Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PENETAPAN status tersangka terhadap Menteri Sosial Juliari Batubara terkait dengan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) menjadi bukti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memiliki taji.
Sebelumnya, KPK menangkap sejumlah pejabat negara, yakni Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna, dan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM Zaenur Rohman mengapresiasi rentetan penangkapan tersebut. Di tengah upaya pelemahan kewenangan, KPK masih memiliki kemampuan dan semangat juang untuk memberantas korupsi di Tanah Air.
“Apa yang dilakukan KPK patut diapresiasi. Terlebih, kepada teman-teman penyelidik dan penyidik. Mereka terbukti masih memiliki semangat juang tinggi,” ujar Zaenur kepada Media Indonesia, kemarin.
Kendati demikian, prestasi yang dicapai kali ini tidak menandakan kinerja KPK sudah lebih baik dari sebelum adanya revisi UU KPK, mengingat kewenangan lembaga antirasuah kini jauh lebih lemah dan membuat kinerja mereka menjadi lambat.
“Contohnya dalam upaya penyadapan. KPK harus mengajukan izin kepada Dewan Pengawas yang didahului gelar perkara. Artinya, penyadapan tidak bisa dilakukan seketika waktu ada informasi. Ada jeda waktu yang bisa saja membuat barang bukti hilang dan lolosnya sasaran,” jelas dia.
Senada, anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani menilai KPK tetap menjadi institusi yang kuat dalam memberantas korupsi. Tudingan adanya upaya pelemahan KPK melalui revisi UU tidak terbukti.
“OTT yang terjadi beruntun belakangan ini membuktikan revisi UU KPK tidak membuat KPK lemah,” ujar Arsul saat dihubungi di Jakarta, kemarin.
Terkait dengan banyaknya jumlah OTT yang akan dilakukan KPK, Arsul menyebut hal tersebut tidak ditentukan revisi UU KPK, tetapi bergantung kepada kebijakan para pimpinan KPK apakah tetap akan memprioritaskan OTT atau tidak.
Sumber: KPK/ICW/Tim Riset MI-NRC
Dewas
Pada revisi UU No 19/2019 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menghadirkan Dewan Pengawas (Dewas) pada lembaga antirasuah.
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan sesuai Pasal 37 B UU No 19/2019 Dewas diberi tugas antara lain melakukan pengawasan terhadap tugas dan kewenangan KPK, termasuk melakukan klarifikasi ke deputi terkait atas laporan dari masyarakat. Dewas, imbuhnya, juga melakukan rapat koordinasi dengan pimpinan (rakorwas) bersama pimpinan KPK dalam meningkatkan kinerja KPK.
Salah satu tugas Dewas ialah pemberian atau penolakan permohonan izin sadap, geledah, dan sita. Banyak kalangan yang menganggap izin itu dapat memperlambat KPK menangani suatu perkara tindak pidana korupsi. Namun, Tumpak menjelaskan pemberian atau penolakan permohonan izin harus diberikan dalam waktu 1x24 jam. Sampai saat ini, Dewas telah memberikan 121 izin penyadapan, 53 izin geledah, dan 343 izin sita.
“Seluruh pemberian izin dapat diberikan dalam waktu kurang dari 1x24 jam, termasuk pada hari libur,” jelas Tumpak di Jakarta, Jumat (4/12).
Lebih lanjut, Tumpak menyampaikan Dewas juga menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya dugaan pelanggaran etik, baik yang dilakukan pimpinan KPK maupun pegawai.
“Sampai saat ini Dewas telah menyidangkan tiga kasus dugaan pelanggaran etik dan pada Desember ini akan ada lagi yang disidangkan,” imbuhnya. Dewas juga melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK selama satu tahun satu kali. Hasil tersebut dituangkan dalam Laporan Pelaksanaan Tugas Tahun 2019 kepada presiden dan DPR.
Ia menjelaskan, UU No 19/2019 sama sekali tidak mengatur kewenangan Dewas, hanya mengatur tugas dari Dewas. Dalam laporan kinerja KPK triwulan pertama, Dewas menemukan sedikitnya ada 18 isu yang perlu diselesaikan pimpinan KPK. Untuk proyeksi triwulan kedua, Dewas juga telah menyampaikan kepada pimpinan KPK terkait dengan 20 isu yang harus dibenahi demi kemajuan KPK. Secara garis besar, isu terdiri atas lima bidang, yaitu pencegahan, penindakan, pengawasan internal dan pengaduan masyarakat, informasi dan data, serta kesekretariatan. (Uta/Ind/P-5)
Rapat Paripurna DPR resmi mengesahkan Revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau revisi UU KPK pada Selasa 17 September 2019.
Argo memastikan bahwa kepolisian masih memburu pelaku lain terhadap Ninoy yang dikenal sebagai relawan presiden Joko Widoddo.
Berbagai poster dan spanduk dibentangkan. Hal-hal yang mereka kritisi antara lain soal revisi UU KPK, RUU KUHP hingga upah buruh.
Tujuh fraksi menyetujui revisi UU KPK secara penuh. Hanya 2 fraksi, yaitu Gerindra dan PKS, yang memberi catatan soal Dewan Pengawas, sementara Fraksi Demokrat belum berpendapat.
"PKS menilai KPK cukup memberitahukan, bukan meminta izin ke Dewan Pengawas dan monitoring ketat agar penyadapan tidak melanggar hak asasi manusia," katanya.
Semua lembaga negara harus ada check and balances agar apa yang dilakukan sesuai dengan koridor yang sudah disepakati bersama.
MAHKAMAH Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan eks Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta (PDAM-TA) Kota Depok terkait pemberhentian dari jabatannya.
Pemberhentian itu dilakukan lewat surat Dewan Pengawas bernomor 8/DEWAS/TVRI/2020
BPK menilai ada ketidakpatutan Dewas terhadap regulasi yang sudah dibuat, baik regulasi dari preisden, menteri, hingga regulasi yang dibuat sendiri oleh Dewas.
Arief menambahkan, seluruh proses seleksi pergantian antarwaktu (PAW) Direktur Utama LPP TVRI dilaksanakan sesuai dengan peraturan.
"Bagi saya sangat penting untuk memguatkan komitmen saya untuk memperbaiki hal hal yang buruk di masa lalu dan memulai tahap baru," ujarnya.
SALAH SATU anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsudin Haris mengaku terpapar virus korona (Covid-19).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved