Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
PENETAPAN status tersangka terhadap Menteri Sosial Juliari Batubara terkait dengan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) menjadi bukti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memiliki taji.
Sebelumnya, KPK menangkap sejumlah pejabat negara, yakni Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna, dan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM Zaenur Rohman mengapresiasi rentetan penangkapan tersebut. Di tengah upaya pelemahan kewenangan, KPK masih memiliki kemampuan dan semangat juang untuk memberantas korupsi di Tanah Air.
“Apa yang dilakukan KPK patut diapresiasi. Terlebih, kepada teman-teman penyelidik dan penyidik. Mereka terbukti masih memiliki semangat juang tinggi,” ujar Zaenur kepada Media Indonesia, kemarin.
Kendati demikian, prestasi yang dicapai kali ini tidak menandakan kinerja KPK sudah lebih baik dari sebelum adanya revisi UU KPK, mengingat kewenangan lembaga antirasuah kini jauh lebih lemah dan membuat kinerja mereka menjadi lambat.
“Contohnya dalam upaya penyadapan. KPK harus mengajukan izin kepada Dewan Pengawas yang didahului gelar perkara. Artinya, penyadapan tidak bisa dilakukan seketika waktu ada informasi. Ada jeda waktu yang bisa saja membuat barang bukti hilang dan lolosnya sasaran,” jelas dia.
Senada, anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani menilai KPK tetap menjadi institusi yang kuat dalam memberantas korupsi. Tudingan adanya upaya pelemahan KPK melalui revisi UU tidak terbukti.
“OTT yang terjadi beruntun belakangan ini membuktikan revisi UU KPK tidak membuat KPK lemah,” ujar Arsul saat dihubungi di Jakarta, kemarin.
Terkait dengan banyaknya jumlah OTT yang akan dilakukan KPK, Arsul menyebut hal tersebut tidak ditentukan revisi UU KPK, tetapi bergantung kepada kebijakan para pimpinan KPK apakah tetap akan memprioritaskan OTT atau tidak.
Sumber: KPK/ICW/Tim Riset MI-NRC
Dewas
Pada revisi UU No 19/2019 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menghadirkan Dewan Pengawas (Dewas) pada lembaga antirasuah.
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan sesuai Pasal 37 B UU No 19/2019 Dewas diberi tugas antara lain melakukan pengawasan terhadap tugas dan kewenangan KPK, termasuk melakukan klarifikasi ke deputi terkait atas laporan dari masyarakat. Dewas, imbuhnya, juga melakukan rapat koordinasi dengan pimpinan (rakorwas) bersama pimpinan KPK dalam meningkatkan kinerja KPK.
Salah satu tugas Dewas ialah pemberian atau penolakan permohonan izin sadap, geledah, dan sita. Banyak kalangan yang menganggap izin itu dapat memperlambat KPK menangani suatu perkara tindak pidana korupsi. Namun, Tumpak menjelaskan pemberian atau penolakan permohonan izin harus diberikan dalam waktu 1x24 jam. Sampai saat ini, Dewas telah memberikan 121 izin penyadapan, 53 izin geledah, dan 343 izin sita.
“Seluruh pemberian izin dapat diberikan dalam waktu kurang dari 1x24 jam, termasuk pada hari libur,” jelas Tumpak di Jakarta, Jumat (4/12).
Lebih lanjut, Tumpak menyampaikan Dewas juga menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya dugaan pelanggaran etik, baik yang dilakukan pimpinan KPK maupun pegawai.
“Sampai saat ini Dewas telah menyidangkan tiga kasus dugaan pelanggaran etik dan pada Desember ini akan ada lagi yang disidangkan,” imbuhnya. Dewas juga melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK selama satu tahun satu kali. Hasil tersebut dituangkan dalam Laporan Pelaksanaan Tugas Tahun 2019 kepada presiden dan DPR.
Ia menjelaskan, UU No 19/2019 sama sekali tidak mengatur kewenangan Dewas, hanya mengatur tugas dari Dewas. Dalam laporan kinerja KPK triwulan pertama, Dewas menemukan sedikitnya ada 18 isu yang perlu diselesaikan pimpinan KPK. Untuk proyeksi triwulan kedua, Dewas juga telah menyampaikan kepada pimpinan KPK terkait dengan 20 isu yang harus dibenahi demi kemajuan KPK. Secara garis besar, isu terdiri atas lima bidang, yaitu pencegahan, penindakan, pengawasan internal dan pengaduan masyarakat, informasi dan data, serta kesekretariatan. (Uta/Ind/P-5)
RUU KUHAP mengatur soal penyadapan, termasuk harus adanya izin ketua pengadilan negeri hingga batas waktu penyimpanan hasil penyadapan.
Pansel KPK harus menggunakan kacamata jujur sehingga harus memilih Calon Dewas KPK yang sudah "tune in" dengan kondisi KPK.
Dana miliaran rupiah itu dikeluarkan untuk mempelajari perkembangan modus korupsi yang terjadi. Salah satunya yakni suap pejabat lintas negara.
Boyamin mengatakan Alex merupakan salah satu pimpinan yang menyepakati revisi undang-undang KPK saat fit and proper test di DPR.
Korupsi bakal hilang jika pemerintah memberikan otoritas penuh kepada lembaga yang kuat. Dampaknya dinilai bakal bakal sangat signifikan jika diterapkan di Indonesia.
KETERPURUKAN citra Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kian tak tertolong. Rentetan problematika terus silih berganti.
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
Albertina mengatakan, umurnya belum menyentuh masa pensiun. Sehingga, dia harus kembali lagi ke instansi asalnya usai purnatugas di Dewas KPK.
ANGGOTA Komisi III DPR Nasir Djamil mengungkapkan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK dijadwalkan pekan depan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved