Kamis 24 September 2020, 12:55 WIB

Divonis Bersalah Langgar Kode Etik, Ketua KPK Minta Maaf

Dhika Kusuma Winata | Politik dan Hukum
Divonis Bersalah Langgar Kode Etik, Ketua KPK Minta Maaf

ANTARA/Hafidz Mubarak A
Ketua KPK Firli Bahuri bersiap menjalani sidang etik dengan agenda pembacaan putusan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (24/9).

 

KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dinyatakan bersalah melanggar etik terkait perjalanan pribadinya menggunakan helikopter mewah. Firli pun meminta maaf dan menyatakan tidak akan mengulangi kesalahannya.

"Pada kesempatan hari ini, saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mungkin tidak nyaman. Saya menyatakan putusan itu saya terima dan saya pastikan saya tidak akan mengulangi itu," kata Firli dalam persidangan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (24/9).

Dalam putusannya, majelis etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 dan mewajibkan Firli tidak mengulangi kesalahannya terkait perjalanan pribadinya menggunakan helikopter mewah.

Baca juga: Dewan Pengawas Putuskan Ketua KPK Firli Bahuri Langgar Kode Etik

"Mengadili, menyatakan terperiksa terbukti melanggar kode etik. Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan teguran tertulis dua yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatan," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang terbuka di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (24/9).

Putusan Dewas KPK itu menyatakan Firli melanggar sejumlah pasal kode etik dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020 yakni Pasal 4 Ayat 1 Huruf c serta Huruf n dan Ayat 2 Huruf m. Kemudian, Firli juga dinyatakan melanggar Pasal 8 Ayat 1 Huruf f.

Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai nilai integritas dan kepemimpinan meliputi kewajiban menjaga citra KPK, tindakan yang selalu melekat sebagai insan KPK, larangan bergaya hidup hedonisme, dan wajib menunjukkan keteladanan perilaku sehari-hari.

Anggota Dewas Albertina Ho yang juga membacakan putusan membeberkan pertimbangan putusan sanksi ringan tersebut.

Untuk hal memberatkan, Firli dinilai tidak menyadari pelanggaran kode etik yang dilakukannya sebagai Ketua KPK.

Adapun hal meringankan, Firli belum pernah dihukum kode etik sebelumnya dan dianggap kooperatif selama proses persidangan.

Firli diadukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) lantaran menggunakan helikopter mewah saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja, Sumatra Selatan, pada 20 Juni lalu. (OL-1)

Baca Juga

Antara

Demokrat Sindir Pemerintah agar Terbitkan Perppu Perampasan Aset

👤Putra Ananda 🕔Kamis 30 Maret 2023, 00:00 WIB
Presiden diminta terbitkat Perppu Perampasan...
MI / Susanto

Polemik Aliran Uang Kemenkeu Harus Dibawa ke Persidangan

👤Sri Utami 🕔Kamis 30 Maret 2023, 00:00 WIB
Akhir dari terungkapnya praktik penyelundupan dan kecurangan yang merugikan negara senilai Rp349 triliun di Kemenkeu harus bermuara pada...
MI/Adam Dwi

Pengamat Menilai Koalisi Besar Dapat Terwujud

👤mediaindonesia.com 🕔Rabu 29 Maret 2023, 23:50 WIB
Koalisi besar terjadi atau tidak, tergantung PDIP dan tergantung pada dinamika politik ke...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya