Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Alexander: Pungli Rutan Sudah Terjadi Sejak Lama

Candra Yuri Nuralam
26/1/2024 08:20
Alexander: Pungli Rutan Sudah Terjadi Sejak Lama
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata(MI/Adam Dwi)

WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) bukan kali pertama terjadi. Ia mengaku pernah menemukan kasus serupa saat menjabat di periode pertama. 

“Saya masih ingat dulu di periode pertama saya, yang menerima (pungli) langsung diberhentikan,” kata Alex dalam telekonferensi yang dikutip pada Jumat (26/1).

Alex mengatakan pungli sudah terjadi sejak lama. Cuma, kata dia, pada periode sebelumnya, pelaku penerima langsung dihukum tanpa adanya pengembangan. “Di periode pertama saya sudah terjadi (pungli), itu kita enggak kembangkan,” ujar Alex.

Baca juga: Dugaan Pungli di Rutan KPK Naik ke Penyidikan, Sudah Ada Tersangka? ?

Pimpinan KPK saat ini tidak mau pungli terulang setelah Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah melaporkan adanya permainan kotor yang masif sejak 2018. Karenanya, pengusutan dilakukan mendalam.

Pengembangan juga dilakukan karena pemecatan saja dinilai tidak cukup untuk menghentikan pungli di rutan. Karenanya, penindakan hukum dinilai perlu dilakukan untuk memberikan efek jera.

Baca juga: KPK akan Perkuat Sistem Kerja di Rutan

“Begitu ada dugaan pungli, kita hanya mecat, tidak mendalami lebih lanjut apakah praktik seperti itu berjalan secara masif di sana, wah ternyata masih. Ya sudah lah, kita tunggu saja (proses hukumnya),” ucap Alex.

KPK sudah menaikkan kasus pungli rutan ke tahap penyidikan berdasarkan hasil ekspose pimpinan dan pejabat terkait di Lembaga Antirasuah. Sudah ada tersangka yang ditentukan.

KPK sebelumnya ragu atas kewenangannya dalam kasus pungli di rutan. Namun, sejumlah saksi ahli menyatakan Lembaga Antirasuah bisa menangani perkara itu sampai ke tahap persidangan.

Di sisi lain, Dewas KPK tengah menyidangkan pegawai terseret pungli rutan. Sebanyak 93 pegawai KPK akan menjalani sidang etik karena terseret skandal tersebut. Salah satunya yakni Kepala Rutan KPK Ahmad Fauzi.

Persidangan itu bakal dibagi menjadi beberapa kelompok. Dewas KPK menyebut pelanggaran yang dilakukan mereka kebanyakan penyalahgunaan kewenangan. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya