Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mewanti-wanti adanya intervensi dalam hasil putusan sidang dugaan pelanggaran etik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Sebab, pembacaan putusan tersebut ditunda dari jadwal yang ditetapkan.
"Jangan sampai jelang pengumuman, pekan depan, dimanfaatkan oknum atau kelompok tertentu untuk mencoba mengintervensi proses sidang etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Rabu (16/9).
Dewas KPK dinilai lamban memutuskan hasil sidang. Putusan mestinya lebih cepat dibacakan lantaran menyangkut dugaan gaya hidup mewah seorang pejabat negara.
Baca juga: Penundaan Putusan Pelanggaran Etik Ketua KPK Disesalkan
"Semestinya sejak beberapa waktu lalu, Dewas sudah bisa memutuskan hal tersebut," ujar Kurnia.
Kurnia berharap tidak ada yang beranggapan tindakan Firli bukan merupakan gaya hidup hedonis. Sebab penggunaan helikopter dalam perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatra Selatan dinilai berlebihan.
"Ada banyak transportasi publik atau pribadi yang dapat digunakan, dari pada mesti memakai helikopter mewah itu," ujar Kurnia.
Sidang pembacaan putusan etik Firli awalnya dijadwalkan pada Selasa (15/9). Namun sidang ditunda hingga Rabu (23/9) pekan depan.
Penundaan sidang lantaran KPK masih melakukan penanganan dan pengendalian penyebaran covid-19 di lingkungan KPK. Anggota Dewas KPK mesti melakukan swab test lantaran sempat berinteraksi dengan salah satu pegawai yang positif covid-19.
Firli dilaporkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) ke Dewas KPK terkait penggunaan helikopter mewah untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatra Selatan, 20 Juni lalu. Perjalanan Firli ke Baturaja itu untuk ziarah makam orangtuanya.
Firli diduga melanggar kode etik dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 yakni Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau Pasal 8 ayat (1) huruf f.
Pasal-pasal tersebut mengatur nilai integritas dan kepemimpinan meliputi kewajiban menjaga citra KPK, tindakan yang selalu melekat sebagai insan KPK, larangan bergaya hidup hedonisme, dan wajib menunjukkan keteladanan perilaku sehari-hari. (OL-1)
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
Albertina mengatakan, umurnya belum menyentuh masa pensiun. Sehingga, dia harus kembali lagi ke instansi asalnya usai purnatugas di Dewas KPK.
ANGGOTA Komisi III DPR Nasir Djamil mengungkapkan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK dijadwalkan pekan depan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved