Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan komentar negatif terhadap komisioner Lembaga Antirasuah periode saat ini. Sebab, banyak polemik yang terjadi dan membuat publik menjadi heboh.
“Memang terus terang saya katakan, saya juga lama di KPK, ini lah yang paling tidak mengenakan, ini lah kejadian-kejadian yang sekarang ini, periode sekarang ini, tidak sangat mengenakan," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean berdasarkan keterangannya di Jakarta yang dikutip pada Rabu (22/5).
Komentar itu didasari penilaiannya terhadap banyaknya komisioner KPK yang sudah menjabat. Tumpak diketahui sudah bergabung dengan Lembaga Antirasuah sejak 2003.
Baca juga : Pernyataan Nurul Ghufron yang Seret Alexander Marwata Dinilai Buktikan 2 Komisioner KPK Bermasalah
“Saya orang KPK yang pertama, saya jujur saja mengatakan ini, tidak mengenakan, sekian tahun kita sudah bekerja di KPK ini,” ujar Tumpak.
Polemik di Lembaga Antirasuah dinilai memuncak saat Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas di tengah proses pemeriksaan dan persidangan etik. Menurut Tumpak, dia dan rekan kerjanya sudah bekerja dengan semestinya.
“Kalau saya dipanggil polisi, itu lah pertama kali aku di dengar oleh polisi,” ucap Tumpak.
Baca juga : Alexander: Pungli Rutan Sudah Terjadi Sejak Lama
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membuka suara soal komentar Tumpak. Menurutnya, kerja di Lembaga Antirasuah memang tidak enak.
“Perasaan itu saya dari dulu juga kalau di sini enggak enak,” ucap Alex di Gedung Merah Putih KPK.
Alex menerima komentar dari tumpak. Namun, klaim itu diharap tidak dilihat sebelah mata saja.
Baca juga : Nawawi Kritisi Dewas KPK Terkait Tuduhan Alexander Bahas Proyek Pupuk
Alex meminta penilaian dilihat dari segi penindakan dan pencegahan yang dilakukan KPK. Dia juga meminta kerja Lembaga Antirasuah yang membuat sistem kuat antar penegak hukum dalam pemberantasan korupsi dilihat sebelum berkomentar.
“Jadi, jangan hanya bicara Merah Putih Gedung K4 KPK, tapi, kita bicara merah putih dalam pengertian Indonesia,” ujar Alex.
Menurut Alex komentar soal pemberantasan korupsi jika cuma melihat KPK merupakan penilaian sebelah mata. Sebab, lanjutnya, upaya yang sudah dibangun di Indonesia sangat luas.
“Jadi, menurut saya sih ya kalo kita hanya bicara masalah KPK itu terlalu kecil untuk bicara masalah korupsi,” ucap Alex. (Z-8)
Mahalnya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah menjadi salah satu faktor utama maraknya korupsi di tingkat daerah. Kondisi itu lantas menciptakan kompensasi politik yang tidak sehat.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati Sudewo, bukanlah hal yang mengejutkan.
PROSES pemeriksaan terhadap Bupati Pati setelah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dialihkan lokasinya ke Polres Kudus.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Kasus ini bermula ketika KPK melakukan OTT ketiga di tahun 2026 di Kabupaten Pati pada 19 Januari lalu yang menangkap Sudewo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Ahmad Husein, salah satu tokoh pengunjuk rasa di Kabupaten Pati.
TIGA Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved