Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak mengetahui adanya usul pengadaan mobil dinas jabatan untuk pimpinan, dewas, dan pejabat struktural di lingkungan KPK.
“Dewas sama sekali tidak tahu adanya usul pembelian mobil dinas untuk pimpinan dan dewas tahun anggaran 2021,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangannya di Jakarta, kemarin.
Syamsuddin menegaskan Dewas KPK akan menolak fasilitas mobil dinas tersebut. “Siapa yang mengusulkan kita tidak tahu. Intinya, dewas akan menolak mobil dinas tersebut,” ucap dia.
Senada, anggota Dewas KPK lainnya, Albertina Ho, mengungkapkan pihaknya tidak pernah mengikuti pembahasan di internal KPK soal mobil dinas itu.
“Seperti yang sudah disampaikan oleh Ketua Dewas (Tumpak Hatorangan Panggabean), dewas tidak pernah mengikuti pembahasan di internal KPK mengenai hal ini,” ujarnya.
Nada sumbang juga disuarakan mantan pemimpin KPK Bambang Widjojanto. Ia menilai anggaran mobil yang telah disetujui DPR itu tidak sesuai dengan citra KPK.
“Tindakan ini sekaligus sesat paradigmatis. Sedari awal KPK diprofil dan dibangun dengan brand imange sebagai lembaga yang efisien, efektif, dan menjunjung tinggi integritas dan kesederhanaan,” kata Bambang saat dikonfirmasikan, kemarin.
KPK menganggarkan pengadaan mobil dinas, beserta mobil jemputan lainnya senilai Rp47,7 miliar. Untuk Ketua KPK Firli Bahuri, anggaran pembelian mobil dinas baru senilai Rp1,45 miliar, sedangkan empat pemimpin lainnya mendapat anggaran Rp1 miliar dengan spesifikasi di atas 3.500 cc. “Mobil dengan cc tinggi tidak efisien dan efektif karena tidak berpengaruh langsung pada upaya percepatan dan peningkatan kualitas pemberantasan korupsi,” ujar Bambang.
Ia menjelaskan dari sisi manajemen, KPK dibangun dengan single salary karena seluruh fasilitas sudah disatukan menjadi komponen gaji. Oleh sebab itu, seharusnya tidak boleh ada pemberian lagi terhadap fasilitas kendaraan karena akan bersifat mubazir.
“Dengan menerima pemberian mobil dinas, pimpinan KPK telah melakukan perbuatan tercela yang melanggar etik dan perilaku karena menerima dobel pembiayaan dalam struktur gajinya,” tandas Bambang.
Di tempat terpisah, eks pemimpin KPK lainnya, Laode Muhammad Syarif, mengatakan pimpinan KPK dan seluruh jajarannya harus berempati pada masyarakat miskin. Terlebih saat ini Indonesia masih diterpa pandemi covid-19 yang mengakibatkan penambahan masyarakat miskin.
“Penambahan kemiskinan baru akibat covid-19 yang menurut BPS sebanyak 26,41 juta sehingga kurang pantas untuk meminta fasilitas negara di saat masyarakat masih prihatin seperti sekarang,” tandas Laode. (Tri/Ant/P-5)
Menurut Prabowo, masih banyak kebutuhan dasar masyarakat yang belum terpenuhi, seperti pembangunan jembatan desa.
PEMPROV DKI Jakarta melarang para ASN menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan mudik Lebaran 2026.
BUPATI Lumajang Indah Amperawati memperbolehkan aparatur sipil negara atau ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2026. Namun, ia menegaskan semua keperluan ditanggung pribadi
Siapa pun yang melakukan pelanggaran terhadap itu akan dikenakan sanksi berat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh kepala daerah agar pengadaan mobil dinas dilakukan secara cermat dan benar-benar berdasarkan kebutuhan.
Pihak Pemprov Kaltim belum mengungkap secara rinci merek maupun tipe kendaraan yang dibeli melalui anggaran tahun ini tersebut.
TIGA Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved