Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk memisahkan sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan jadwal dari Dewas yang diterima yakni sidang untuk Firli Bahuri akan digelar lusa, Kamis (24/9). Adapun sidang untuk Yudi Purnomo dilangsungkan besok, Rabu (23/9).
"Sidang putusan dengan terperiksa FB (Firli Bahuri) pada Kamis 24 September 2020," kata Ali Fikri, Selasa (22/9).
Sidang pembacaan putusan akan digelar terbuka mengacu pada Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Baca juga : Dewas KPK Pastikan Sidang Etik Firli Bahuri Digelar Besok
Sidang pembacaan putusan sebelumnya ditunda lantaran anggota Dewas menjalani tes covid-19. Pembacaan putusan sedianya digelar 15 September lalu. Sidang ditunda lantaran anggota Dewas menjalani tes usap usai diketahui berinteraksi dengan pegawai yang positif covid-19.
Tiga orang yang menjalani tes yakni Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean dan dua anggota Albertina Ho serta Syamsuddin Haris. Berdasarkan hasil tes, Syamsuddin Haris positif tertular covid-19 sedangkan Tumpak dan Albertina negatif.
Untuk kasus etik Yudi Purnomo, ia diduga melanggar etik pada pedoman perilaku integritas terkait penyebaran informasi tidak benar tentang pengembalian penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Polri.
Adapun Firli Bahuri sebelumnya diadukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) lantaran menggunakan helikopter mewah saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan, pada 20 Juni lalu.
Dalam kasus itu, Firli sebagai terperiksa diduga melanggar kode etik dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 yakni Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau Pasal 8 ayat (1) huruf f.
Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai nilai integritas dan kepemimpinan meliputi kewajiban menjaga citra KPK, tindakan yang selalu melekat sebagai insan KPK, larangan bergaya hidup hedonisme, dan wajib menunjukkan keteladanan perilaku sehari-hari. (P-5)
TIGA Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved