Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengomentari pernyataan Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah soal pimpinan yang ‘melawan’ dalam pengusutan kasus etik. Klaim itu disebut tidak benar.
“Saya kira melawan dalam pengertian tidak menghiraukan atau mengabaikan permintaan Dewas tidak benar,” kata Alex kepada Medcom.id, Rabu, 5 Juni 2024.
Alex mengamini kerap adanya pimpinan yang membela diri saat bersaksi atau bersidang etik di Dewas KPK. Upaya itu disebut legal dilakukan jika mengacu aturan yang berlaku.
Baca juga : Pimpinan KPK masih Sulit Beradaptasi dengan Kode Etik
“Pimpinan menggunakan hak untuk membela diri sesuai koridor yang diatur dalam peraturan per-UU-an (perundangan-undangan),” ujar Alex.
Klaim Dewas KPK juga disebut bertolak belakang dengan kepatuhannya jika dipanggil. Alex mengaku selalu hadir jika diminta menjadi saksi di sana.
“Saya enggak pernah menolak diminta klarifikasi meskipun belum diklarifikasi dewas sudah menyampaikan atau woro-woro ke media bahwa saya dilaporkan dugaan melanggar kode etik,” ucap Alex.
Baca juga : Alexander Sayangkan tidak Ada Eks Pimpinan KPK yang Jadi Pansel
Dewas KPK mengaku mendapat resistensi dari pimpinan KPK. Situasi ini terjadi ketika Dewas memeriksa pimpinan yang diduga terkait dengan pelanggaran etik.
"Dalam etik itu ada suatu resistensi dari pimpinan KPK, apabila pimpinan KPK terlibat di dalam dugaan pelanggaran etik ini," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024.
Menurut Tumpak, Dewas kerap kesulitan memanggil pimpinan KPK yang diduga terkait pelanggaran etik. Upaya-upaya mengulur waktu menghindari pemanggilan juga sering dilakukan.
"Pemanggilan untuk kami dengar keterangannya sulit sekali kami peroleh dan selalu diulur-ulur waktunya," ucap Tumpak. (Can/Z-7)
Pemeriksaan akan dilaksanakan Jumat (11/10) pukul 09.00 WIB di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Alexander meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Selasa (15/10) pekan depan.
Pahala tiba di Polda Metro Jaya pukul 09.22 WIB. Pahala tak banyak bicara saat ditanya awak media. Dia juga mengaku hanya menyiapkan jiwa dan raga untuk menjalani pemeriksaan
Alex melaporkan kekayaannya pada 7 Februari 2022. Kekayaan dia mencatat meningkat jika dibandingkan periodik sebelumnya yang mencapai Rp7,05 miliar.
Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata mengatakan hingga saat ini belum ada kelanjutan dari kasus tersebut.
Lini perizinan ini dinilai menjadi sektor paling rawan kebocoran anggaran.
MAHKAMAH Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan eks Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta (PDAM-TA) Kota Depok terkait pemberhentian dari jabatannya.
Pemberhentian itu dilakukan lewat surat Dewan Pengawas bernomor 8/DEWAS/TVRI/2020
BPK menilai ada ketidakpatutan Dewas terhadap regulasi yang sudah dibuat, baik regulasi dari preisden, menteri, hingga regulasi yang dibuat sendiri oleh Dewas.
Arief menambahkan, seluruh proses seleksi pergantian antarwaktu (PAW) Direktur Utama LPP TVRI dilaksanakan sesuai dengan peraturan.
"Bagi saya sangat penting untuk memguatkan komitmen saya untuk memperbaiki hal hal yang buruk di masa lalu dan memulai tahap baru," ujarnya.
SALAH SATU anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsudin Haris mengaku terpapar virus korona (Covid-19).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved