Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Bupati Kudus HM Hartopo mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan agar dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) untuk pendanaan vaksinasi buruh rokok.
KPK sudah memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap sisi gelap kuota rokok dan minuman keras yang diduga terjadi selama tiga tahun, 2016 sampai 2018.
Menurutnya, perekonomian masyarakat di daerah sentra tembakau juga kembali bangkit sejak awal tahun ini. Hal tersebut sebagai dampak dari kenaikan cukai SKT 0%
Pabrikan kecil rokok di Malang, Jawa Timur menuntut pemerintah segera memberlakukan harga jual eceran (HJE) rokok merata di seluruh daerah.
Pelanggaran menjual lebih rendah dari harga banderol disebabkan dari aturan yang memungkinkan menjual di bawah 85% dari harga banderol menjadikan harga rokok tetap murah.
BEA Cukai Surakarta bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jateng dan DIY, menindak rokok ilegal tanpa pita cukai sebanyak 2.160.000 batang.
Produksi SKT mengalami peningkatan 17,6 persen pada 2020 menjadi 55,96 miliar batang dibandingkan produksi tahun sebelumnya yakni 47,57 miliar batang.
Salah satunya, upaya pengendalian konsumsi rokok di Tanah Air. Termasuk mendukung target RPJMN, yakni perokok usia 10-18 tahun ditargetkan turun menjadi 8,7% pada 2024.
Kenaikan CHT dinilai tidak efektif mengurangi bahkan menghentikan konsumsi rokok, karena perokok meyakini rokok merupakan kebutuhan primer.
Jika tujuan pemerintah untuk mengurangi generasi muda perokok, langkah tersebut sangat tepat, bahkan kenaikan cukainya harus lebih dari itu.
Agar bisa tetap berproduksi dan laku di pasaran, dia berharap, ada perimbangan dalam menindak peredaran rokok ilegal agar bisa bersaing secara adil di pasaran.
Penaikan itu didasari pada upaya menekan prevalensi merokok dan menjaga penerimaan negara.
PEMERINTAH memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 12,5% dan berlaku efektif pada 1 Februari 2021.
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 12,5% dan berlaku efektif pada 1 Februari 2021
Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) meminta pemerintah tidak menaikkan cukai tembakau karena dampaknya akan sangat riskan.
APTI mengkritisi rencana pemerintah untuk tetap bersikeras menaikan tarif cukai sigaret kretek mesin (SKM), yang konon, berada dalam kisaran 13% hingga 20%.
Lima hal yang dipertimbangkan tersebut yakni mengurangi prevalensi angka merokok pada anak-anak dan perempuan, perlindungan, dan mendukung petani tembakau.
Sesuai usulan yang disampaikan Formasi kepada pemerintah, kenaikan diharapkan maksimal 7% untuk sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM).
Pemerintah dikatakan akan menaikan cukai rokok setelah Pilkada serentak bulan Desember.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.04/2020. Aturan itu menggolongkan cartridge dalam kategori ekstrak atau esense tembakau.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved