Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak mengetahui adanya usul pengadaan mobil dinas jabatan untuk pimpinan, dewas, dan pejabat struktural di lingkungan KPK.
“Dewas sama sekali tidak tahu adanya usul pembelian mobil dinas untuk pimpinan dan dewas tahun anggaran 2021,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangannya di Jakarta, kemarin.
Syamsuddin menegaskan Dewas KPK akan menolak fasilitas mobil dinas tersebut. “Siapa yang mengusulkan kita tidak tahu. Intinya, dewas akan menolak mobil dinas tersebut,” ucap dia.
Senada, anggota Dewas KPK lainnya, Albertina Ho, mengungkapkan pihaknya tidak pernah mengikuti pembahasan di internal KPK soal mobil dinas itu.
“Seperti yang sudah disampaikan oleh Ketua Dewas (Tumpak Hatorangan Panggabean), dewas tidak pernah mengikuti pembahasan di internal KPK mengenai hal ini,” ujarnya.
Nada sumbang juga disuarakan mantan pemimpin KPK Bambang Widjojanto. Ia menilai anggaran mobil yang telah disetujui DPR itu tidak sesuai dengan citra KPK.
“Tindakan ini sekaligus sesat paradigmatis. Sedari awal KPK diprofil dan dibangun dengan brand imange sebagai lembaga yang efisien, efektif, dan menjunjung tinggi integritas dan kesederhanaan,” kata Bambang saat dikonfirmasikan, kemarin.
KPK menganggarkan pengadaan mobil dinas, beserta mobil jemputan lainnya senilai Rp47,7 miliar. Untuk Ketua KPK Firli Bahuri, anggaran pembelian mobil dinas baru senilai Rp1,45 miliar, sedangkan empat pemimpin lainnya mendapat anggaran Rp1 miliar dengan spesifikasi di atas 3.500 cc. “Mobil dengan cc tinggi tidak efisien dan efektif karena tidak berpengaruh langsung pada upaya percepatan dan peningkatan kualitas pemberantasan korupsi,” ujar Bambang.
Ia menjelaskan dari sisi manajemen, KPK dibangun dengan single salary karena seluruh fasilitas sudah disatukan menjadi komponen gaji. Oleh sebab itu, seharusnya tidak boleh ada pemberian lagi terhadap fasilitas kendaraan karena akan bersifat mubazir.
“Dengan menerima pemberian mobil dinas, pimpinan KPK telah melakukan perbuatan tercela yang melanggar etik dan perilaku karena menerima dobel pembiayaan dalam struktur gajinya,” tandas Bambang.
Di tempat terpisah, eks pemimpin KPK lainnya, Laode Muhammad Syarif, mengatakan pimpinan KPK dan seluruh jajarannya harus berempati pada masyarakat miskin. Terlebih saat ini Indonesia masih diterpa pandemi covid-19 yang mengakibatkan penambahan masyarakat miskin.
“Penambahan kemiskinan baru akibat covid-19 yang menurut BPS sebanyak 26,41 juta sehingga kurang pantas untuk meminta fasilitas negara di saat masyarakat masih prihatin seperti sekarang,” tandas Laode. (Tri/Ant/P-5)
BEREDAR video di media sosial sebuah mobil berpelat nomor dinas yang masuk ke jalur TransJakarta. Saat melintas di jalur Transjakarta, ada dua polisi lalu lintas yang melihat pelanggaran itu.
Menurut Bima, Dedi sudah memberikan teguran kepada Supian soal izin penggunaan kendaraan dinas untuk mudik itu. Kemendagri memberikan apresiasi.
Cara tersebut tidak sesuai dengan mekanisme dan membuat negara mengalami kerugian.
WAKIL Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus disiplin kerja usai liburan Idulfitri 1446 Hijriah.
BUPATI Temanggung Agus Setyawan mengalihkan penggunaan anggaran mobil dinas senilai Rp 1,4 miliar yang ditolaknya untuk kepentingan mengembangkan pertanian screen house.
SEKRETARIS Daerah Pemda DIY Beny Suharsono menegaskan, mobil dinas tidak boleh digunakan untuk perjalanan mudik Lebaran.
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
Albertina mengatakan, umurnya belum menyentuh masa pensiun. Sehingga, dia harus kembali lagi ke instansi asalnya usai purnatugas di Dewas KPK.
ANGGOTA Komisi III DPR Nasir Djamil mengungkapkan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK dijadwalkan pekan depan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved