Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi VI DPR RI, Rachmat Gobel, sangat mendukung amendemen terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
"Dengan melindungi konsumen justru akan memperkuat industri dalam negeri dan akhirnya akan menguntungkan negara," katanya, Kamis, 10 Juli 2025. Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum antara Panitia Kerja RUU Perlindungan Konsumen Komisi VI DPR RI dengan asosiasi-asosiasi industri, yaitu dari industri makanan dan minuman, farmasi, elektronika, dan otomotif.
Rapat ini merupakan bagian dari upaya DPR mendengarkan masukan dari berbagai pihak tentang amandemen UU Perlindungan Konsumen. Komisi VI telah membentuk panitia kerja yang dipimpin oleh Nurdin Khalid. Rachmat Gobel merupakan salah satu anggota Panja tersebut.
Gobel mengingatkan bahwa kalangan industri tidak usah khawatir dengan RUU Perlindungan Konsumen. Menurutnya, perlindungan terhadap konsumen justru untuk bukan hanya akan melindungi industri tetapi juga akan memperkuat industri.
"Market kita yang besar ini harus kita jaga dengan melindungi konsumennya sehingga market yang besar ini kita harapkan bisa mendorong pertumbuhan industri dalam negeri yang baik. Market yang besar ini harus kita tempatkan sebagai subjek, bukan sebagai objek. Pasar yang besar adalah kekuatan kita," katanya.
Lebih lanjut Gobel mengatakan, ada tiga hal dalam perlindungan konsumen yaitu keselamatan, keamanan, dan kesehatan. Namun akibat pasar yang bebas, katanya, kontrol menjadi kurang. Hal ini terlihat dari terus tumbuhnya impor. Hal ini, katanya, banyak merugikan Indonesia.
Sebagai contoh ia menyebutkan di masa lalu ada impor pakaian bekas yang berdampak mematikan industri konveksi rumahan. Contoh yang lain, katanya, di masa lalu, saat ekonomi memburuk industri otomotif jatuh sehingga masuk motor Tiongkok. "Modelnya bagus, desainnya bagus, dan murah. Tapi akhirnya tidak sampai setahun motor itu habis. Akhirnya konsumen dirugikan. Konsumen tidak bisa apa-apa," katanya.
Kini, kata Gobel, ada contoh yang lebih besar yaitu mobil listrik atau electric vehicle. Saat ini masuk banyak merek mobil listrik dan motor listrik karena pemerintah memberikan insentif yang sangat besar. Hal ini yang membuat masyarakat ingin membeli karena harganya menjadi murah. Selain itu mereka mendapat fasilitas bebas melintas di area ganjil-genap.
"Tapi apa yang terjadi? Ada yang terbakar. Ini kita tidak pernah dengar siapa tanggung jawab. Apa follow up dari kebakaran itu?" katanya. Hingga kini, katanya, pemerintah belum mengeluarkan pendapat apapun. Padahal lazimnya ada penarikan atau dilakukan hold sampai ada hasil audit yang objektif.
Selain itu, kata Gobel, ada sejumlah konsumen motor listrik juga mengeluh karena belum satu tahun sudah tidak bisa digunakan lagi. "Belum lagi, salah satu mobil listrik yang ada di Indonesia, yang sudah dijual, di China-nya perusahaannya dipailitkan. Ada kan? Saya tidak sebut mereknya. Bagaimana langkah Indonesia soal ini? Karena ini merugikan industri dalam negeri kita juga nanti. Konsumennya juga rugi. Semua ini siapa yang bertanggung jawab?" katanya.
Gobel mengingatkan, selain merugikan konsumen dan industri, masalah mobil listrik ini juga merugikan negara. "Karena pemerintah sudah memberikan insentif," katanya.
Negara, katanya, juga rugi karena rongsokan kendaraan yang gagal itu kemudian menjadi limbah. Ia mengingatkan barang impor harus barang yang berkualitas dan harus lebih baik daripada produk dalam negeri. "Jangan justru yang lebih buruk dari produk kita sendiri," katanya. (*/I-2)
Penaikan iuran JKN bagi peserta mandiri belum tepat dilakukan dalam waktu dekat. Ia mengingatkan bahwa kondisi ekonomi masyarakat masih menghadapi tekanan.
Selain RUU Perampasan Aset, Dasco menyebut DPR RI juga menyiapkan pembahasan sejumlah rancangan undang-undang lainnya.
Amnesty International Indonesia menilai kematian pelajar 14 tahun di Tual, Maluku, memperpanjang dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat dan mendesak reformasi struktural Polri.
Jika pengadaan kendaraan dilakukan melalui impor besar-besaran, pemerintah perlu menjelaskan secara transparan alasan teknis dan kapasitas produksi dalam negeri.
Firman Soebagyo kritik impor garam Australia dan nilai pemerintah lemah lindungi petani lokal. Komisi IV DPR desak bangun industri garam nasional.
Kepala BPKH Fadlul Imansyah menilai desain kelembagaan BPKH sudah tepat, namun perlu penguatan koordinasi teknis dan harmonisasi regulasi dalam RUU Pengelolaan Keuangan Haji.
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) Kota Solo menyebut pelaku usaha Ayam Goreng Widuran dapat dikenai sanksi pidana terkait penyembunyian status nonhalal pada olahan kuliner ayam gorengnya.
KETUA Kelompok Fraksi Partai NasDem di Komisi VI DPR RI, Rachmat Gobel, mengingatkan ada tiga hal yang harus masuk ke dalam UU Perlindungan Konsumen.
Penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek menyamarkan antara produk legal dan ilegal.
Pemerintah Indonesia telah mengatur hak-hak konsumen melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved