Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
DEWAN Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) didesak memberi sanksi tegas terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Hal itu merespons rencana sidang vonis etik yang digelar siang ini.
"Kami mendesak Dewas KPK tidak ragu menjatuhkan sanksi berat kepada yang bersangkutan," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Diky Anandya kepada wartawan, Selasa (21/5).
Diky optimistis Dewas KPK tetap akan menggelar sidang putusan etik. Sebab, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan proses sidang Ghufron dihentikan dinilai keliru.
Baca juga : Vonis Sidang Etik Nurul Ghufron Terbentur Putusan PTUN
"Kami meminta Dewas tetap menyelenggarakan agenda pembacaan putusan atas dugaan pelanggaran kode etik Nurul Ghufron," ujar dia.
Menurut Diky, tidak ada alasan Dewas KPK menunda bahkan menghentikan rangkaian sidang. Sebab, Dewas KPK telah merampungkan semua tahapan sidang dan tinggal menjalani agenda pamungkas.
"Dengan begitu putusan sela tidak mempengaruhi agenda pembacaan putusan sidang etik," jelas dia. (Z-1)
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
Albertina mengatakan, umurnya belum menyentuh masa pensiun. Sehingga, dia harus kembali lagi ke instansi asalnya usai purnatugas di Dewas KPK.
ANGGOTA Komisi III DPR Nasir Djamil mengungkapkan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK dijadwalkan pekan depan.
ICW menyoroti masuknya mantan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjadi salah satu dari daftar 69 calon hakim agung kamar pidana yang lolos seleksi administrasi.
MANTAN Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut keputusan Febri Diansyah menjadi pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak salah.
. Kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dinilai jadi yang paling sulit ditangani Dewas KPK
ANGGOTA Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris menilai pimpinan KPK periode 2019-2024 tidak mempunyai nyali yang besar dalam memberantas korupsi.
DEWAS Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan hasil pemantauannya atas kerja Lembaga Antirasuah selama lima tahun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya pejabat yang memanipulasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved