Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dianggap melakukan berbagai upaya agar sidang etiknya di Dewan Pengawas (Dewas) KPK dihentikan. Ghufron diduga berusaha meningkatkan posisi tawarnya terhadap Dewas KPK.
"Ini adalah upaya untuk meningkatkan posisi tawar terhadap Dewas KPK, agar proses etiknya dihentikan," kata Herdiansyah Hamzah, peneliti dari Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Kamis (23/5).
Herdiansyah menegaskan bahwa Ghufron seharusnya bisa menghadapi proses etik jika merasa tidak bersalah. Menurutnya, Ghufron menggunakan proses hukum sebagai perlindungan.
Baca juga : Diperiksa Polisi Soal Polemik Ghufron vs Dewas KPK, Ini Penjelasan Alexander Marwata
"Ini keterlaluan menurut saya, menambah daftar keburukan di internal KPK," ujar Herdiansyah.
Ghufron telah melaporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri dengan Pasal 421 dan 310 KUHP. Selain itu, ia juga mengajukan gugatan ke PTUN terkait kasus etiknya. PTUN kemudian mengabulkan gugatan tersebut dan memerintahkan Dewas KPK untuk menunda pemeriksaan etik terhadap Ghufron.
Herdiansyah melihat kedua tindakan tersebut saling berkaitan. Ghufron terus berupaya melawan pemeriksaan etik Dewas KPK.
"Tentu berkaitan. Itu merupakan upaya untuk melawan pemeriksaan etik Dewas KPK, termasuk gugatan ke PTUN dan laporan ke Bareskrim Polri. Intensi jelas untuk menghapus jejak pelanggaran etik yang sedang diproses oleh Dewas KPK," ucap Herdiansyah. (Z-10)
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Exponen 08, M. Damar meminta agar Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa pejabat KPK yang mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah.
KPK menjamin pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah tidak akan mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi kuota haji 2024
JURU Bicara KPK Budi Prasetyo perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah bersifat sementara
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
ICW mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah
TIGA Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved