Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KOORDINATOR Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) Boyamin Saiman meminta Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sanksi tegas terhadap Ketua KPK Firli Bahuri. Firli akan menjalani sidang etik atas dugaan bergaya hidup mewah.
"Saya akan mengajukan permohonan kepada Dewas agar Pak Firli disanksi dengan digeser dari ketua KPK menjadi wakil ketua KPK," ujar Boyamin dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9).
Boyamin menilai, secara psikologis, Firli tidak mampu memikul beban sebagai seorang nahkoda lembaga antirasuah. Firli terkesan mendominasi dibandingkan pimpinan KPK lainya.
Baca juga: KPK Lelang Barang Rampasan
"Pak Firli seakan-akan sudah tidak menapakan kakinya di bumi. Dia seharusnya menjadi pimpinan KPK yang membumi, kolektif kolegial," jelasnya.
Namun, ia menyerahkan sepenuhnya sanksi Firli kepada Dewas KPK. Termasuk ringan, sedang, dan beratnya sanksi yang dijatuhkan Dewas KPK atas perilaku gaya hidup mewah menggunakan helikopter.
"Saya (berharap) Dewas KPK menyatakan Pak Firli terbukti melanggar kode etik yaitu bergaya hidup mewah. (Dapat) memutus yang seadil-adilnya," imbuhnya.
Firli naik helikopter jenis Helimousine President Air yang pernah digunakan motivator Tung Desem Waringin dari Palembang ke Baturaja. Helikopter tersebut milik perusahaan swasta dengan kode sayap PK-JTO.
Jarak tempuh dari Palembang ke Baturaja hanya membutuhkan waktu empat jam menggunakan mobil. Penggunaan helikopter dinilai bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK.
Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku integritas pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan atau kepemimpinan pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020. (OL-1)
TIGA Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved