Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto mempersilakan (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
WAKIL Ketua KPK Alexander mengomentari pernyataan Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah soal pimpinan yang ‘melawan’ dalam pengusutan kasus etik. Klaim itu disebut tidak benar.
PIMPINAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai masih sulit beradaptasi dengan kode etik dan menjadikan kode etik yang ketat tersebut sebagai corporate culture.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak merespons pernyataan Dewan Pengawas (Dewas) yang mengeluh karena mendapat perlawanan dari pimpinan KPK saat diperiksa etik.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, menyebut pernyataan Tumpak menunjukkan betul bahwa pimpinan KPK saat ini tidak kooperatif dengan Dewas.
Pansel KPK harus mampu menggaransi bahwa capim KPK ke depan ialah orang-orang yang dipilih harus sanggup menahan diri dari godaan campur tangan dari luar.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Benny K Harman mengkritik kinerja Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dewas dinilai seperti macan ompong.
Dewas KPK mengeluhkan mendapat perlawanan dari pimpinan KPK dalam proses penanganan kasus dugaan pelanggaran etik di rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI
Wakil Ketua Pansel KPK, Arif Satria, mengumumkan pengumpulan aspirasi terkait kriteria calon pimpinan dan dewan pengawas KPK mendatang.
Pansel capim dan Dewas KPK diminta untuk menjaga independensi dan tidak menerima titipan dari pihak manapun.
Kebutuhan KPK dinilai bakal komplit terpenuhi jika ada eks komisioner jadi juri.
Presiden Jokowi sudah menandatangani surat Keputusan Presiden tentang pembentukan panitia seleksi (pansel) calon pimpinan KPK sekaligus anggota dewan pengawas KPK.
ICW menganggap semua gugatan yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, sebagai ekspresi dari rasa frustasi.
Laporan Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri membuat problematika di Lembaga Antirasuah itu bertambah.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dianggap melakukan berbagai upaya agar sidang etiknya di Dewan Pengawas (Dewas) KPK dihentikan
Komentar itu didasari penilaiannya terhadap banyaknya komisioner KPK yang sudah menjabat. Tumpak diketahui sudah bergabung dengan Lembaga Antirasuah sejak 2003.
BARESKRIM Polri memeriksa Komisioner KPK, Alexander Marwat terkait kasus laporan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron terhadap Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango enggan mengomentari laporan Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK di Bareskrim Polri.
Tumpak mengatakan Dewas KPK tidak bisa melarang atau mencegah langkah hukum yang ditempuh Ghufron. Namun pihaknya siap memberi penjelasan bila dipanggil.
Tidak ada alasan Dewas KPK menunda bahkan menghentikan rangkaian sidang. Sebab, Dewas KPK telah merampungkan semua tahapan sidang dan tinggal menjalani agenda pamungkas.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved