Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Taji Komisi Antirasuah masih Ada

Andhika Prasetyo
07/12/2020 01:50
Taji Komisi Antirasuah masih Ada
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang tunai saat konferensi pers terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) tindak pidana korupsi.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

PENETAPAN status tersangka terhadap Menteri Sosial Juliari Batubara terkait dengan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) menjadi bukti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memiliki taji.

Sebelumnya, KPK menangkap sejumlah pejabat negara, yakni Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna, dan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM Zaenur Rohman mengapresiasi rentetan penangkapan tersebut. Di tengah upaya pelemahan kewenangan, KPK masih memiliki kemampuan dan semangat juang untuk memberantas korupsi di Tanah Air.

“Apa yang dilakukan KPK patut diapresiasi. Terlebih, kepada teman-teman penyelidik dan penyidik. Mereka terbukti masih memiliki semangat juang tinggi,” ujar Zaenur kepada Media Indonesia, kemarin.

Kendati demikian, prestasi yang dicapai kali ini tidak menandakan kinerja KPK sudah lebih baik dari sebelum adanya revisi UU KPK, mengingat kewenangan lembaga antirasuah kini jauh lebih lemah dan membuat kinerja mereka menjadi lambat.

“Contohnya dalam upaya penyadapan. KPK harus mengajukan izin kepada Dewan Pengawas yang didahului gelar perkara. Artinya, penyadapan tidak bisa dilakukan seketika waktu ada informasi. Ada jeda waktu yang bisa saja membuat barang bukti hilang dan lolosnya sasaran,” jelas dia.

Senada, anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani menilai KPK tetap menjadi institusi yang kuat dalam memberantas korupsi. Tudingan adanya upaya pelemahan KPK melalui revisi UU tidak terbukti.

“OTT yang terjadi beruntun belakangan ini membuktikan revisi UU KPK tidak membuat KPK lemah,” ujar Arsul saat dihubungi di Jakarta, kemarin.

Terkait dengan banyaknya jumlah OTT yang akan dilakukan KPK, Arsul menyebut hal tersebut tidak ditentukan revisi UU KPK, tetapi bergantung kepada kebijakan para pimpinan KPK apakah tetap akan memprioritaskan OTT atau tidak.

Sumber: KPK/ICW/Tim Riset MI-NRC

 

Dewas

Pada revisi UU No 19/2019 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menghadirkan Dewan Pengawas (Dewas) pada lembaga antirasuah.

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan sesuai Pasal 37 B UU No 19/2019 Dewas diberi tugas antara lain melakukan pengawasan terhadap tugas dan kewenangan KPK, termasuk melakukan klarifikasi ke deputi terkait atas laporan dari masyarakat. Dewas, imbuhnya, juga melakukan rapat koordinasi dengan pimpinan (rakorwas) bersama pimpinan KPK dalam meningkatkan kinerja KPK.

Salah satu tugas Dewas ialah pemberian atau penolakan permohonan izin sadap, geledah, dan sita. Banyak kalangan yang menganggap izin itu dapat memperlambat KPK menangani suatu perkara tindak pidana korupsi. Namun, Tumpak menjelaskan pemberian atau penolakan permohonan izin harus diberikan dalam waktu 1x24 jam. Sampai saat ini, Dewas telah memberikan 121 izin penyadapan, 53 izin geledah, dan 343 izin sita.

“Seluruh pemberian izin dapat diberikan dalam waktu kurang dari 1x24 jam, termasuk pada hari libur,” jelas Tumpak di Jakarta, Jumat (4/12).

Lebih lanjut, Tumpak menyampaikan Dewas juga menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya dugaan pelanggaran etik, baik yang dilakukan pimpinan KPK maupun pegawai.

“Sampai saat ini Dewas telah menyidangkan tiga kasus dugaan pelanggaran etik dan pada Desember ini akan ada lagi yang disidangkan,” imbuhnya. Dewas juga melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK selama satu tahun satu kali. Hasil tersebut dituangkan dalam Laporan Pelaksanaan Tugas Tahun 2019 kepada presiden dan DPR.

Ia menjelaskan, UU No 19/2019 sama sekali tidak mengatur kewenangan Dewas, hanya mengatur tugas dari Dewas. Dalam laporan kinerja KPK triwulan pertama, Dewas menemukan sedikitnya ada 18 isu yang perlu diselesaikan pimpinan KPK. Untuk proyeksi triwulan kedua, Dewas juga telah menyampaikan kepada pimpinan KPK terkait dengan 20 isu yang harus dibenahi demi kemajuan KPK. Secara garis besar, isu terdiri atas lima bidang, yaitu pencegahan, penindakan, pengawasan internal dan pengaduan masyarakat, informasi dan data, serta kesekretariatan. (Uta/Ind/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya