Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
PENGADILAN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan suap dan gratifikasi pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan. Sebanyak dua saksi akan dihadirkan untuk membuktikan perbuatan eks Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
“Tim jaksa akan menghadirkan saksi-saksi sebagai berikut, Riezky Aprilia (eks anggota DPR dari fraksi PDIP), dan Saeful Bahri (mantan kader PDIP),” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budhi Sarumpaet kepada Metrotvnews.com, Rabu, ( 7/5).
Budhi belum bisa memerinci informasi yang mau diulik jaksa kepada dua orang itu dalam ruang sidang, nanti. Mereka semua diharap memenuhi panggilan.
Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.
Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.
Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (H-2)
Zaenur Rohman menilai tuntutan 7 tahun penjara yang diajukan Jaksa KPK terhadap Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terlalu ringan.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bisa dituntut maksimal 12 tahun penjara.
SEKJEN PDIP Hasto Kristiyanto meyakini kasusnya diintervensi oleh kekuasaan.
Jaksa sudah menyiapkan tuntutan untuk dibacakan. Persidangan digelar terbuka untuk umum.
Hasto Kristiyanto mengungkapkan masih menjalani tradisi melarung dan berpuasa selama ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Hasto mengeklaim tidak memiliki kedekatan pribadi dengan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR
SSI diperiksa sebagai saksi untuk pemberkasan tersangka Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG).
Marullah diduga menyiapkan ruangan khusus untuk anaknya, di dekat ruang kerjanya. MFM, mengumpulkan dana untuk kepentingan Marullah dari petinggi BUMD dan SKPD.
KOMISI Yudisial (KY) menyatakan pihaknya masih mengumpulkan data serta informasi terkait tertangkapnya Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Dugaan suap
Kedua hakim tersebut merupakan hakim anggota dari majelis hakim yang menyidangkan perkara korupsi CPO ini di PN Jakarta Pusat.
KPK dinilai tidak berwenang menangani kasus dugaan suap pada proses PAW anggota DPR.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved