Headline
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.
MANTAN Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut keputusan Febri Diansyah menjadi pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak salah. Sebab, pekerjaan advokat bukan berarti membela pihak yang salah.
“Masyarakat perlu memahami bahwa advokat itu bukan membela yang salah, karena salah tidak itu setelah ada putusan hakim, mengadvokasi itu menjaga dan melindungi agar proses hukum sesuai hukum,” kata Ghufron melalui keterangan tertulis, Kamis, 13 Maret 2025.
Ghufron menjelaskan, advokat bertugas mendampingi kliennya untuk menyuarakan haknya dalam proses hukum. Putusan bukan didasari oleh kerja dari para pengacara.
“Karena salah tidaknya seseorang adalah berdasarkan putusan hakim yang tetap, dalam proses menemukan putusan hakim tersebut advokat mendampingi tersangka atau terdakwa agar semua prosesnya benar, fair dan melindungi hak-hak tersangka atau terdakwa,” ucap Ghufron.
Menurut Ghufron, bukanlah pelanggaran etik ketika Febri memilik menjadi pengacara Hasto. Sebab, tidak ada aturan mengikat yang menegaskan mantan pegawai KPK dilarang membela terdakwa atau tersangka kasus korupsi.
“Harus ada legalitasnya dibuat dulu standar etik, bahwa eks KPK tidak boleh, maka sejak itu kita bisa mengatakan tidak etika mendampingi pihak yang berperkara yang pernah ia tangani di KPK,” ujar Ghufron.
Ghufron juga meyakini KPK tidak khawatir dengan kehadiran Febri dalam persidangan Hasto. Sebab, menurut pandangan dia, perkara yang diusut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“KPK sebagai penegak hukum telah belerja berdasarkan hukum sehingga juga tidak akan khawatir karena setiap proses telah proper secara materiil dan formilnya, jadi menurut saya ini positif untuk memastikan dan menjaga muruah KPK sebagai penegak hukum yg profesional,” ucap Ghufron.
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dana Rp400 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.
“Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat, yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.
Iskandar mengatakan, uang dari Hasto disebut sebagai operasional pengurusan proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Buronan paling dicari itu menyiapkan Rp600 juta untuk menyuap Wahyu.
“Dan (Kusnadi) mengatakan ‘Mas, ini ada perintah Pak Sekjen (Hasto) untuk menyerahkan uang operasional Rp400 juta ke Pak Saeful, yang Rp600 juta Harun’,” ucap Iskandar.
Uang itu diserahkan di Ruang Rapat Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Dana dari Hasto itu diterima oleh Advokat Donny Tri Istiqomah yang juga mengurusi suap proses PAW Harun ini. (H-4)
Jubir KPK mengatakan, tiap kubu dalam persidangan memiliki argumen hukum sendiri untuk membela diri, atau membuktikan dakwaan.
Hubungan Megawati dan Listyo sempat memanas ketika Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) tersebut mengancam akan mendatangi Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo terkait kasus Hasto.
Hasto ditawari posisi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) pada 2014 dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) pada 2019. Namun, Hasto menolak
Hasto Kristiyanto, menghadirkan Cecep Hidayat sebagai saksi meringankan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR
Dia juga enggan membeberkan lokasi Harun, sesuai dengan keterangan penyelidik, dalam persidangan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto itu.
Ahli dihadirkan dalam persidangan untuk menguatkan keyakinan hakim atas tindak pidana rasuah yang terjadi. Sidang nanti akan terbuka untuk umum.
Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved