Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan komentar negatif terhadap komisioner Lembaga Antirasuah periode saat ini. Sebab, banyak polemik yang terjadi dan membuat publik menjadi heboh.
“Memang terus terang saya katakan, saya juga lama di KPK, ini lah yang paling tidak mengenakan, ini lah kejadian-kejadian yang sekarang ini, periode sekarang ini, tidak sangat mengenakan," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean berdasarkan keterangannya di Jakarta yang dikutip pada Rabu (22/5).
Komentar itu didasari penilaiannya terhadap banyaknya komisioner KPK yang sudah menjabat. Tumpak diketahui sudah bergabung dengan Lembaga Antirasuah sejak 2003.
Baca juga : Pernyataan Nurul Ghufron yang Seret Alexander Marwata Dinilai Buktikan 2 Komisioner KPK Bermasalah
“Saya orang KPK yang pertama, saya jujur saja mengatakan ini, tidak mengenakan, sekian tahun kita sudah bekerja di KPK ini,” ujar Tumpak.
Polemik di Lembaga Antirasuah dinilai memuncak saat Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas di tengah proses pemeriksaan dan persidangan etik. Menurut Tumpak, dia dan rekan kerjanya sudah bekerja dengan semestinya.
“Kalau saya dipanggil polisi, itu lah pertama kali aku di dengar oleh polisi,” ucap Tumpak.
Baca juga : Alexander: Pungli Rutan Sudah Terjadi Sejak Lama
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membuka suara soal komentar Tumpak. Menurutnya, kerja di Lembaga Antirasuah memang tidak enak.
“Perasaan itu saya dari dulu juga kalau di sini enggak enak,” ucap Alex di Gedung Merah Putih KPK.
Alex menerima komentar dari tumpak. Namun, klaim itu diharap tidak dilihat sebelah mata saja.
Baca juga : Nawawi Kritisi Dewas KPK Terkait Tuduhan Alexander Bahas Proyek Pupuk
Alex meminta penilaian dilihat dari segi penindakan dan pencegahan yang dilakukan KPK. Dia juga meminta kerja Lembaga Antirasuah yang membuat sistem kuat antar penegak hukum dalam pemberantasan korupsi dilihat sebelum berkomentar.
“Jadi, jangan hanya bicara Merah Putih Gedung K4 KPK, tapi, kita bicara merah putih dalam pengertian Indonesia,” ujar Alex.
Menurut Alex komentar soal pemberantasan korupsi jika cuma melihat KPK merupakan penilaian sebelah mata. Sebab, lanjutnya, upaya yang sudah dibangun di Indonesia sangat luas.
“Jadi, menurut saya sih ya kalo kita hanya bicara masalah KPK itu terlalu kecil untuk bicara masalah korupsi,” ucap Alex. (Z-8)
KPK Jemput Paksa Pengusaha Tambang Rudy Ong Chandra
Status hukum Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel akan diumumkan besok. Noel diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan
KPK menangkap wiraswasta Rudy Ong Chandra (ROC), tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (21/8)
KPK menangkap wiraswasta Rudy Ong Chandra (ROC), tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (21/8).
Kasus terbaru yang menjerat Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, merupakan bukti nyata lemahnya tata kelola pemerintahan.
Hasil dari OTT itu, KPK telah menyita 22 kendaraan dari operasi tersebut yang terdiri dari 15 kendaraan roda empat dan tujuh kendaraan roda dua.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
Albertina mengatakan, umurnya belum menyentuh masa pensiun. Sehingga, dia harus kembali lagi ke instansi asalnya usai purnatugas di Dewas KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved