Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
WAKIL Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Arif Satria mengaku akan mengumpulkan aspirasi terkait kriteria calon pimpinan dan dewan pengawas KPK mendatang.
Pada Selasa (4/6) Pansel KPK mengumumkan secara resmi pendaftaran online calon pimpinan KPK dan Dewas KPK, selama 14 hari kerja, terhitung sejak 4 Juni 2024. Pada pengumuman itu, sudah ditetapkan di website setneg.go.id, serta website kpk.go.id.
Rabu (5/6/) pukul 10.00 WIB, Pansel KPK akan mengundang para Pimpinan Redaksi (Pimred) baik cetak, maupun online di Sekretariat Negara. Ini dilakukan dalam rangka menyerap aspirasi.
Baca juga : Pansel Diingatkan Independen dan Tolak Titipan
"Tentu kami membutuhkan aspirasi dari para pimpinan media massa, terkait dengan proses seleksi ini. Sehingga kami benar-benar bisa bekerja semaksimal mungkin sesuai harapan publik," kata Arif yang didampingi anggota Pansel KPK yaitu Elwi Danil dan Rezki Sri Wibowo menyampaikan keterangan pers dari hasil rapat kedua pansel di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (4/6).
Pada Kamis (6/6) pukul 10.00 WIB, Pansel KPK mengundang pimpinan perguruan tinggi, dengan agenda yang sama yaitu membuka ruang aspirasi.
"Kami harapkan masukan-masukan dari pimpinan perguruan tinggi," kata Arif.
Baca juga : Alexander Sayangkan tidak Ada Eks Pimpinan KPK yang Jadi Pansel
Pada Senin (10/6), Pansel KPK juga mengadakan pertemuan dengan pimpinan BUMN, yang kemudian dilanjutkan siang harinya dengan pimpinan chief strategy officer (CSO).
"Jadi ada penggiat anti korupsi, sangat banyak. Kami harapkan masukan-masukan dari publik khususnya dari teman-teman CSO untuk bisa menyampaikan aspirasi, juga harapan-harapan, dan masukan-masukannya," kata Arief.
Proses Pansel KPK dalam rangka untuk seleksi pimpinan KPK dan Dewas, berjalan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan yang diharapkan publik.
Baca juga : Ini Daftar Pansel KPK, Tugas Rampung 24 Desember
Pansel berharap berbagai masukan dari publik termasuk dari media. Arif mempersilaka para media menyampaikan aspirasi kepada pimpinan masing-masing, agar pada hari besok bisa disampaikan kepada Pansel KPK apa pun terkait dengan soal kriteria.
"Terkait mekanisme, sosok KPK ke depan akan seperti apa, kita akan diskusikan besok," kata Arief.
Dalam mengumpulkan aspirasi, pansel melakukan rapat hanya dengan bersembilan anggotanya, dan pihak-pihak yang mereka undang untuk menyampaikan aspirasi.
Baca juga : Membangkitkan KPK dari Kubur
"Jadi pansel bekerja sesuai dengan Keppres, sesuai tugas yg ada di UU. Itu yang kita laksanakan. Sampai hari ini kita tidak ada pertemuan dengan presiden," kata Arief.
Setelah tanggal 10 Juni 2024, Pansel KPK kemudian memiliki agenda untuk bertemu dengan lembaga-lembaga publik, dan lembaga-lembaga negara yang saat ini banyak berhubungan dengan KPK
"Seperti pimpinan KPK, kita juga mengagendakan untuk pertemuan, juga dengan Dewas, kemudian dengan Kapolri, dengan Jaksa Agung, dengan kepala BIN, dan Mahkamah Agung. Ada sejumlah lembaga negara yang nanti kita akan berkomunikasi. Tempatnya nanti menyusul," kata Arief. (Z-3)
Budi mengatakan bahwa KPK akan secara proaktif menjalankan kerja pemberantasan korupsi, termasuk mempelajari dokumen dari Menteri UMKM tersebut.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman pribadi Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal, Elpianti Harahap, dengan dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan.
MENTERI UMKM Maman Abdurrahman berjanji memberikan informasi lengkap kepada publik terkait dengan perjalanan istrinya ke luar negeri.
Istri Maman sedang menjadi sorotan saat adanya surat permintaan pendampingan dan dukungan ke sejumlah kedutaan dalam perjalanannya ke luar negeri.
Budi mengatakan, pencegahan diterbitkan Ditjen Imigrasi sejak 10 Juni 2025. Maruf kini tidak bisa ke luar negeri salam enam bulan.
Budi cuma mau memerinci inisial sembilan saksi itu yakni SK, AS, BHS, MRW, FMN, SR, SYA, HAR, dan FP.
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
Albertina mengatakan, umurnya belum menyentuh masa pensiun. Sehingga, dia harus kembali lagi ke instansi asalnya usai purnatugas di Dewas KPK.
ANGGOTA Komisi III DPR Nasir Djamil mengungkapkan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK dijadwalkan pekan depan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved