Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Dewan Moneter Ganggu Independensi Bank Indonesia

Try/Ant/E-3
02/10/2020 03:25
Dewan Moneter Ganggu Independensi Bank Indonesia
Logo Bank Indonesia di Gedung Bank Indonesia, Jakarta.(MI/Susanto)

GURU Besar Ilmu Ekonomi Universitas Diponegoro (Undip) Prof Dr Fx Sugiyanto menilai tidak perlu ada Dewan Moneter atau Dewan Kebijakan Ekonomi Makro sesuai draf RUU Bank Indonesia (BI) agar tidak terjadi overdosis kebijakan.

“Sudah ada Komite Stabilitas Sistem Keuangan, jangan sampai nanti terjadi overdosis di dalam kebijakan,” katanya dalam diskusi daring yang diadakan Indef di Jakarta, kemarin.

Menurut dia, apabila tujuan dimasukkannya dewan tersebut dalam RUU BI itu untuk koordinasi yang lebih baik, sudah diakomodasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang dibentuk dari UU Nomor 9 Tahun 2016.

Untuk itu, ia kemudian mempertanyakan esensi munculnya Dewan Moneter atau Dewan Kebijakan Ekonomi Makro dalam RUU BI itu karena malah akan mengganggu independensi BI.

Berdasarkan salinan draf perubahan ketiga UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia Pasal 9B ayat 1 menyatakan Dewan Moneter ini diketuai Menteri Keuangan. Dewan Moneter terdiri dari Menteri Keuangan, satu orang menteri membidangi perekonomian, Gubernur BI, Deputi Gubernur BI, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam pasal itu disebutkan Dewan Moneter mempunyai tugas untuk memimpin, mengoordinasikan, dan mengarahkan kebijakan moneter sejalan dengan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.

Direktur Eksekutif Next Policy Fithra Faisal Hastiadi mengatakan sektor keuangan Indonesia tidak dalam keadaan terdesak untuk melakukan revisi undang-undang BI.

Bila tujuannya ingin meningkatkan koor dinasi, beberapa pasal kontroversial da lam revisi UU tersebut bisa dihilangkan, seperti pasal 4 terkait dengan tujuan dan independensi BI, atau pasal 7 terkait dengan hadirnya Dewan Moneter. “Karena sangat tidak sesuai dengan keinginan pasar dan kebutuhan masa kini,” kata Fithra.

Dia juga menilai pengembalian kewenangan pengawasan perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke BI tidak diperlukan. “Sebaiknya ialah memperkuat struktur, tugas, dan fungsi OJK,” katanya. (Try/Ant/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya