri sebelumnya diadukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) lantaran menggunakan helikopter mewah saat perjalanan
pribadi dari Palembang ke Baturaja, Sumatra Selatan, pada 20 Juni lalu.
Dalam kasus itu, Firli sebagai terperiksa diduga melanggar kode etik dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020, yakni Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau Pasal 8 ayat (1) huruf f.
Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai nilai integritas dan kepemimpin an meliputi kewajiban menjaga citra KPK. (Dhk/Ind/P-1)
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
Albertina mengatakan, umurnya belum menyentuh masa pensiun. Sehingga, dia harus kembali lagi ke instansi asalnya usai purnatugas di Dewas KPK.
PASCAPANDEMI, penggunaan masker saat ini mungkin sudah tidak menjadi kewajiban. Namun demikian, penggunaan masker nyatanya menjadi salah satu benda penting untuk melindungi diri.
Pengurus IDI, Iqbal Mochtar menilai bahwa kekhawatiran masyarakat terhadap vaksin berbasis Messenger Ribonucleic Acid (mRNA) untuk covid-19 merupakan hal yang wajar.
Teknologi vaksin mRNA, yang pernah menyelamatkan dunia dari pandemi covid-19, kini menghadapi ancaman.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
PEMERINTAH Amerika Serikat membekukan dana sebesar 500 juta dolar AS yang dialokasikan untuk proyek vaksin mRNA produksi produsen bioteknologi CureVac dan mitranya, Ginkgo Bioworks.
Stratus (XFG), varian COVID-19 baru yang kini dominan di Indonesia, masuk daftar VOM WHO. Simak 5 hal penting menurut Prof. Tjandra Yoga Aditama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved