Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

YLKI Apresiasi Kenaikan Cukai Rokok

Humaniora
15/1/2022 11:42
YLKI Apresiasi Kenaikan Cukai Rokok
Pekerja memproduksi rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (23/12/2021).(ANTARA/YUSUF NUGROHO)

YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia mengapresiasi Keputusan Menteri Keuangan Nomor 192/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris. Kenaikan cukai diharapkan dapat melindungi konsumen dari paparan zat adiktif, seperti tembakau.

"Kita sambut baik keputusan tersebut. Kenaikan cukai rokok itu dilakukan untuk dimensi perlindungan konsumen karena cukai rokok itu memang berfungsi untuk perlindungan pada konsumen bahkan calon konsumen dari paparan zat adiktif seperti tembakau," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, Sabtu (15/1).

Tulus mengharapkan, kenaikan harga rokok sebagai efek naiknya cukai dapat memengaruhi keputusan konsumen untuk mengurangi konsumsi rokok. Kenaikan cukai rokok ini, menurut dia, perlu dilakukan karena harga rokok di Indonesia termasuk yang termurah di dunia.

Baca juga: Menparekraf Ajak Desa Wisata Maksimalkan Inovasi Produk Wisata 

Baca jugaBMKG: Waspada Gelombang Sangat Tinggi Hingga 6 Meter di Perairan Indonesia

"Cukai rokok kita saat ini merupakan cukai yang tergolong paling rendah di dunia dan kemudian harganya juga menjadi harga rokok yang termurah di dunia," ujarnya.

Selain kenaikan cukai rokok, hal lain yang perlu untuk diperhatikan adalah masih maraknya penjualan rokok secara eceran.

Tulus mengatakan meskipun cukai rokok dinaikkan, harga rokok per batang masih terlalu murah untuk dibeli masyarakat kelas menegah bawah, remaja, dan anak-anak.

"Kenaikan cukai rokok yang terakhir dengan 12 persen itu, kalau dijual per batang, rata-rata konsumen masih bisa membeli rokok itu secara batangan dengan harga kurang dari Rp2.000, jadi rata-rata konsumen bisa membeli rokok Rp1.900 per batang," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta pemerintah memberikan larangan penjualan rokok secara eceran.

"Rokok ini merupakan produk yang kena cukai dan merupakan racun atau zat adiktif, tapi dijual ketengan seperti kita membeli kacang goreng atau permen," katanya. (Ant/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik