Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MANTAN juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi atau jubir KPK, Febri Diansyah, yang kini menjadi tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, mengatakan ada 4 hal krusial dalam dakwaan KPK terhadap kliennya yang bertentangan. Hal itu dianggap bertentangan dengan fakta hukum yang telah diuji dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan.
Sebelum memaparkan empat poin krusial itu, Febri menjelaskan terdapat eksaminasi terhadap dua keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap dilakukan oleh sembilan ahli dari tiga bidang keahlian hukum, yaitu hukum pidana, hukum administrasi negara, dan hukum tata negara.
"Eksaminasi ini adalah metode yang digunakan oleh ahli hukum untuk menguji ulang keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap," kata Febri dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu, (12/3).
Pada poin nomor 22, dakwaan KPK menyebutkan bahwa Nazarudin Kemas memperoleh suara nol dalam pemilihan legislatif, padahal fakta hukum yang telah diuji dalam putusan nomor 18 menunjukkan bahwa Nazarudin Kemas justru memperoleh suara terbanyak.
"Ini bertentangan dengan fakta yang ada dan menimbulkan kesan seolah-olah ada kepentingan lain di balik dakwaan ini," ujarnya.
Di poin nomor 23, dakwaan menyebutkan bahwa Hasto Kristiyanto pernah melakukan pertemuan tidak resmi dengan Wahyu Setiawan. Namun, fakta hukum dalam putusan nomor 28 yang mengadili Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio menyatakan bahwa pertemuan Hasto dengan KPU adalah pertemuan resmi saat rekapitulasi suara pada April dan Mei 2019. "Tidak ada pertemuan tidak resmi seperti yang dituduhkan," jelas Febri.
Pada poin nomor 24, dakwaan menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto menerima laporan dari Saiful Bahri dan menyetujui rencana pemberian uang kepada Wahyu Setiawan. Namun, dalam putusan nomor 28, tidak ada fakta hukum yang menyebutkan hal tersebut. "Ini adalah tuduhan yang tidak berdasar dan sudah diuji di persidangan sebelumnya," tuturnya.
Di poin nomor 25, dakwaan menuduh Hasto Kristiyanto memberikan dana Rp400 juta melalui Kusnadi kepada Donny Tri Istiqomah, yang ujungnya diberikan kepada Wahyu Setiawan. Namun, putusan nomor 18 dengan terdakwa Saiful Bahri menyatakan bahwa sumber dana tersebut adalah Harun Masiku, bukan Hasto Kristiyanto. "Ini jelas sekali dalam putusan nomor 18, sumber dana bukan dari Hasto," ucap Febri.
Febri Diansyah menegaskan bahwa tim hukumnya akan mengawal proses persidangan yang akan dimulai pada Jumat (15/3) mendatang, dengan penuh penghormatan terhadap forum pengadilan.
"Kami berharap proses persidangan ini dapat berjalan secara adil dan transparan, sehingga kebenaran yang sesungguhnya dapat terungkap," pungkasnya. (Ant/H-3)
KUBU Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meragukan keterangan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan soal mendengarnya aliran dana suap berasal dari Hasto.
Febri memenuhi panggilan penyidik KPK, kemarin. Menurut dia, penyidik mencecarkan pertanyaan kepadanya seputar tugasnya sebagai pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Febri mengatakan, surat panggilan terhadapnya dikirimkan penyidik melalui pesan WhatsApp. Menurut dia, permintaan keterangan dijadwalkan pukul 10.00 WIB.
KPK melakukan eskalasi tekanan setelah Febri Diansyah bergabung dalam tim hukum Hasto Kristiyanto
PENGACARA Febri Diansyah yang juga mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal pemanggilan adik kandungnya Fathroni Diansyah, yang dilakukan KPK.
KPK membuka peluang untuk memeriksa pengacara Donal Fariz (DF), atau mantan pegawai KPK Febri Diansyah (F) terkait kasus dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo
Ahli dihadirkan dalam persidangan untuk menguatkan keyakinan hakim atas tindak pidana rasuah yang terjadi. Sidang nanti akan terbuka untuk umum.
Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.
KPK membantah adanya pelanggaran atas penyadapan, terkait kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto Kristiyanto
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto disebut-sebut menjalani tirakat dengan berpuasa tiga hari tiga malam di dalam Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
MANTAN penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap, menghadiri sidang kasus pergantian antar waktu (PAW), yang menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Dalam foto itu, Harun terlihat menggunakan batik berwarna coklat. Dia terlihat menggunakan baju merah di dalam setelan luarnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved