Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Maki Minta Firli Didemosi Jadi Wakil Ketua KPK

Kautsar Bobi
24/9/2020 09:45
Maki Minta Firli Didemosi Jadi Wakil Ketua KPK
Ketua KPK Firli Bahuri(MI/Susanto)

KOORDINATOR Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) Boyamin Saiman meminta Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sanksi tegas terhadap Ketua KPK Firli Bahuri. Firli akan menjalani sidang etik atas dugaan bergaya hidup mewah.

"Saya akan mengajukan permohonan kepada Dewas agar Pak Firli disanksi dengan digeser dari ketua KPK menjadi wakil ketua KPK," ujar Boyamin dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9).

Boyamin menilai, secara psikologis, Firli tidak mampu memikul beban sebagai seorang nahkoda lembaga antirasuah. Firli terkesan mendominasi dibandingkan pimpinan KPK lainya.

Baca juga: KPK Lelang Barang Rampasan

"Pak Firli seakan-akan sudah tidak menapakan kakinya di bumi. Dia seharusnya menjadi pimpinan KPK yang membumi, kolektif kolegial," jelasnya.

Namun, ia menyerahkan sepenuhnya sanksi Firli kepada Dewas KPK. Termasuk ringan, sedang, dan beratnya sanksi yang dijatuhkan Dewas KPK atas perilaku gaya hidup mewah menggunakan helikopter.

"Saya (berharap) Dewas KPK menyatakan Pak Firli terbukti melanggar kode etik yaitu bergaya hidup mewah. (Dapat) memutus yang seadil-adilnya," imbuhnya.

Firli naik helikopter jenis Helimousine President Air yang pernah digunakan motivator Tung Desem Waringin dari Palembang ke Baturaja. Helikopter tersebut milik perusahaan swasta dengan kode sayap PK-JTO.

Jarak tempuh dari Palembang ke Baturaja hanya membutuhkan waktu empat jam menggunakan mobil. Penggunaan helikopter dinilai bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK.

Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku integritas pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan atau kepemimpinan pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya