Headline
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dinyatakan bersalah melanggar etik terkait perjalanan pribadinya menggunakan helikopter mewah. Firli pun meminta maaf dan menyatakan tidak akan mengulangi kesalahannya.
"Pada kesempatan hari ini, saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mungkin tidak nyaman. Saya menyatakan putusan itu saya terima dan saya pastikan saya tidak akan mengulangi itu," kata Firli dalam persidangan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (24/9).
Dalam putusannya, majelis etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 dan mewajibkan Firli tidak mengulangi kesalahannya terkait perjalanan pribadinya menggunakan helikopter mewah.
Baca juga: Dewan Pengawas Putuskan Ketua KPK Firli Bahuri Langgar Kode Etik
"Mengadili, menyatakan terperiksa terbukti melanggar kode etik. Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan teguran tertulis dua yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatan," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang terbuka di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (24/9).
Putusan Dewas KPK itu menyatakan Firli melanggar sejumlah pasal kode etik dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020 yakni Pasal 4 Ayat 1 Huruf c serta Huruf n dan Ayat 2 Huruf m. Kemudian, Firli juga dinyatakan melanggar Pasal 8 Ayat 1 Huruf f.
Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai nilai integritas dan kepemimpinan meliputi kewajiban menjaga citra KPK, tindakan yang selalu melekat sebagai insan KPK, larangan bergaya hidup hedonisme, dan wajib menunjukkan keteladanan perilaku sehari-hari.
Anggota Dewas Albertina Ho yang juga membacakan putusan membeberkan pertimbangan putusan sanksi ringan tersebut.
Untuk hal memberatkan, Firli dinilai tidak menyadari pelanggaran kode etik yang dilakukannya sebagai Ketua KPK.
Adapun hal meringankan, Firli belum pernah dihukum kode etik sebelumnya dan dianggap kooperatif selama proses persidangan.
Firli diadukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) lantaran menggunakan helikopter mewah saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja, Sumatra Selatan, pada 20 Juni lalu. (OL-1)
TIGA Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Dewas merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada Fani Febriany
ICJR menilai kasus kematian Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas terlindas kendaraan taktis Brimob Polri, bukan sekadar pelanggaran etik.
Mahkamah Agung (MA) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan hakim dalam perkarA Tom Lembong.
Dua Hakim Agung dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran Undang-Undang, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku Hakim
Pengadu menduga teradu telah menjalin hubungan tidak wajar di luar pernikahan dan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada pengadu.
KOMISI Yudisial (KY) telah selesai menganalisis dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) usai menerima laporan terkait majelis hakim yang memvonis ringan Harvey Moeis
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved