Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons protes Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah yang mempermasalahkan penyadapan tanpa ixin Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah. KPK menilai perlawanan itu merupakan dinamika persidangan biasa.
"Adapun perbedaan dalam menangkap, menafsirkan serta menyimpulkan keterangan yang muncul di persidangan, itu adalah dinamika yang tentunya kelak akan dituangkan dalam kesimpulan oleh masing-masing pihak yang terlibat di dalam persidangan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, hari ini.
Budi mengatakan, tiap kubu dalam persidangan memiliki argumen hukum sendiri untuk membela diri, atau membuktikan dakwaan. Tentunya, jaksa memiliki pegangan yang kuat untuk membuktikan Hasto bersalah dalam dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, dan perintangan penyidikan.
"Penuntut umum, dalam menjalankan tugasnya di persidangan dengan beban pembuktian yang berada di pundaknya tentu memiliki cara, pendekatan, serta strategi sendiri dalam rangka menyakinkan Majelis Hakim, bahwa peristiwa pidana yang terjadi, dengan menghadirkan alat-alat bukti yang sah, maka dapat disimpulkan bahwa benar terdakwa lah pelakunya," ujar Budi.
Meski begitu, Budi belum bisa memerinci kesimpulan jaksa untuk membuktikan perbuatan Hasto. Sebab, agenda penuntutan belum bergulir dalam persidangan itu.
"(Nanti) surat tuntutan oleh jaksa penuntut umum, terdakwa dan penasihat hukumnya melalui pleidoi dan Majelis Hakim dalam putusannya," terang Budi.
Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.
Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.
Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Can/P-1)
MANTAN Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut keputusan Febri Diansyah menjadi pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak salah.
Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved